<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pajak Penghasilan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Berniat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 14:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1370</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html">Berniat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di <a href="../pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a>.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, tulisan singkat ini akan menjelaskan arti dari berniat untuk tinggal di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak tersebut, pembuktian bahwa seseorang itu berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia adalah adanya dokumen berupa Visa bekerja Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana berdasarkan dokumen tersebut orang tersebut akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Pembuktian adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga dapat ditunjukkan dengan dokumen berupa kontrak atau perjanjian untuk melakukan usaha, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Perhatikan bahwa adanya niat dikaitkan juga dengan keberadaan di Indonesia yang lebih dari 183 hari yang juga sebenarnya merupakan kriteria kedua seseorang dapat digolongkan sebagai Subjek Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Selain ditunjukkan oleh adanya dokumen resmi, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga bisa ditunjukkan dengan adanya suatu tindakan yang dilakukan seperti menyewa tempat di Indonesia, termasuk tempat tinggal, memindahkan anggota keluarganya ke Indonesia, atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fberniat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Berniat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>maksud berniat tinggal di Indonesia (1)</li><li>niat dalam subjek pajak (1)</li><li>subjek pajak menurut (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbertempat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Bertempat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian tempat tinggal (2)</li><li>aspek pajak pekerja wna (1)</li><li>perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan luar negeri (1)</li><li>penentuan subjek pajak (1)</li><li>mulai menjadi subjek pajak (1)</li><li>kasus warga negara asing (wajib pajak pribadi) (1)</li><li>kasus NPWP warga negara asing untuk pajak pribadi (1)</li><li>kasus domisili (1)</li><li>kan wil pajak wp besar united kingdom taxtreaty data (1)</li><li>definisi tempat tinggal (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html">Subjek Pajak vs Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsubjek-pajak-vs-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Subjek+Pajak+vs+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>subjek pajak dan wajib pajak (4)</li><li>apakah subjek pajak adalah wajib pajak (3)</li><li>apa itu wajib pajak (2)</li><li>syarat status wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak badan pasal 25/29 (2)</li><li>aspek perpajakan bagi wna yang bekerja di indonesia (time test belum lewat) (2)</li><li>subjek pajak yang bukan wajib pajak (1)</li><li>SUBJEK pasal 25 (1)</li><li>subjek wajib pajak pph (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TP Course : Transfer Pricing Case Law</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Dec 2011 05:46:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kursus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1348</guid>
		<description><![CDATA[
<p>Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.</p>
<p>&#160;</p>
<p style="text-align: justify;">Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi Transfer Pricing Course yang diselenggarakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, materi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html">TP Course : Transfer Pricing Case Law</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<blockquote><p>Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi <em>Transfer Pricing Course</em> yang diselenggarakan oleh <a title="Danny Darussalam" href="http://www.dannydarussalam.com/" target="_blank">Danny Darussalam Tax Center</a>. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, materi kali ini memang nampaknya dimaksudkan untuk mengajak peserta untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain sekaligus mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang membuat lebih menarik dari TP Course kali ini adalah terdapat sessi khusus yang narasumbernya dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Ahmad Komara dan Joko Galungan dari Kantor Pusat DJP yang mewakili otoritas pajak di bidang pemeriksaan untuk kasus-kasus khusus semacam transfer pricing ini. Di kalangan internal DJP, nama mereka berdua juga terkenal sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang transfer pricing.