<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Penghindaran Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/penghindaran-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>TP Course : Transfer Pricing and Business Restructuring</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 04:42:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kursus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Perencanaan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kursus pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1324</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek transfer pricing pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia. Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus transfer pricing yang diadakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Kursus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek <em>transfer pricing</em> pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus <em>transfer pricing</em> yang diadakan oleh <a title="Danny Darussalam Tax Center" href="http://www.dannydarussalam.com/">Danny Darussalam Tax Center</a>. Kursus ini sangat menarik bagi saya karena saya membayangkan akan mendapatkan sesuatu yang baru. Dan memang benar saja, materi <em>Transfer Pricing Course</em> ini merupakan sesuatu yang baru dan bahkan Indonesia belum mengaturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Materinya pun disampaikan oleh orang-orang yang sangat kompeten di bidang <em>transfer pricing</em> dari Danny Darussalam Tax Center di antaranya adalah David Hamzah Damian, Yusuf W. Ngantung, Untoro Sejati dan Romi Irawan. Sesekali Danny Septriady, yang juga Direktur dan pakar <em>transfer pricing</em> dari Danny Darussalam Tax Center, memberikan penegasan tentang materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara.</p>
<p style="text-align: justify;">Merekapun bergantian memberikan materi yang lumayan cukup berat bagi saya di sebuah ruangan yang cukup nyaman di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta. Namun demikian, karena disampaikan dengan fasih oleh orang yang kompeten di bidangnya, saya pun menikmati dan berusaha mencerna setiap kalimat yang disampaikan sehingga tak terasa acara satu hari itupun begitu cepat. Ya, tak terasa acara yang dimulai pukul 08.30 pagi itu pun selesai pukul 17.00 sore.</p>
<p style="text-align: justify;">Sessi pertama dimulai dengan diberikannya materi tentang pengenalan Business Restructuring (BR) oleh David Hamzah Damian. Pada sesi ini disampaikan sebuah ilustrasi beberapa perusahaan tradisional dalam satu grup yang menyelenggaran hampir semua fungsi bisnis seperti produksi, sales dan marketing, litbang, manajemen, distribusi dan pengadaan. Perusahaan ini dikenal dengan istilah <em>fully fledge company</em> yang juga menanggung risiko bisnis yang besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan berbagai alasan bisnis (<em>business reasons</em>), fungsi fungsi ini kemudian dijalankan oleh perusahaan – perusahaan baru yang dibentuk di berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan ekonomis. Misalnya, <em>intangible property</em> dipusatkan di perusahaan yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan hukum yang baik. Fungsi manufaktur misalnya dipusatkan di negara yang memberikan dampak <em>cost </em>yang paling rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dari <em>business restructuring</em> ini maka <em>fully fledge company</em> direstrukturisasi menjadi <em>low risk company</em>. Perusahaan <em>fully pledged manufacturer</em> misalnya diubah menjadi <em>contract manufacturer</em> atau <em>toll manufacturer</em> (jasa maklon). Perusahaan <em>full fledged distributor</em> yang menanggung risiko yang besar diubah menjadi <em>low risk distributor</em> atau bahkan menjadi <em>commisionaire</em> yang berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dari restrukturisasi ini adalah adanya pengalihan fungsi, asset dan risiko serta <em>potential profit</em> dari satu perusahaan di suatu negara ke perusahaan lain di negara lain. Di beberapa negara yang sudah mengatur hal ini, seperti Jerman, pengalihan seperti ini ke luar negeri dapat dikenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, inilah isu utama yang dibahas sepanjang sessi kursus ini, yaitu bagaimana aspek pajak atas <em>business restructuring</em> ini. Sebagai rujukan tentu saja adalah <em>OECD Transfer Pricing Guidelines</em>, terutama <em>Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines</em> yang berisikan isu alokasi dan transfer risiko di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bagaimana restrukturisasi bisnis memerlukan kompensasi atau ganti rugi yang wajar sesuai prinsip <em>arm’s length</em>, aplikasi dari ketentuan <em>transfer pricing</em> setelah restrukturisasi, dan kapan otoritas pajak dapat mengabaikan restrukturisasi bisnis.</p>
<p style="text-align: justify;">Materi kursus ini juga diperkaya dengan praktek-praktek serta ketentuan di negara-negara yang sudah mengatur hal ini. Di akhir sessi bahkan disampaikan sebuah contoh kasus sengketa pajak tentang restrukturisasi bisnis di Norwegia.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, itulah sebagian hal yang bisa saya tangkap dari kursus <em>transfer pricing</em> ini. Untuk lebih memahami dan mengingat lagi materi, nampaknya saya harus membaca-baca lagi 48 halaman handout yang dibagikan, plus membuka-buka juga <em>Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines </em>dari OECD<em>.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Overall, bagi yang menginginkan belajar <em>transfer pricing</em>, nampaknya Danny Darussalam Tax Center merupakan tempat yang tepat menurut saya. Alasan pertama karena Darussalam dan Danny Septriadi adalah orang yang tak asing lagi reputasinya di bidang perpajakan internasional plus<em> transfer pricing</em> dan yang kedua adalah kursus <em>transfer pricing</em> di lembaga ini sudah terjadwal dalam satu tahun serta materinya <em>up to date</em>. Untuk jadwal kursus tahun 2011 misalnya, bisa kita lihat di <a title="Jadwal Kursus Pajak Internasional dan Transfer Pricing" href="http://www.dannydarussalam.com/dd15/component/option,com_jevents/Itemid,18/catids,108/day,1/month,1/task,year.listevents/year,2011/">websitenya ini</a>.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi yang punya pengalaman mengikuti kursus, workshop, dan sebagainya tentang <em>transfer pricing</em> di tempat lain, saya tunggu sharingnya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewenangan Otoritas Pajak dan Hak Wajib Pajak Dalam Masalah Transfer Pricing</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewenangan-otoritas-pajak-dan-hak-wajib-pajak-dalam-masalah-transfer-pricing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewenangan-otoritas-pajak-dan-hak-wajib-pajak-dalam-masalah-transfer-pricing.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 May 2011 09:19:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[APA]]></category>
