Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek transfer pricing pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia.
Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus transfer pricing yang diadakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Kursus ini sangat menarik bagi saya karena saya membayangkan akan mendapatkan sesuatu yang baru. Dan memang benar saja, materi Transfer Pricing Course ini merupakan sesuatu yang baru dan bahkan Indonesia belum mengaturnya.
Materinya pun disampaikan oleh orang-orang yang sangat kompeten di bidang transfer pricing dari Danny Darussalam Tax Center di antaranya adalah David Hamzah Damian, Yusuf W. Ngantung, Untoro Sejati dan Romi Irawan. Sesekali Danny Septriady, yang juga Direktur dan pakar transfer pricing dari Danny Darussalam Tax Center, memberikan penegasan tentang materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara.
Merekapun bergantian memberikan materi yang lumayan cukup berat bagi saya di sebuah ruangan yang cukup nyaman di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta. Namun demikian, karena disampaikan dengan fasih oleh orang yang kompeten di bidangnya, saya pun menikmati dan berusaha mencerna setiap kalimat yang disampaikan sehingga tak terasa acara satu hari itupun begitu cepat. Ya, tak terasa acara yang dimulai pukul 08.30 pagi itu pun selesai pukul 17.00 sore.
Sessi pertama dimulai dengan diberikannya materi tentang pengenalan Business Restructuring (BR) oleh David Hamzah Damian. Pada sesi ini disampaikan sebuah ilustrasi beberapa perusahaan tradisional dalam satu grup yang menyelenggaran hampir semua fungsi bisnis seperti produksi, sales dan marketing, litbang, manajemen, distribusi dan pengadaan. Perusahaan ini dikenal dengan istilah fully fledge company yang juga menanggung risiko bisnis yang besar.
Nah, dengan berbagai alasan bisnis (business reasons), fungsi fungsi ini kemudian dijalankan oleh perusahaan – perusahaan baru yang dibentuk di berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan ekonomis. Misalnya, intangible property dipusatkan di perusahaan yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan hukum yang baik. Fungsi manufaktur misalnya dipusatkan di negara yang memberikan dampak cost yang paling rendah.
Akibat dari business restructuring ini maka fully fledge company direstrukturisasi menjadi low risk company. Perusahaan fully pledged manufacturer misalnya diubah menjadi contract manufacturer atau toll manufacturer (jasa maklon). Perusahaan full fledged distributor yang menanggung risiko yang besar diubah menjadi low risk distributor atau bahkan menjadi commisionaire yang berisiko rendah.
Akibat dari restrukturisasi ini adalah adanya pengalihan fungsi, asset dan risiko serta potential profit dari satu perusahaan di suatu negara ke perusahaan lain di negara lain. Di beberapa negara yang sudah mengatur hal ini, seperti Jerman, pengalihan seperti ini ke luar negeri dapat dikenakan pajak.
Nah, inilah isu utama yang dibahas sepanjang sessi kursus ini, yaitu bagaimana aspek pajak atas business restructuring ini. Sebagai rujukan tentu saja adalah OECD Transfer Pricing Guidelines, terutama Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines yang berisikan isu alokasi dan transfer risiko di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bagaimana restrukturisasi bisnis memerlukan kompensasi atau ganti rugi yang wajar sesuai prinsip arm’s length, aplikasi dari ketentuan transfer pricing setelah restrukturisasi, dan kapan otoritas pajak dapat mengabaikan restrukturisasi bisnis.
Materi kursus ini juga diperkaya dengan praktek-praktek serta ketentuan di negara-negara yang sudah mengatur hal ini. Di akhir sessi bahkan disampaikan sebuah contoh kasus sengketa pajak tentang restrukturisasi bisnis di Norwegia.
Nah, itulah sebagian hal yang bisa saya tangkap dari kursus transfer pricing ini. Untuk lebih memahami dan mengingat lagi materi, nampaknya saya harus membaca-baca lagi 48 halaman handout yang dibagikan, plus membuka-buka juga Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines dari OECD.
Overall, bagi yang menginginkan belajar transfer pricing, nampaknya Danny Darussalam Tax Center merupakan tempat yang tepat menurut saya. Alasan pertama karena Darussalam dan Danny Septriadi adalah orang yang tak asing lagi reputasinya di bidang perpajakan internasional plus transfer pricing dan yang kedua adalah kursus transfer pricing di lembaga ini sudah terjadwal dalam satu tahun serta materinya up to date. Untuk jadwal kursus tahun 2011 misalnya, bisa kita lihat di websitenya ini.
Bagi yang punya pengalaman mengikuti kursus, workshop, dan sebagainya tentang transfer pricing di tempat lain, saya tunggu sharingnya.
Kewenangan Otoritas Pajak
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia atas masalah-masalah transfer pricing diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PER-43/PJ/2010. Kewenangan ini menjabarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang Pajak Penghasilan di Pasal 18 ayat (3) terkait masalah transfer pricing. Bahkan, di Pasal 20 ayat (1) PER-43/PJ/2010, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini ditegaskan kembali bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak terkait transfer pricing ini tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.
Kewenangan lain yang dimiliki oleh pihak otoritas pajak adalah wewenang untuk melakukan penyidikan pajak berdasarkan Pasal 44 UU KUP apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang terindikasi sebagai tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila, lawan transaksi dari Wajib Pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dilakukan koreksi oleh otoritas negara lain (primary adjustment), maka Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penyesuaian atau koreksi kembali terhadap Wajib Pajak dalam negeri (correlative adjustment). Dalam kasus seperti ini, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan koreksi sendiri.
Begitu pula jika Wajib Pajak yang melakukan transaksi dua-duanya adalah Wajib Pajak dalam negeri dan terhadap salah satu dilakukan koreksi, maka Dirjen Pajak bisa melakukan koreksi atas Wajib Pajak dalam negeri yang lain. Dengan dengan demikian, jika salah satu WP dalam negeri dikoreksi positif, mawa WP dalam negeri lainnya dapat dikoreksi negatif.
Hak Wajib Pajak
Terkait dengan masalah transfer pricing, Wajib Pajak memiliki hak-hak sebagai berikut.