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan <em>rundown</em> acara yang saya terima, sessi Ahmad Komara dan Joko Galungan ini rencananya hanya sekitar1,5 jam saja (pukul 09.05 s.d 10.30 WIB) untuk menyampaikan materi tentang praktek terkini transfer pricing di Indonesia. Namun ternyata, antusias peserta yang tinggi dalam sessi tanya jawab membuat mereka berdua harus berada di tempat sampai menjelang pukul 12.00 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan Ahmad Komara di antaranya adalah bahwa batas Rp10 Milyar dalam PER-32/PJ/2011 itu hanya batas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing dan bukan berarti transaksi di bawah Rp10 Milyar tidak perlu menerapkan prinsip <em>arm&#8217;s length principle </em>(ALP). Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak, begitu kata Ahmad Komara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkepentingan terhadap penerapan ALP ini sebenarnya bukan hanya DJP saja, tapi juga serikat pekerja atau pihak lain. Danny Septriadi menambahkan bahwa di negara lain ada kasus transfer pricing yang diajukan oleh serikat pekerja dan <em>minority interest</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Joko Galungan kemudian mendapatkan kesempatan berikutnya memberikan penjelasan yang lebih teknis, terutama terkait dengan kasus transfer pricing dan dan kebijakan pemeriksaan transfer pricing.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan beliau di antaranya adalah bahwa kasus-kasus transfer pricing di Indonesia bersifat spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus di negara-negara maju. Sementara itu OECD TP Guidelines sendiri lebih bernuansa negara-negara maju yang menjadi anggota OECD.</p>
<p style="text-align: justify;">Joko Galungan juga menyampaikan bahwa DJP sedang menyusun panduan pemeriksaan transfer pricing yang mungkin akan terbit pada bulan Januari 2012.</p>
<p style="text-align: center;" align="center">ooo00ooo</p>
<p style="text-align: justify;">Selepas istirahat siang, Danny Septriadi memberikan pengantar sebelum masuk pada materi utama yaitu pembahasan kasus-kasus hukum transfer pricing. Beliau menyampaikan materi interpretasi hukum pajak internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada sessi ini, materinya cukup berat bagi saya, karena yang disampaikan adalah masalah hukum. Yang jelas, beliau menyampaikan bahwa penting sekali untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Danny Septriadi kemudian menjelaskan argumentasi hukum tentang pentingnya kasus-kasus transfer pricing di negara lain dengan mengutip beberapa sumber di antaranya Statute of the International Court of Justice (Art. 38 par.1), R Soeroso yang menyatakan bahwa Indonesia menganut aliran penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo, dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskan pula oleh Danny tentang metode-metode penafsiran yaitu <em>gramatical interpretation</em>, <em>systematic interpretation</em>, <em>teleological interpretation</em>, <em>historical interpretation</em>, <em>futuristic intepretation</em> dan <em>comparative interpretation</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Pentingnya kasus-kasus hukum di negara lain untuk dipelajari juga karena di tempat lain, kasus-kasus penyelesaian sengketa transfer pricing sering mengacu kepada putusan-putusan hukum transfer pricing lainnya. Danny bahkan menjelaskan, ada forum khusus para hakim pajak dari berbagai negara untuk saling bertukar pendapat dan berdiskusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, setelah Danny Septriadi memberikan materi pengantar, barulah disampaikan kasus-kasus hukum transfer pricing. Bagian pertama TP case law ini disampaikan oleh Romi Irawan dan Bawono Kristiaji. Kasus-kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang pentingnya fakta-fakta dan kondisi, sengketa tentang metode dan analisis komparabilitas, dan sengketa tentang Intra Group Financing.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagian berikutnya tentang materi TP Case Law ini disampaikan oleh Untoro Sejati. Kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang <em>Intra Group Services</em>. Terakhir, dijelaskan juga kasus-kasus <em>transfer pricing</em> masalah <em>Intangible Asse</em>t oleh Yusuf Wangko Ngantung. Ada hal menarik di bagian ini, yaitu tentang munculnya konsep <em>legal ownership</em> dan <em>economic ownership </em>dengan kasus sengketa Suzuki Maruti India dengan otoritas pajak India.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak terasa akhirnya acara selesai sampai lebih dari jam 5 sore. Banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh, baik dari Ahmad Komara dan Joko Galungan dari DJP, maupun dari team <a title="Danny Darussalam" href="http://www.dannydarussalam.com/" target="_blank">Danny Darussalam Tax Center</a> yang menyajikan kasus-kasus hukum transfer pricing di manca negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hmm&#8230;Nampaknya saya harus masih banyak belajar tentang transfer pricing ini. Pemahaman saya tentang ini rasanya memang masih kurang, dan hal ini terasa ketika mencoba untuk memahami kasus-kasus transfer pricing yang disampaikan. Semoga masih ada kesempatan-kesempatan berikutnya.</p>