		<category><![CDATA[MAP]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1237</guid>
		<description><![CDATA[Kewenangan Otoritas Pajak Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia atas masalah-masalah transfer pricing diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PER-43/PJ/2010. Kewenangan ini menjabarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang Pajak Penghasilan di Pasal 18 ayat (3) terkait masalah transfer pricing. Bahkan, di Pasal 20 ayat (1) PER-43/PJ/2010, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kewenangan Otoritas Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia atas masalah-masalah transfer pricing diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PER-43/PJ/2010. Kewenangan ini menjabarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang Pajak Penghasilan di Pasal 18 ayat (3) terkait masalah transfer pricing. Bahkan, di Pasal 20 ayat (1) PER-43/PJ/2010, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini ditegaskan kembali bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak terkait transfer pricing ini tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Kewenangan lain yang dimiliki oleh pihak otoritas pajak adalah wewenang untuk melakukan penyidikan pajak berdasarkan Pasal 44 UU KUP apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang terindikasi sebagai tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila, lawan transaksi dari Wajib Pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dilakukan koreksi oleh otoritas negara lain (<em>primary adjustment</em>), maka  Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penyesuaian atau koreksi kembali terhadap Wajib Pajak dalam negeri (<em>correlative adjustment</em>). Dalam kasus seperti ini, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan koreksi sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu pula jika Wajib Pajak yang melakukan transaksi dua-duanya adalah Wajib Pajak dalam negeri dan terhadap salah satu dilakukan koreksi, maka Dirjen Pajak bisa melakukan koreksi atas Wajib Pajak dalam negeri yang lain. Dengan dengan demikian, jika salah satu WP dalam negeri  dikoreksi positif, mawa WP dalam negeri lainnya dapat dikoreksi negatif.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Hak Wajib Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan masalah transfer pricing, Wajib Pajak memiliki hak-hak sebagai berikut.</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Prosedur Persetujuan Bersama (<em>Mutual Agreement Procedure</em>/MAP) kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan dalam P3B untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang menyangkut penerapan ketentuan dalam P3B sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B terhadap Wajib Pajak yang menjadi lawan transaksinya. Proses pengajuan permohonan MAP ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (<em>Advance Pricing Agreement</em>/APA) kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Yang dimaksud dengan APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewenangan-otoritas-pajak-dan-hak-wajib-pajak-dalam-masalah-transfer-pricing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dokumentasi-dan-pelaporan-transfer-pricing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dokumentasi-dan-pelaporan-transfer-pricing.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 May 2011 13:36:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1232</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan umum tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Hal ini dipertegas lagi di Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan umum tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Hal ini dipertegas lagi di Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.</p>
<p style="text-align: justify;">Khusus tentang dokumentasi atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, PP 80 Tahun 2007 mengaturnya dalam Pasal 16 ayat (2), yaitu bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai ketentuan pelaksanaan, PP Nomor 80 Tahun 2007 mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3). Namun demikian, sepengetahuan penulis, belum terbit Peraturan Menteri Keuangan tentang hal ini. Namun demikian, ketentuan teknis tentang hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dokumentasi Transfer Pricing</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Analisis Kesebandingan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib didokumentasikan oleh Wajib Pajak. Dokumentasi ini meliputi langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak juga wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menentukan metode penentuan harga transfer (transfer pricing), Wajib Pajak juga harus mendokumentasikan setiap kajian dan langkah-langkahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 18 PER-43/PJ/2010 menegaskan bahwa dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak minimal mencakup :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>gambaran      perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur      kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha,      daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;</li>
<li>kebijakan      penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;</li>
<li>hasil      Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan,      hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam      kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;</li>
<li>pembanding      yang terpilih; dan catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar      atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk dan jenis dokumen tidak diatur khusus oleh ketentuan perpajakan. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen di atas yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan Transfer Pricing</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 19 PER-43/PJ/2010, Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam SPT Tahunan  PPh Badan tahun 2010, Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, harus membuat lampiran khusus, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Lampiran khusus 3A. Dalam lampiran ini Wajib Pajak menginformasikan pihak-pihak mana saja yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, dan rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.</li>
<li style="text-align: justify;">Lampiran khusus 3A-1. Lampiran ini berisi informasi dalam bentuk cheklist, dokumentasi apa saja yang telah dibuat Wajib Pajak terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.</li>
