<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pajak Penghasilan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Apr 2012 17:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Karyawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1411</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;selamat pagi pak senang membaca blog bapak saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak? mohon penjelasannya ! terima kasih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p><em>selamat pagi pak</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>senang membaca blog bapak</em><br />
<em>saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?</em><br />
<em>mohon penjelasannya !</em></p>
<p><em>terima kasih</em></p>
<p><em>Darman</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat malam pak Darman, dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan itu adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Hampir semua perusahaan yang memiliki karyawan, adalah pemotong PPh Pasal 21. Dengan demikian wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21.  Uang pajak yang dipotong perusahaan itu nantinya akan dosetorkan ke negara. Karyawan yang dipotong pajak, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setahun sekali yaitu dalam bentuk formulir 1721-A1.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika pak Darman melihat di perusahaan lain tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawannya, kemungkinan besar perusahaan itu menanggung PPh Pasal 21 karyawannya. Dengan demikian, pajaknya tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi ditanggung oleh perusahaan.  Praktek ini tidak menjadi masalah, sepanjang perusahaan tersebut memang menyetorkan PPh Pasal 21 nya ke kas negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemungkinan lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dipotong, sehingga akhirnya karyawan seolah-olah tidak dipotong pajak. Ini yang disebut metode <em>Gross-Up</em>. Walaupun demikian, pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, masalah dipotong atau tidak dipotong memang menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. Yang penting bagi negara adalah pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, apapun kebijakan yang diambil oleh perusahaan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tetap berhak didapatkan oleh semua karyawan yang penghasilan netonya di atas PTKP.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia" >Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama....</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM" >Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gambaran Umum PPh Pasal 21</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Apr 2012 16:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1407</guid>
		<description><![CDATA[Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu. Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan yang dilakukan seperti apa, siapa yang memberikannya, siapa penerimanya, dan kadang perlu tahu sumber dananya. Nah, barulah kalau informasinya lengkap, baru saya bisa menegaskan bahwa atas penghasilan tertentu semestinya dikenakan PPh Pasal 21 denga tarif sekian persen, dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara garis besar ada beberapa kelompok penerima penghasilan, yang akan berbeda cara mengenakan PPh Pasal 21nya.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pegawai, termasuk penerima pensiun berkala</li>
<li>Bukan pegawai</li>
<li>Peserta kegiatan</li>
<li>Penerima pesangon dan uang pensiun sekaligus</li>
<li>PNS, TNI Polri dan Pensiunannya</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penerima penghasilan nomor 1 sampai 3 pengenaan PPh Pasal 21nya diatur dalam PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009. Sementara itu, penerima penghasilan nomor 4 dan nomor 5 diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Pegawai dibagi menjadi dua jenis yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, termasuk tenaga harian lepas. Untuk pegawai tetap, cara menghitung PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan Tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP. Sedangkan Penghasilan Neto adalah Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, premi asuransi, dll) dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu pegawai tidak tetap tidak mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan, dan penghitungan PPh Pasal 21 nya pun dilakukan dengan cara disetahunkan. Pegawai tidak tetap berupa tenaga lepas yang biasanya mendapatkan upah secara harian, dipotong PPh Pasal 21 jika upah seharinya melebihi Rp150.000 sehari. Jika dalam satu bulan ia mendapat upah lebih dari Rp.1.320.000, maka PPh Pasal 21 nya adalah 5% dikali selisih upah sehari dikurangi PTKP sehari.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan pegawai dibagi dua jenis yaitu bukan pegawai yang mendapatkan imbalan yang berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan. Secara umum, PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 dikalikan 50% Penghasilan Bruto. Jika berkesinambungan, maka tarif Pasal 17 dilakukan secara kumulatif atas dasar pengenaan pajaknya. Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan secara berkesinambungan dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP asalkan dia memiliki NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 dikalikan Penghasilan bruto. Perhatikan bahwa penghasilan yang diterima peserta kegiatan, penghitungan PPh Pasal 21nya adalah yang paling mudah karena tidak ada pengurang apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang pensiun (termasuk uang JHT/THT) yang dibayarkan sekaligus dilakukan denga menerapkan tarif khusus yang berlapis di mana untuk lapisan terbawah dikenakan tarif 0%. Sifat pengenaan pemotongan pajaknya bersifat final.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu penghasilan PNS/TNI/Polri dan Pensiunannya yang dananya berasal dari APBN/APBD, dikenakan PPh Pasal 21 dengan dua cara. Pertama, untuk penghasilan rutin dan teraturnya dikenakan PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap biasa, dengan catatan PPh Pasal 21nya ditanggung Pemerintah. Selain itu, PPh Pasal 21nya dikenakan tarif khusus 0%, 5% atau 15% yang bersifat final tergantung golongannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika Anda ingin tahu pengenaan PPh Pasal 21 atas imbalan tertentu, sebaiknya Anda tahu dalam kelompok mana penerima penghasilan itu berada sehingga bisa ditentukan dengan tepat pengenaan PPh Pasal 21nya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dokumentasi-dan-pelaporan-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing" >Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ketentuan umum tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan diatur dalam Pasal 28 ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Jasa Angkutan Darat" >PPN Atas Jasa Angkutan Darat</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Halo Bapak…salam kenal,
 Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?
 Beritanya kal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2012 17:22:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[PP 94 Tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1402</guid>
		<description><![CDATA[Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download. Related PostsSlide UU KUP 2008Kup 2008 Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...Slide PPh Pasal 21Berikut ini adalah slide PPh Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download.</p>
<p><object width="600" height="400" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="src" value="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" /><param name="wmode" value="opaque" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><embed width="550" height="400" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" wmode="opaque" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" /></object></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 14:01:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[danny darussalam]]></category>
		<category><![CDATA[seminar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1397</guid>
		<description><![CDATA[March 15, 2012 Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax authorities increasingly focus on broadening their tax base as a response to international competition in tax rates and regimes. Therefore, multinational companies have a risk to be taxed by more than one country. The objective of this seminar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>March 15, 2012</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax authorities increasingly focus on broadening their tax base as a response to international competition in tax rates and regimes. Therefore, multinational companies have a risk to be taxed by more than one country. The objective of this seminar is to discuss about recent trends and prospects of transfer pricing in Indonesia and other countries. The content of the seminar cover highly academics and practical issues the implementation of arm’s length principle.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Rundown :</span></p>
<p>Registration 08.30 &#8211; 09.00</p>
<p>Introduction 09.00 &#8211; 09.05</p>
<p>Section I 09.05 &#8211; 10.30<br />
(Imanul Hakim – Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Pajak Transaksi Khusus, DJP)<br />
Moderator: Danny Septriadi<br />
Trend of Transfer Pricing Audit in Indonesia</p>
<p>Coffee Break 10.30 &#8211; 10.45</p>
<p>Section II 10.45 – 12.00<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Global Transfer Pricing: Recent Developments</p>
<ul>
<li>Economic situation and Its Implication for Transfer Pricing Area</li>
<li>Capacity building</li>
<li>Transfer pricing and developing countries</li>
<li>Challenge for arm’s length principle</li>
</ul>
<p>Lunch 12.00 &#8211; 13.00</p>
<p>Section II (con’t) 13.00 – 13.30<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Global Transfer Pricing: Recent Developments</p>
<ul>
<li>Intangibles</li>
<li>Services</li>
<li>Dispute resolutions</li>
</ul>
<p>Section III 13.30 – 14.30<br />
(Dudi Wahyudi dan Muhammad Hikmah – Widyaiswara Pusdiklat Pajak, Kementerian Keuangan)<br />
Moderator: Danny Septriadi<br />