</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Ftp-course-transfer-pricing-case-law.html';
  addthis_title  = 'TP+Course+%3A+Transfer+Pricing+Case+Law';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Transfer Pricing menurut DJP (4)</li><li>akuntansi pajak pada harga transfer (4)</li><li>kasus jasa transfer pricing indonesia (3)</li><li>peraturan pajak tentang transfer pricing (3)</li><li>permasalahan grup dalam transfer pricing (2)</li><li>masalah transfer pricing indonesia (2)</li><li>joko galungan (2)</li><li>reason kenapa ada transfer pricing (2)</li><li>praktek transfer pricing di indonesia (2)</li><li>peraturan transfer pricing pajak di indonesia (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 14:06:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html">Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip <strong>detikFinance,</strong> Jumat (16/12/2011)</p>
<p>Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.</p>
<p>Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Badan Amil Zakat Nasional</li>
<li>LAZ Dompet Dhuafa Republika</li>
<li>LAZ Yayasan Amanah Takaful</li>
<li>LAZ Pos Keadilan Peduli Umat</li>
<li>LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat</li>
<li>LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah</li>
<li>LAZ Baitul Maal Hidayatullah</li>
<li>LAZ Persatuan Islam</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat</li>
<li>LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil</li>
<li>LAZ Baituzzakah Pertamina</li>
<li>LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)</li>
<li>LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia</li>
<li>LAZIS Muhammadiyah</li>
<li>LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)</li>
<li>LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)</li>
<li>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)</li>
</ol>
<p>Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya,&#8221; pungkas Dedi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :<a title="Lembaga Zakat Yang Diakui Pemerintah" href="http://finance.detik.com/read/2011/12/16/104258/1792590/4/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak"> Detik Finance</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html';
  addthis_title  = 'Ini+Dia+20+Lembaga+Penerima+Zakat+yang+%26%238216%3BDiakui%26%238217%3B+Ditjen+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>yayasan zakat (4)</li><li>20 lembaga zakat (3)</li><li>lembaga zakat yang diakui pajak (3)</li><li>penerima zakat (3)</li><li>blog zakat (2)</li><li>lembaga zakat yang di akui oleh direktorat jenderal pajak (2)</li><li>www lemsakti blogspot com html (2)</li><li>yayasan penerima zakat (2)</li><li>yayasan zakat yang telah di akui (2)</li><li>lembaga penerima zakat penghasilan (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Dec 2011 15:05:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1339</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman transfer pricing (TP) ini?</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html">Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pedoman penentuan harga transfer (<em>transfer pricing</em>) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman <em>transfer pricing</em> (TP) ini?</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Ini sebenarnya yang dimaksud dengan <em>Cross Border Transfer Pricing.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Cross border transfer pricing</em> inilah yang sebenarnya yang menjadi alasan utama mengapa perlu ada pedoman <em>transfer pricing</em>. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>) dengan cara mengatur harga transfer untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan <em>transfer pricing</em> antar Wajib Pajak di Indonesia? Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena toh, pada umumnya tarif pajak yang berlaku sama saja. Namun demikian, dalam kasus tertentu, bisa saja <em>transfer pricing</em> antar Wajib Pajak di Indonesia digunakan untuk menghindari pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu, di Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dirjen tersebut dinyatakan juga kondisi kedua di mana pedoman TP ini bisa diterapkan untuk transaksi antara Wajib Pajak yang berhubungan istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif karena:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;</li>
<li>perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau</li>