<li style="text-align: justify;">Lampiran khusus 3A-2. Lampiran ini adalah pernyataan transaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara <em>Tax Haven Country</em>.</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dokumentasi-dan-pelaporan-transfer-pricing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Transfer Pricing Harta Tak Berwujud</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-harta-tak-berwujud.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-harta-tak-berwujud.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 May 2011 12:45:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1228</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s lenght price) juga harus diterapkan atas transaksi pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud dari atau kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Untuk transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (<em>arm’s lenght price</em>) juga harus diterapkan atas transaksi pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud dari atau kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi sepanjang memenuhi semua ketentuan di bawah ini :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;</li>
<li style="text-align: justify;">terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan</li>
<li style="text-align: justify;">transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, untuk transaksi pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi sepanjang memenuhi dua ketentuan di bawah ini:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">transaksi      pengalihan harta tidak berwujud benar-benar terjadi; dan</li>
<li style="text-align: justify;">nilai      pengalihan harta tidak berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai      mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan harta tidak      berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan      Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam melakukan analisis kesebandingan (<em>comparability analysis</em>) transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tak berwujud, harus dipertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterbatasan      geografis dalam pemanfaatan hak atas harta tidak berwujud;</li>
<li>eksklusifitas      hak yang dialihkan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">keberadaan      hak pihak yang memperoleh harta tak berwujud untuk turut serta dalam      pengembangan harta tak berwujud tersebut.</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-harta-tak-berwujud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Jasa</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-dalam-transaksi-jasa.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-dalam-transaksi-jasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 May 2011 12:05:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1224</guid>
		<description><![CDATA[Seperti juga dengan transaksi penjualan barang, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s lenght pricce/ALP) wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi dalam transaksi jasa antara pihak yang memiliki hubungan istimewa apabila tiga ketentuan di bawah ini dipenuhi : penyerahan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Seperti juga dengan transaksi penjualan barang, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (<em>arm’s lenght pricce</em>/ALP) wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi dalam transaksi jasa antara pihak yang memiliki hubungan istimewa apabila tiga ketentuan di bawah ini dipenuhi :</p>
<ol>
<li>penyerahan      atau perolehan jasa benar-benar terjadi;</li>
<li>terdapat      manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan</li>
<li style="text-align: justify;">nilai      transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan      Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara      pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi      yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk      keperluannya.</li>
</ol>
<p><strong>Transaksi Jasa Tidak Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jika salah satu ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap tidak dipenuhi.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha. Termasuk dalam pengertian transaksi jasa seperti ini adalah pengeluaran atau biaya sehubungan dengan :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">kegiatan      yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham      perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya      pengurus perusahaan induk;</li>
<li style="text-align: justify;">kewajiban      pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi      perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang      terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak; dan</li>
<li style="text-align: justify;">perolehan      dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan      dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh      Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak</li>
</ol>
<p><strong>Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, maka langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berikut ini  wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa :</p>
<ol>
<li>melakukan      Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;</li>
<li>menentukan      metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;</li>
<li style="text-align: justify;">menerapkan      Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis      Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam      transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai      Hubungan Istimewa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal transaksi jasa dilakukan bersama-sama antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan tidak dapat dilakukan identifikasi atas transaksi jasa yang diserahkan kepada masing-masing pihak, maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria yang digunakan untuk mengalokasikan beban jasa di atas dianggap memadai jika menerapkan kriteria yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan sifat jasa, kondisi pada saat jasa diserahkan, manfaat yang diperoleh, atau kriteria lain yang berkaitan dengan transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-harta-tak-berwujud.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Harta Tak Berwujud" >Transfer Pricing Harta Tak Berwujud</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" >Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Istilah kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan padanan istilah arm’s length principle (ALP),...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-dalam-transaksi-jasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Metode Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/metode-penentuan-harga-transfer-transfer-pricing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/metode-penentuan-harga-transfer-transfer-pricing.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 May 2011 18:07:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1220</guid>