Transfer Pricing Regulation in Indonesia: PER 32/PJ/2011</p>
<p>Section IV 14.30 – 15.00<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Transfer Pricing Issues in Indonesia and How to Solve your Transfer Pricing Problem</p>
<p>Coffee Break 15.00 – 15.15</p>
<p>Section IV (con’t) 15.15 – 16.30</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>For further information and registration, please contact us at:<br />
P : 021- 2938 5758 | F : 021- 2938 5759 | up to: Rika | E-mail : service@dannydarussalam.com</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method" >PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berniat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 14:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1370</guid>
		<description><![CDATA[Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di Bertempat Tinggal di Indonesia. Nah, tulisan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di <a href="../pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a>.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, tulisan singkat ini akan menjelaskan arti dari berniat untuk tinggal di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak tersebut, pembuktian bahwa seseorang itu berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia adalah adanya dokumen berupa Visa bekerja Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana berdasarkan dokumen tersebut orang tersebut akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Pembuktian adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga dapat ditunjukkan dengan dokumen berupa kontrak atau perjanjian untuk melakukan usaha, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Perhatikan bahwa adanya niat dikaitkan juga dengan keberadaan di Indonesia yang lebih dari 183 hari yang juga sebenarnya merupakan kriteria kedua seseorang dapat digolongkan sebagai Subjek Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Selain ditunjukkan oleh adanya dokumen resmi, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga bisa ditunjukkan dengan adanya suatu tindakan yang dilakukan seperti menyewa tempat di Indonesia, termasuk tempat tinggal, memindahkan anggota keluarganya ke Indonesia, atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bertempat Tinggal di Indonesia" >Bertempat Tinggal di Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bert...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bagaimana-dengan-keluarga-tki.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bagaimana Dengan Keluarga TKI?" >Bagaimana Dengan Keluarga TKI?</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tulisan ini kelanjutan dari tulisan saya sebelumnya tentang perlakuan PPh bagi tenaga kerja Indonesi...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade. Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Berniat Tinggal di Indonesia" >Berniat Tinggal di Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di In...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bentuk-usaha-tetap.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bentuk Usaha Tetap" >Bentuk Usaha Tetap</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

Bentuk Usaha Tetap (disingkat BUT) adalah salah satu Wajib Pajak yang menempati kedudukan khusus...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-tki-di-luar-negeri.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Atas TKI di Luar Negeri" >PPh Atas TKI di Luar Negeri</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Akhirnya ketidakpastian perlakuan Pajak Penghasilan bagi WNI yang bekerja di luar negeri berakhir de...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/wajib-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: WAJIB PAJAK" >WAJIB PAJAK</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
&nbsp;
Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sanga...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TP Course : Transfer Pricing Case Law</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Dec 2011 05:46:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kursus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1348</guid>
		<description><![CDATA[Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak. &#160; Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi Transfer Pricing Course yang diselenggarakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan. Ya, materi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<blockquote><p>Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi <em>Transfer Pricing Course</em> yang diselenggarakan oleh <a title="Danny Darussalam" href="http://www.dannydarussalam.com/" target="_blank">Danny Darussalam Tax Center</a>. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, materi kali ini memang nampaknya dimaksudkan untuk mengajak peserta untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain sekaligus mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang membuat lebih menarik dari TP Course kali ini adalah terdapat sessi khusus yang narasumbernya dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Ahmad Komara dan Joko Galungan dari Kantor Pusat DJP yang mewakili otoritas pajak di bidang pemeriksaan untuk kasus-kasus khusus semacam transfer pricing ini. Di kalangan internal DJP, nama mereka berdua juga terkenal sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang transfer pricing.