BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Penghindaran Pajak’ Category

Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing

Wednesday, May 11th, 2011

Ketentuan umum tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Hal ini dipertegas lagi di Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Khusus tentang dokumentasi atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, PP 80 Tahun 2007 mengaturnya dalam Pasal 16 ayat (2), yaitu bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Sebagai ketentuan pelaksanaan, PP Nomor 80 Tahun 2007 mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3). Namun demikian, sepengetahuan penulis, belum terbit Peraturan Menteri Keuangan tentang hal ini. Namun demikian, ketentuan teknis tentang hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dokumentasi Transfer Pricing

Analisis Kesebandingan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib didokumentasikan oleh Wajib Pajak. Dokumentasi ini meliputi langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak juga wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menentukan metode penentuan harga transfer (transfer pricing), Wajib Pajak juga harus mendokumentasikan setiap kajian dan langkah-langkahnya.

Pasal 18 PER-43/PJ/2010 menegaskan bahwa dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak minimal mencakup :

  1. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;
  2. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
  3. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;
  4. pembanding yang terpilih; dan catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

Adapun bentuk dan jenis dokumen tidak diatur khusus oleh ketentuan perpajakan. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen di atas yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.

Pelaporan Transfer Pricing

Berdasarkan Pasal 19 PER-43/PJ/2010, Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalam SPT Tahunan  PPh Badan tahun 2010, Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, harus membuat lampiran khusus, yaitu :

  1. Lampiran khusus 3A. Dalam lampiran ini Wajib Pajak menginformasikan pihak-pihak mana saja yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, dan rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  2. Lampiran khusus 3A-1. Lampiran ini berisi informasi dalam bentuk cheklist, dokumentasi apa saja yang telah dibuat Wajib Pajak terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  3. Lampiran khusus 3A-2. Lampiran ini adalah pernyataan transaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara Tax Haven Country.

Transfer Pricing Harta Tak Berwujud

Wednesday, May 11th, 2011

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s lenght price) juga harus diterapkan atas transaksi pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud dari atau kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Untuk transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi sepanjang memenuhi semua ketentuan di bawah ini :

  1. transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
  2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan
  3. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Sementara itu, untuk transaksi pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi sepanjang memenuhi dua ketentuan di bawah ini:

  1. transaksi pengalihan harta tidak berwujud benar-benar terjadi; dan
  2. nilai pengalihan harta tidak berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding

Dalam melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tak berwujud, harus dipertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut :

  1. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas harta tidak berwujud;
  2. eksklusifitas hak yang dialihkan; dan
  3. keberadaan hak pihak yang memperoleh harta tak berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta tak berwujud tersebut.

 Powered by Max Banner Ads