<li>transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kalau dicermati, perbedaan masalah ruang lingkup pedoman TP pada PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak membedakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, apakah <em>Cross Border Transfer Pricing</em> atau <em>Transfer Pricing</em> di dalam negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011 adalah mempersempit ruang lingkup kondisi yang harus tunduk pada pedoman <em>transfer pricing</em>.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Ruang+Lingkup+Pedoman+Transfer+Pricing+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kasus-kasus transfer pricing dengan menggunakan metode cup (12)</li><li>aturan transfer pricing (6)</li><li>peraturan transfer pricing 2011 (4)</li><li>perlakuan perpajakan atas transfer pricing (4)</li><li>perbedaan per/32/pj/2011 dengan per 43/pj/2010 (4)</li><li>transfer pricing di indonesia 2011 (3)</li><li>ruang lingkup transfer pricing (3)</li><li>peraturan transfer pricing (3)</li><li>peraturan pajak no 32 tentang transfer pricing (3)</li><li>transfer pricing 2011 (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 06:31:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[expatriat]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1333</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html">Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Ada P3B?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (<em>income from employment</em>).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;</li>
<li>Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan</li>
<li>Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html';
  addthis_title  = 'Pemotongan+Pajak+Penghasilan+Untuk+Expatriat';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian diskonto menurut sisi pajak (11)</li><li>expatriat (11)</li><li>expatriat adalah (9)</li><li>soal pph pasal 26 (8)</li><li>pajak expatriat (7)</li><li>contoh soal pph pasal 26 tentang royalti (7)</li><li>isi pasal pph 21 (5)</li><li>pajak penghasilan expatriat (5)</li><li>pengertian pajak expatriat (4)</li><li>kasus pajak pasal 21 terbaru (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 16:47:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1329</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan serta penghapusan. Tetapi perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya The Most Appropriate Method dalam menerapkan prinsip Arm’s Lenght Principle dalam transaksi hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html">PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan serta penghapusan. Tetapi perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya <em>The Most Appropriate Method</em> dalam menerapkan prinsip Arm’s Lenght Principle dalam transaksi hubungan istimewa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer. Dalam menentukan metode harga transfer yang tepat, Wajib Pajak harus melakukannya secara hirarkis (<em>hierarchy of method</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan cara hirarki seperti ini Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode <em>transfer pricing</em> untuk menemukan metode yang tepat. Metode yang harus pertama dicoba adalah metode <em>Comparable Uncontrolled Price (</em>CUP). Apabila metode ini tidak cocok karena kondisinya ternyata tidak tepat, maka <em>Cost Plus Method</em>  (CPM) atau <em>Resale Price Method </em>(RPM) harus dicoba berikutnya. Dalam hal kedua metode tersebut tidak tepat untuk diterapkan, maka metode yang dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, PER-32/PJ/2011 meralat pemakaian <em>hierarchy of method</em> ini dan menggantinya menjadi <em>the most appropriate method. </em>Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mencoba setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai.<em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan ini sebenarnya sejalan dengan perubahan dalam <em>Transfer Pricing Guidelines</em> dari OECD. Ya, OECD melalui <em>OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration July 2010</em> memang telah meninggalkan <em>hierarchy of method</em> dan beralih menggunakan the most appropriate method. Perubahan ini bisa kita lihat di Paragraf 2.2 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>The selection of a transfer pricing method always aims at finding <strong>the most appropriate method</strong> for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Perubahan dari penentuan metode <em>transfer pricing</em> secara hirarkis menjadi penentuan metode yang paling sesuai ini dilakukan oleh OECD pasti dengan alasan yang kuat. Mungkin saja penerapan secara hirarkis sulit dilaksanakan dan pada umumnya penggunaan metode CUP, CPM, RPM cukup sulit dilakukan karena memuntut kesebandingan yang tinggi sehingga dalam banyak kasus, metode transfer pricing yang tepat biasanya adalah TNMM. Nah, apabila Wajib Pajak harus menerapkan dulu metode-metode tradisional tersebut, tentunya hal ini memakan waktu dan biaya yang tinggi.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fper-32pj2011-the-most-appropriate-method.html';