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan <em>rundown</em> acara yang saya terima, sessi Ahmad Komara dan Joko Galungan ini rencananya hanya sekitar1,5 jam saja (pukul 09.05 s.d 10.30 WIB) untuk menyampaikan materi tentang praktek terkini transfer pricing di Indonesia. Namun ternyata, antusias peserta yang tinggi dalam sessi tanya jawab membuat mereka berdua harus berada di tempat sampai menjelang pukul 12.00 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan Ahmad Komara di antaranya adalah bahwa batas Rp10 Milyar dalam PER-32/PJ/2011 itu hanya batas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing dan bukan berarti transaksi di bawah Rp10 Milyar tidak perlu menerapkan prinsip <em>arm&#8217;s length principle </em>(ALP). Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak, begitu kata Ahmad Komara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkepentingan terhadap penerapan ALP ini sebenarnya bukan hanya DJP saja, tapi juga serikat pekerja atau pihak lain. Danny Septriadi menambahkan bahwa di negara lain ada kasus transfer pricing yang diajukan oleh serikat pekerja dan <em>minority interest</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Joko Galungan kemudian mendapatkan kesempatan berikutnya memberikan penjelasan yang lebih teknis, terutama terkait dengan kasus transfer pricing dan dan kebijakan pemeriksaan transfer pricing.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan beliau di antaranya adalah bahwa kasus-kasus transfer pricing di Indonesia bersifat spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus di negara-negara maju. Sementara itu OECD TP Guidelines sendiri lebih bernuansa negara-negara maju yang menjadi anggota OECD.</p>
<p style="text-align: justify;">Joko Galungan juga menyampaikan bahwa DJP sedang menyusun panduan pemeriksaan transfer pricing yang mungkin akan terbit pada bulan Januari 2012.</p>
<p style="text-align: center;" align="center">ooo00ooo</p>
<p style="text-align: justify;">Selepas istirahat siang, Danny Septriadi memberikan pengantar sebelum masuk pada materi utama yaitu pembahasan kasus-kasus hukum transfer pricing. Beliau menyampaikan materi interpretasi hukum pajak internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada sessi ini, materinya cukup berat bagi saya, karena yang disampaikan adalah masalah hukum. Yang jelas, beliau menyampaikan bahwa penting sekali untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Danny Septriadi kemudian menjelaskan argumentasi hukum tentang pentingnya kasus-kasus transfer pricing di negara lain dengan mengutip beberapa sumber di antaranya Statute of the International Court of Justice (Art. 38 par.1), R Soeroso yang menyatakan bahwa Indonesia menganut aliran penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo, dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskan pula oleh Danny tentang metode-metode penafsiran yaitu <em>gramatical interpretation</em>, <em>systematic interpretation</em>, <em>teleological interpretation</em>, <em>historical interpretation</em>, <em>futuristic intepretation</em> dan <em>comparative interpretation</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Pentingnya kasus-kasus hukum di negara lain untuk dipelajari juga karena di tempat lain, kasus-kasus penyelesaian sengketa transfer pricing sering mengacu kepada putusan-putusan hukum transfer pricing lainnya. Danny bahkan menjelaskan, ada forum khusus para hakim pajak dari berbagai negara untuk saling bertukar pendapat dan berdiskusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, setelah Danny Septriadi memberikan materi pengantar, barulah disampaikan kasus-kasus hukum transfer pricing. Bagian pertama TP case law ini disampaikan oleh Romi Irawan dan Bawono Kristiaji. Kasus-kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang pentingnya fakta-fakta dan kondisi, sengketa tentang metode dan analisis komparabilitas, dan sengketa tentang Intra Group Financing.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagian berikutnya tentang materi TP Case Law ini disampaikan oleh Untoro Sejati. Kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang <em>Intra Group Services</em>. Terakhir, dijelaskan juga kasus-kasus <em>transfer pricing</em> masalah <em>Intangible Asse</em>t oleh Yusuf Wangko Ngantung. Ada hal menarik di bagian ini, yaitu tentang munculnya konsep <em>legal ownership</em> dan <em>economic ownership </em>dengan kasus sengketa Suzuki Maruti India dengan otoritas pajak India.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak terasa akhirnya acara selesai sampai lebih dari jam 5 sore. Banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh, baik dari Ahmad Komara dan Joko Galungan dari DJP, maupun dari team <a title="Danny Darussalam" href="http://www.dannydarussalam.com/" target="_blank">Danny Darussalam Tax Center</a> yang menyajikan kasus-kasus hukum transfer pricing di manca negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hmm&#8230;Nampaknya saya harus masih banyak belajar tentang transfer pricing ini. Pemahaman saya tentang ini rasanya memang masih kurang, dan hal ini terasa ketika mencoba untuk memahami kasus-kasus transfer pricing yang disampaikan. Semoga masih ada kesempatan-kesempatan berikutnya.</p>