		<description><![CDATA[Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka setelah dilakukan analisis kesebandingan, Wajib Pajak harus mementukan metode penentuan harga transfer yang tepat. Penentuan metode transfer pricing ini wajib didukung dengan kajian mendalam serta kajian tersebut wajib didokumentasikan. Jenis-jenis Metode Transfer Pricing Terdapat beberapa jenis metode penentuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka setelah dilakukan analisis kesebandingan, Wajib Pajak harus mementukan metode penentuan harga transfer yang tepat. Penentuan metode transfer pricing ini wajib didukung dengan kajian mendalam serta kajian tersebut wajib didokumentasikan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis-jenis Metode Transfer Pricing</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat beberapa jenis metode penentuan harga transfer yang dapat dilakukan, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>metode      perbandingan harga antara pihak yang independen (<em>comparable uncontrolled price</em>/CUP);</li>
<li>metode harga      penjualan kembali (<em>resale price      method</em>/RPM) atau metode biaya-plus (<em>cost plus method</em>/CPM);</li>
<li>metode      pembagian laba (<em>profit split method</em>/PSM)      atau metode laba bersih transaksional (<em>transactional      net margin method</em>/TNMM).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penerapan metode-metode di atas tidak bebas dilakukan tetapi harus dilakukan secara hirarkis. Pertama dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) sesuai dengan kondisi yang tepat. Jika metode perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) tidak tepat untuk diterapkan, wajib diterapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) sesuai dengan kondisi yang tepat.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Metode Perbandingan Harga Antar Pihak Yang Independen (CUP)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (<em>comparable uncontrolled price</em>) atau disingkat metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh penggunaan metode CUP ini misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang  sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 2.000,- per unit.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada contoh tersebut harga pasar sebanding (<em>comparable uncontrolled price</em>) atas barang yang                 sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 2.000,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode CUP ini adalah  :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>barang atau      jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi      yang sebanding; atau</li>
<li>kondisi      transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan      Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik      atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan      penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan      kondisi yang timbul.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka metode CUP tidak dapat digunakan dan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Metode Penjualan Kembali (RPM)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Metode harga penjualan kembali (<em>resale price method</em>) atau disingkat metode RPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalkan PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa. PT. B  menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 2.500,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, dapat  diterapkan metode RPM. Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.000,- {Rp. 2.500,- &#8211; (20% x Rp. 2.500,-)}.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tingkat kesebandingan      yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan      Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan      Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis      fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan</li>
<li>pihak      penjual kembali (<em>reseller</em>) tidak      memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang      diperjualbelikan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Metode Biaya Plus (CPM)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Metode biaya-plus (<em>cost plus method</em>) atau metode CPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama (dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sama                (terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus, misalnya semi finished products,             maka pendekatan harga pokok plus (<em>cost plus method</em>) dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga penjualan PT. A.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai  hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 1.500,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.100 {Rp. 1.500 + (40% x Rp. 1.500)}.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi yang tepat apabila akan menggunakan metode CPM ini adalah</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>barang      setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;</li>
<li>terdapat      kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (<em>joint facility agreement</em>) atau kontrak jual-beli jangka      panjang (<em>long term buy and supply      agreement)</em> antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau</li>
<li>bentuk      transaksi adalah penyediaan jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Metode Pembagian Laba (PSM)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Metode pembagian laba (<em>profit split method</em>) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (<em>transactional profit method</em>) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>transaksi      antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu      sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara      terpisah; atau</li>