  addthis_title  = 'PER-32%2FPJ%2F2011+%3A+The+Most+Appropriate+Method';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>PER-32/PJ/2011 (86)</li><li>per 32 pj 2011 (48)</li><li>PER 32/PJ/2011 (27)</li><li>PER 32 2011 (25)</li><li>per-32 pj 2011 (17)</li><li>per 32/2011 (10)</li><li>per 32 (7)</li><li>per-32 (7)</li><li>per 32 transfer pricing (5)</li><li>per-32 2011 (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TP Course : Transfer Pricing and Business Restructuring</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 04:42:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kursus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Perencanaan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[kursus pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1324</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek transfer pricing pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus transfer pricing yang diadakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Kursus ini sangat <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html">TP Course : Transfer Pricing and Business Restructuring</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek <em>transfer pricing</em> pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus <em>transfer pricing</em> yang diadakan oleh <a title="Danny Darussalam Tax Center" href="http://www.dannydarussalam.com/">Danny Darussalam Tax Center</a>. Kursus ini sangat menarik bagi saya karena saya membayangkan akan mendapatkan sesuatu yang baru. Dan memang benar saja, materi <em>Transfer Pricing Course</em> ini merupakan sesuatu yang baru dan bahkan Indonesia belum mengaturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Materinya pun disampaikan oleh orang-orang yang sangat kompeten di bidang <em>transfer pricing</em> dari Danny Darussalam Tax Center di antaranya adalah David Hamzah Damian, Yusuf W. Ngantung, Untoro Sejati dan Romi Irawan. Sesekali Danny Septriady, yang juga Direktur dan pakar <em>transfer pricing</em> dari Danny Darussalam Tax Center, memberikan penegasan tentang materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara.</p>
<p style="text-align: justify;">Merekapun bergantian memberikan materi yang lumayan cukup berat bagi saya di sebuah ruangan yang cukup nyaman di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta. Namun demikian, karena disampaikan dengan fasih oleh orang yang kompeten di bidangnya, saya pun menikmati dan berusaha mencerna setiap kalimat yang disampaikan sehingga tak terasa acara satu hari itupun begitu cepat. Ya, tak terasa acara yang dimulai pukul 08.30 pagi itu pun selesai pukul 17.00 sore.</p>
<p style="text-align: justify;">Sessi pertama dimulai dengan diberikannya materi tentang pengenalan Business Restructuring (BR) oleh David Hamzah Damian. Pada sesi ini disampaikan sebuah ilustrasi beberapa perusahaan tradisional dalam satu grup yang menyelenggaran hampir semua fungsi bisnis seperti produksi, sales dan marketing, litbang, manajemen, distribusi dan pengadaan. Perusahaan ini dikenal dengan istilah <em>fully fledge company</em> yang juga menanggung risiko bisnis yang besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan berbagai alasan bisnis (<em>business reasons</em>), fungsi fungsi ini kemudian dijalankan oleh perusahaan – perusahaan baru yang dibentuk di berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan ekonomis. Misalnya, <em>intangible property</em> dipusatkan di perusahaan yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan hukum yang baik. Fungsi manufaktur misalnya dipusatkan di negara yang memberikan dampak <em>cost </em>yang paling rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dari <em>business restructuring</em> ini maka <em>fully fledge company</em> direstrukturisasi menjadi <em>low risk company</em>. Perusahaan <em>fully pledged manufacturer</em> misalnya diubah menjadi <em>contract manufacturer</em> atau <em>toll manufacturer</em> (jasa maklon). Perusahaan <em>full fledged distributor</em> yang menanggung risiko yang besar diubah menjadi <em>low risk distributor</em> atau bahkan menjadi <em>commisionaire</em> yang berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dari restrukturisasi ini adalah adanya pengalihan fungsi, asset dan risiko serta <em>potential profit</em> dari satu perusahaan di suatu negara ke perusahaan lain di negara lain. Di beberapa negara yang sudah mengatur hal ini, seperti Jerman, pengalihan seperti ini ke luar negeri dapat dikenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, inilah isu utama yang dibahas sepanjang sessi kursus ini, yaitu bagaimana aspek pajak atas <em>business restructuring</em> ini. Sebagai rujukan tentu saja adalah <em>OECD Transfer Pricing Guidelines</em>, terutama <em>Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines</em> yang berisikan isu alokasi dan transfer risiko di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bagaimana restrukturisasi bisnis memerlukan kompensasi atau ganti rugi yang wajar sesuai prinsip <em>arm’s length</em>, aplikasi dari ketentuan <em>transfer pricing</em> setelah restrukturisasi, dan kapan otoritas pajak dapat mengabaikan restrukturisasi bisnis.</p>
