Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

TP Course : Transfer Pricing Case Law


 Powered by Max Banner Ads 

Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.

 

Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi Transfer Pricing Course yang diselenggarakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.

Ya, materi kali ini memang nampaknya dimaksudkan untuk mengajak peserta untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain sekaligus mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut.

Yang membuat lebih menarik dari TP Course kali ini adalah terdapat sessi khusus yang narasumbernya dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Ahmad Komara dan Joko Galungan dari Kantor Pusat DJP yang mewakili otoritas pajak di bidang pemeriksaan untuk kasus-kasus khusus semacam transfer pricing ini. Di kalangan internal DJP, nama mereka berdua juga terkenal sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang transfer pricing.

Berdasarkan rundown acara yang saya terima, sessi Ahmad Komara dan Joko Galungan ini rencananya hanya sekitar1,5 jam saja (pukul 09.05 s.d 10.30 WIB) untuk menyampaikan materi tentang praktek terkini transfer pricing di Indonesia. Namun ternyata, antusias peserta yang tinggi dalam sessi tanya jawab membuat mereka berdua harus berada di tempat sampai menjelang pukul 12.00 WIB.

Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan Ahmad Komara di antaranya adalah bahwa batas Rp10 Milyar dalam PER-32/PJ/2011 itu hanya batas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing dan bukan berarti transaksi di bawah Rp10 Milyar tidak perlu menerapkan prinsip arm’s length principle (ALP). Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak, begitu kata Ahmad Komara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkepentingan terhadap penerapan ALP ini sebenarnya bukan hanya DJP saja, tapi juga serikat pekerja atau pihak lain. Danny Septriadi menambahkan bahwa di negara lain ada kasus transfer pricing yang diajukan oleh serikat pekerja dan minority interest.

Joko Galungan kemudian mendapatkan kesempatan berikutnya memberikan penjelasan yang lebih teknis, terutama terkait dengan kasus transfer pricing dan dan kebijakan pemeriksaan transfer pricing.

Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan beliau di antaranya adalah bahwa kasus-kasus transfer pricing di Indonesia bersifat spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus di negara-negara maju. Sementara itu OECD TP Guidelines sendiri lebih bernuansa negara-negara maju yang menjadi anggota OECD.

Joko Galungan juga menyampaikan bahwa DJP sedang menyusun panduan pemeriksaan transfer pricing yang mungkin akan terbit pada bulan Januari 2012.

ooo00ooo

Selepas istirahat siang, Danny Septriadi memberikan pengantar sebelum masuk pada materi utama yaitu pembahasan kasus-kasus hukum transfer pricing. Beliau menyampaikan materi interpretasi hukum pajak internasional.

Pada sessi ini, materinya cukup berat bagi saya, karena yang disampaikan adalah masalah hukum. Yang jelas, beliau menyampaikan bahwa penting sekali untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain.

Danny Septriadi kemudian menjelaskan argumentasi hukum tentang pentingnya kasus-kasus transfer pricing di negara lain dengan mengutip beberapa sumber di antaranya Statute of the International Court of Justice (Art. 38 par.1), R Soeroso yang menyatakan bahwa Indonesia menganut aliran penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo, dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dijelaskan pula oleh Danny tentang metode-metode penafsiran yaitu gramatical interpretation, systematic interpretation, teleological interpretation, historical interpretation, futuristic intepretation dan comparative interpretation.

Pentingnya kasus-kasus hukum di negara lain untuk dipelajari juga karena di tempat lain, kasus-kasus penyelesaian sengketa transfer pricing sering mengacu kepada putusan-putusan hukum transfer pricing lainnya. Danny bahkan menjelaskan, ada forum khusus para hakim pajak dari berbagai negara untuk saling bertukar pendapat dan berdiskusi.

Nah, setelah Danny Septriadi memberikan materi pengantar, barulah disampaikan kasus-kasus hukum transfer pricing. Bagian pertama TP case law ini disampaikan oleh Romi Irawan dan Bawono Kristiaji. Kasus-kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang pentingnya fakta-fakta dan kondisi, sengketa tentang metode dan analisis komparabilitas, dan sengketa tentang Intra Group Financing.

Bagian berikutnya tentang materi TP Case Law ini disampaikan oleh Untoro Sejati. Kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang Intra Group Services. Terakhir, dijelaskan juga kasus-kasus transfer pricing masalah Intangible Asset oleh Yusuf Wangko Ngantung. Ada hal menarik di bagian ini, yaitu tentang munculnya konsep legal ownership dan economic ownership dengan kasus sengketa Suzuki Maruti India dengan otoritas pajak India.

Tak terasa akhirnya acara selesai sampai lebih dari jam 5 sore. Banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh, baik dari Ahmad Komara dan Joko Galungan dari DJP, maupun dari team Danny Darussalam Tax Center yang menyajikan kasus-kasus hukum transfer pricing di manca negara.

Hmm…Nampaknya saya harus masih banyak belajar tentang transfer pricing ini. Pemahaman saya tentang ini rasanya memang masih kurang, dan hal ini terasa ketika mencoba untuk memahami kasus-kasus transfer pricing yang disampaikan. Semoga masih ada kesempatan-kesempatan berikutnya.

Incoming search terms:

  • akuntansi pajak pada harga transfer (4)
  • Transfer Pricing menurut DJP (4)
  • kasus jasa transfer pricing indonesia (3)
  • peraturan pajak tentang transfer pricing (3)
  • masalah transfer pricing indonesia (2)
  • reason kenapa ada transfer pricing (2)
  • peraturan perpajakan terbaru tentang harga transfer (2)
  • transfer pricing peraturan perundangan (2)
  • aturan mengenai transfer pricing (2)
  • pengenaan pph final atau tidak final pada sektor usaha tertentu sesuai dengan per dirjen no 32 th 2011 (2)

Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat


 Powered by Max Banner Ads 

Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.

PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?

Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.

Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.

Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.

Bagaimana Kalau Ada P3B?

Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?

Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (income from employment).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.

Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.

Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.

  1. Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  2. Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan
  3. Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.

Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.

Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.

Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara

Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.

Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.

Incoming search terms:

  • pengertian diskonto menurut sisi pajak (11)
  • expatriat (10)
  • expatriat adalah (9)
  • soal pph pasal 26 (8)
  • contoh soal pph pasal 26 tentang royalti (7)
  • pajak penghasilan expatriat (5)
  • pajak expatriat (5)
  • isi pasal pph 21 (5)
  • kasus pajak pasal 21 terbaru (4)
  • contoh kasus royalti (4)