<li>terdapat      barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang      menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Metode laba bersih transaksional (<em>transactional net margin method</em>) atau disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Metode TNMM ini digunakan jika tidak ada kondisi yang cocok yang dapat diterapkan untuk menggunakan metode CUP, RPM, CPM dan PSM. Dengan kata lain, metode ini adalah metode terakhir yang bisa digunakan jika metode yang lainnya tidak dapat digunakan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em>Sumber : PER-43/PJ/2010 dan SE-04/PJ.7/1993</em></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method" >PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/metode-penentuan-harga-transfer-transfer-pricing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Analisis Kesebandingan Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/analisis-kesebandingan-dalam-penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/analisis-kesebandingan-dalam-penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 May 2011 02:16:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan istimewa]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip kewajaran]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1215</guid>
		<description><![CDATA[Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Langkah pertama dalam menerapkan prinsip ini adalah melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) sebelum Wajib Pajak menentukan metode penentuan harga transfer (transfer pricing) yang tepat. Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Langkah pertama dalam menerapkan prinsip ini adalah melakukan analisis kesebandingan (<em>comparability analysis</em>) sebelum Wajib Pajak menentukan metode penentuan harga transfer (<em>transfer pricing</em>) yang tepat.</p>
<p style="text-align: justify;">Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">tidak terdapat perbedaan kondisi  yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;</li>
</ol>
<p><strong>Data Pembanding Internal dan Eksternal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat dua jenis data pembanding dalam melakukan analisis kesebandingan ini, yaitu data pembanding internal dan data pembanding eksternal. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sementara itu, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.</p>
<p><strong>Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kesebandingan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:</p>
<p><em>a. </em><em>karakteristik barang/jasa yang diperjualbelikan</em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan jasa, harus dilakukan analisis terhadap jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan, dialihkan, atau diserahkan, baik oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa maupun oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk harta berwujud, penilaian dan analisis karakteristik barang harus mempertimbangkan ciri-ciri fisik barang, kualitas barang, daya tahan barang, tingkat ketersediaan barang dan jumlah penawaran barang. Sementara itu penilaian dan analisis karakteristik barang/harta tidak berwujud, harus mempertimbangkan antara lain jenis transaksi, jenis barang tak berwujud yang diserahkan, jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan, dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan barang tidak berwujud tersebut. Untuk jasa, yang harus dipertimbangkan adalah sifat dan jenis jasa serta cakupan pemberian jasa.</p>
<p><em>b. </em><em>fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi</em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (<em>functional analysis</em>) ini, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Kegiatan ekonomi dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi ini adalah :</p>
<ol>
<li>struktur      organisasi;</li>
<li style="text-align: justify;">fungsi-fungsi      utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan,      perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi,      pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen;</li>
<li style="text-align: justify;">jenis aktiva      yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan      harta tidak berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga      pasar, dan lokasi;</li>
<li style="text-align: justify;">risiko yang      mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang      melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan      risiko keuangan.</li>
</ol>
<p><em>c. </em><em>ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian</em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.</p>
<p><em>d. </em><em>keadaan ekonomi</em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melakukan penilaian dan analisis keadaan ekonomi, harus diidentifikasi kondisi ekonomi yang relevan, seperti keadaan geografis, luas pasar, tingkat persaingan, tingkat permintaan dan penawaran, serta tingkat ketersediaan barang atau jasa pengganti pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p><em>e. </em><em>strategi usaha </em></p>
<p style="text-align: justify;">Penilaian dan analisis atas strategi usaha, harus dilakukan antara lain dengan mengidentifikasi inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p><strong>Ringkasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Analisis kesebandingan adalah hal yang menentukan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisis ini akan menentukan metode penentuan harga transfer yang cocok yang harus diterapkan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kesebandingan. Semua faktor ini harus dianalisis untuk menentukan tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Faktor-faktor tersebut adalah karakteristik barang atau jasa yang diperjualbelikan, fungsi-fungsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi, ketentuan dalam kontrak atau perjanjian, keadaan ekonomi, dan strategi usaha.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-dalam-transaksi-jasa.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Jasa" >Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Jasa</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Seperti juga dengan transaksi penjualan barang, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s lengh...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-harta-tak-berwujud.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Harta Tak Berwujud" >Transfer Pricing Harta Tak Berwujud</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/analisis-kesebandingan-dalam-penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 May 2011 03:25:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan istimewa]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1211</guid>