</div>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 14:06:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. &#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip <strong>detikFinance,</strong> Jumat (16/12/2011)</p>
<p>Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.</p>
<p>Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Badan Amil Zakat Nasional</li>
<li>LAZ Dompet Dhuafa Republika</li>
<li>LAZ Yayasan Amanah Takaful</li>
<li>LAZ Pos Keadilan Peduli Umat</li>
<li>LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat</li>
<li>LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah</li>
<li>LAZ Baitul Maal Hidayatullah</li>
<li>LAZ Persatuan Islam</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat</li>
<li>LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil</li>
<li>LAZ Baituzzakah Pertamina</li>
<li>LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)</li>
<li>LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia</li>
<li>LAZIS Muhammadiyah</li>
<li>LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)</li>
<li>LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)</li>
<li>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)</li>
</ol>
<p>Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya,&#8221; pungkas Dedi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :<a title="Lembaga Zakat Yang Diakui Pemerintah" href="http://finance.detik.com/read/2011/12/16/104258/1792590/4/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak"> Detik Finance</a></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kedudukan-zakat-dalam-penghitungan-pajak-penghasilan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kedudukan Zakat Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan" >Kedudukan Zakat Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Seorang pemeluk agama Islam memiliki kewajiban menyisihkan sebagian harta atau penghasilannya yang d...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bantuan-dan-sumbangan-objek-dan-non-objek.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bantuan dan Sumbangan : Objek dan Non Objek" >Bantuan dan Sumbangan : Objek dan Non Objek</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Istilah bantuan dan sumbangan banyak kita temui dalam literatur Pajak Penghasilan. Ya, bantuan dan s...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Dec 2011 15:05:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1339</guid>
		<description><![CDATA[Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman transfer pricing (TP) ini? Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP ini berlaku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pedoman penentuan harga transfer (<em>transfer pricing</em>) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman <em>transfer pricing</em> (TP) ini?</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Ini sebenarnya yang dimaksud dengan <em>Cross Border Transfer Pricing.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Cross border transfer pricing</em> inilah yang sebenarnya yang menjadi alasan utama mengapa perlu ada pedoman <em>transfer pricing</em>. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>) dengan cara mengatur harga transfer untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan <em>transfer pricing</em> antar Wajib Pajak di Indonesia? Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena toh, pada umumnya tarif pajak yang berlaku sama saja. Namun demikian, dalam kasus tertentu, bisa saja <em>transfer pricing</em> antar Wajib Pajak di Indonesia digunakan untuk menghindari pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu, di Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dirjen tersebut dinyatakan juga kondisi kedua di mana pedoman TP ini bisa diterapkan untuk transaksi antara Wajib Pajak yang berhubungan istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif karena:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;</li>
<li>perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau</li>
<li>transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kalau dicermati, perbedaan masalah ruang lingkup pedoman TP pada PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak membedakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, apakah <em>Cross Border Transfer Pricing</em> atau <em>Transfer Pricing</em> di dalam negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011 adalah mempersempit ruang lingkup kondisi yang harus tunduk pada pedoman <em>transfer pricing</em>.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing" >Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">March 15, 2012
Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax aut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method" >PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 00:45:35 -->