<p style="text-align: justify;">Materi kursus ini juga diperkaya dengan praktek-praktek serta ketentuan di negara-negara yang sudah mengatur hal ini. Di akhir sessi bahkan disampaikan sebuah contoh kasus sengketa pajak tentang restrukturisasi bisnis di Norwegia.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, itulah sebagian hal yang bisa saya tangkap dari kursus <em>transfer pricing</em> ini. Untuk lebih memahami dan mengingat lagi materi, nampaknya saya harus membaca-baca lagi 48 halaman handout yang dibagikan, plus membuka-buka juga <em>Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines </em>dari OECD<em>.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Overall, bagi yang menginginkan belajar <em>transfer pricing</em>, nampaknya Danny Darussalam Tax Center merupakan tempat yang tepat menurut saya. Alasan pertama karena Darussalam dan Danny Septriadi adalah orang yang tak asing lagi reputasinya di bidang perpajakan internasional plus<em> transfer pricing</em> dan yang kedua adalah kursus <em>transfer pricing</em> di lembaga ini sudah terjadwal dalam satu tahun serta materinya <em>up to date</em>. Untuk jadwal kursus tahun 2011 misalnya, bisa kita lihat di <a title="Jadwal Kursus Pajak Internasional dan Transfer Pricing" href="http://www.dannydarussalam.com/dd15/component/option,com_jevents/Itemid,18/catids,108/day,1/month,1/task,year.listevents/year,2011/">websitenya ini</a>.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi yang punya pengalaman mengikuti kursus, workshop, dan sebagainya tentang <em>transfer pricing</em> di tempat lain, saya tunggu sharingnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-internasional%2Ftp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html';
  addthis_title  = 'TP+Course+%3A+Transfer+Pricing+and+Business+Restructuring';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kursus pajak (14)</li><li>transfer pricing kursus (5)</li><li>Perpajakan Internasional &amp; Transfer Pricing (4)</li><li>kebijakan perpajakan terkait transfer pricing australia (4)</li><li>toll manufacturer dalam transfer pricing (2)</li><li>tranfer pricing pajak (2)</li><li>transfer pricing perpajakan (2)</li><li>transfer pricing dalam internasional (2)</li><li>kebijakan perpajakan terkait transfer pricing di negara jerman (2)</li><li>manufactur transfer pricing (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-internasional/tp-course-transfer-pricing-and-business-restructuring.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Aug 2011 00:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[tahun buku]]></category>
		<category><![CDATA[tahun kalender]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1288</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html">Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali selama Tahun Kalender, yaitu selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, sebagaimana dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan Tahun Kalender, yang dinamakan Tahun Buku, dengan catatan Tahun Buku ini juga harus meliputi 12 bulan. Contoh Tahun Buku misalnya April 2010 sampai Maret 2011, atau Juli 2010 sampai dengan Juni 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perubahan Tahun Buku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku, namun berdasarkan Pasal 28 Ayat (6) Undang-undang KUP, Wajib Pajak harus taat asas dalam menggunakan tahun pajak. Setiap perubahan tahun buku harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Jadi misalnya, jika Wajib Pajak menggunakan tahun kalender Januari Desember dan ingin mengubah menjadi Juli sampai Juni, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan tahun buku terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara teknis, tatacara permohonan perubahan tahun buku diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa persyaratan permohonan perubahan tahun buku ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan,</li>
<li>Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun alasan yang dapat dipertimbangkan adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;</li>
<li>Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Wilayah DJP untuk diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan;</li>
<li>Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adanya alasan-alasan tersebut di atas harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Akibat perubahan tahun buku/tahun pajak,  maka akan terdapat masa di mana masa tersebut tidak termasuk dalam tahun buku yang lama, maupun tahun pajak yang baru. Contoh, tahun pajak sebelumnya adalah tahun kalender Januari sampai Desember, kemudian Wajib Pajak mengubah tahun pajaknya menjadi April sampai Maret. Nah, jadi ada bagian tahun pajak Januari sampai Maret tahun tersebut yang tidak tercakup dalam tahun pajak yang lama dan tahun pajak yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan perubahan tahun pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Ftahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html';
  addthis_title  = 'Tahun+Pajak%2C++Tahun+Kalender++Dan+Tahun+Buku';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kalender pajak 2011 (25)</li><li>kalender pajak (25)</li><li>stelsel pajak yang dianut indonesia (23)</li><li>tahun buku (22)</li><li>tahun pajak adalah (20)</li><li>perubahan tahun buku pajak (12)</li><li>tahun buku adalah (6)</li><li>tahun kalender (5)</li><li>tahun buku pajak (5)</li><li>tahun pajak (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 17:12:03 -->