		<description><![CDATA[Istilah kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan padanan istilah arm’s length principle (ALP), berkaitan erat dengan pemahaman kita atas transfer pricing (penentuan harga transfer), related party (hubungan istimewa), dan penghindaran pajak (tax avoidance). Semua istilah ini bisa kita temukan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu Pasal anti penghindaran pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah kewajaran dan kelaziman usaha yang merupakan padanan istilah <em>arm’s length principle</em> (ALP), berkaitan erat dengan pemahaman kita atas <em>transfer pricing</em> (penentuan harga transfer), <em>related party</em> (hubungan istimewa), dan penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>). Semua istilah ini bisa kita temukan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu Pasal anti penghindaran pajak (<em>anti tax avoidance rule</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan  tersebut menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (<em>comparable uncontrolled price method),</em> metode harga penjualan kembali (<em>resale price method</em>), metode biaya-plus (<em>cost-plus method</em>) atau metode lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan penjelasannya, maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, terdapat kemungkinan Wajib Pajak mengatur harga transaksi agar memperkecil penghasilan kena pajak. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PER-43/PJ/2010 memberikan pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (<em>arm&#8217;s length principle</em>/ALP) sebagai prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding</p>
<p style="text-align: justify;">Dari pengertiam tersebut kita bisa memahami bahwa penerapan ALP dilakukan terhadap transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (<em>related party</em>). Dengan kata lain, apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubunggan istimewa, ALP tidak perlu dilakukan sebagaimana transaksi independen. Nah, pengertian dan definisi hubungan istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPN 1984. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh, hubungan istimewa dianggap ada jika :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau</li>
<li style="text-align: justify;">terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun jenis transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dapat mengakibatkan pelaporan penghasilan dan pengurangan yang tidak sesuai dengan prinsip ALP antara lain :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;</li>
<li style="text-align: justify;">sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;</li>
<li style="text-align: justify;">penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;</li>
<li style="text-align: justify;">alokasi biaya; dan</li>
<li style="text-align: justify;"> penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi di atas dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;</li>
<li style="text-align: justify;">menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;</li>
<li style="text-align: justify;">menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan</li>
<li style="text-align: justify;">mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui Rp 10 .000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak diwajibkan memenuhi kewajiban melakukan langkah-langkah tersebut di atas, namun Wajib Pajak tetap diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">Penentuan Harga Transfer (<em>transfer pricing</em>) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Wajib Pajak harus menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Terdapat beberapa metode harga transfer yang diatur dalam PER-43/PJ/2010 ini, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (<em>comparable uncontrolled price/</em>CUP), yaitu metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding</li>
<li style="text-align: justify;">Metode harga penjualan kembali (<em>resale price method</em>/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar</li>
<li style="text-align: justify;">Metode biaya-plus (<em>cost plus method</em>/CPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</li>
<li style="text-align: justify;">Metode pembagian laba (<em>profit split method</em>/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (<em>transactional profit method</em>) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.</li>
<li style="text-align: justify;">Metode laba bersih transaksional (<em>transactional net margin method</em>/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian gambaran singkat tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang harus diterapkan dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Tulisan berikutnya saya akan coba mendetailkan setiap langkap penerapan prinsip ini sesuai dengan PER-43/PJ/2010.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-dalam-transaksi-jasa.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Jasa" >Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Jasa</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Seperti juga dengan transaksi penjualan barang, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s lengh...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-harta-tak-berwujud.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Harta Tak Berwujud" >Transfer Pricing Harta Tak Berwujud</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Controlled Foreign Company (CFC)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 13:09:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=792</guid>
		<description><![CDATA[Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Controlled Foreign Company</em> (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (<em>tax haven country</em>) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara <em>tax haven country</em>. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (<em>anti avoidance rule</em>). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:</em></p>
<ol></ol>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.</em></li>
</ul>
<ol></ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.</p>
<p><strong>Kriteria Badan Usaha Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.</p>
<p><strong>Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau</li>
<li style="text-align: justify;">secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.</p>
<p><strong>Saat Diperolehnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.</li>
</ul>
<p><strong>Besarnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/uncategorized/how-to-repair-bad-credit.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: How to Repair Bad Credit" >How to Repair Bad Credit</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">In this world, we have many needs to be achieved. For most people there are three basic needs for th...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/the-witholding-income-tax-art-26.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: The Witholding Income Tax Art. 26" >The Witholding Income Tax Art. 26</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Indonesian Income Tax Law adopts source principle to levy income tax for non resident tax payer. B...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 00:50:31 -->
