BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Pajak Internasional’ Category

Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat

Monday, November 28th, 2011

Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.

PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?

Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.

Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.

Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.

Bagaimana Kalau Ada P3B?

Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?

Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (income from employment).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.

Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.

Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.

  1. Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  2. Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan
  3. Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.

Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.

Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.

Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara

Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.

Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.

PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method

Saturday, November 26th, 2011

Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan serta penghapusan. Tetapi perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya The Most Appropriate Method dalam menerapkan prinsip Arm’s Lenght Principle dalam transaksi hubungan istimewa.

Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer. Dalam menentukan metode harga transfer yang tepat, Wajib Pajak harus melakukannya secara hirarkis (hierarchy of method).

Dengan cara hirarki seperti ini Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode transfer pricing untuk menemukan metode yang tepat. Metode yang harus pertama dicoba adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Apabila metode ini tidak cocok karena kondisinya ternyata tidak tepat, maka Cost Plus Method  (CPM) atau Resale Price Method (RPM) harus dicoba berikutnya. Dalam hal kedua metode tersebut tidak tepat untuk diterapkan, maka metode yang dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM).

Nah, PER-32/PJ/2011 meralat pemakaian hierarchy of method ini dan menggantinya menjadi the most appropriate method. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mencoba setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai.

Perubahan ini sebenarnya sejalan dengan perubahan dalam Transfer Pricing Guidelines dari OECD. Ya, OECD melalui OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration July 2010 memang telah meninggalkan hierarchy of method dan beralih menggunakan the most appropriate method. Perubahan ini bisa kita lihat di Paragraf 2.2 :

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances.

Perubahan dari penentuan metode transfer pricing secara hirarkis menjadi penentuan metode yang paling sesuai ini dilakukan oleh OECD pasti dengan alasan yang kuat. Mungkin saja penerapan secara hirarkis sulit dilaksanakan dan pada umumnya penggunaan metode CUP, CPM, RPM cukup sulit dilakukan karena memuntut kesebandingan yang tinggi sehingga dalam banyak kasus, metode transfer pricing yang tepat biasanya adalah TNMM. Nah, apabila Wajib Pajak harus menerapkan dulu metode-metode tradisional tersebut, tentunya hal ini memakan waktu dan biaya yang tinggi.


 Powered by Max Banner Ads