<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Akuntansi Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/akuntansi-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 08:53:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akuntansi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1245</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembukuanlah data dan informasi terutama digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terlebih lagi dalam sistem Self Assesment, di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, peranan pembukuan rasanya sangat penting. Untuk itulah kewajiban menyelenggarakan pembukuan ditegaskan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembukuanlah data dan informasi terutama digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terlebih lagi dalam sistem Self Assesment, di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, peranan pembukuan rasanya sangat penting.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itulah kewajiban menyelenggarakan pembukuan ditegaskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yaitu di Pasal 28. Berikut saya coba uraikan kembali ketentuan tentang kewajiban pembukuan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi syarat tertentu dikecualikan dari kewajiban pembukuan. Wajib Pajak ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Wajib Pajak badan tidak diberikan  pengecualian. Artinya seluruh Wajib Pajak badan (dalam negeri dan BUT) wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Pembukuan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah syarat-syarat atau ketentuan tentang pembukuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">a.       <span style="text-decoration: underline;">Harus dilandasi itikad baik</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Perhatikan bahwa pembukuan harus dibuat berdasarkan prinsip kejujuran dan tidak diniatkan untuk memanipulasi data atau merekayasa pembukuan untuk menghindari pajak atau bahkan untuk menggelapkan pajak. Tidak ada data yang disembunyikan dan juga tidak ada pencatatan yang tanpa didukung fakta.</p>
<p style="text-align: justify;">b.      <span style="text-decoration: underline;">Tempat, Huruf, Angka, Mata Uang, Bahasa</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Ketentuan teknis tentang pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian<br />
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.</p>
<p style="text-align: justify;">c.       <span style="text-decoration: underline;">Prinsip Taat Asas</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak juga harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.</p>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti <em>build operate and transfer</em> (BOT) dan real estat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku masih dimungkinkan tetapi harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Ya, Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh misalnya tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008. Sementara itu tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">d.      <span style="text-decoration: underline;">Konten Pembukuan</span></p>
<p style="text-align: justify;">Isi atau kandungan dari pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain untuk dapat menghitung besarnya PPh terutang, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">e.      <span style="text-decoration: underline;">Waktu dan Tempat Penyimpanan Dokumen</span></p>
<p style="text-align: justify;">Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.</p>
<p style="text-align: justify;">f.        <span style="text-decoration: underline;">Pembukuan Terpisah Untuk Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan  Yang Bukan Objek Pajak</span></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memiliki      usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final      dan tidak final;</li>
<li>menerima      atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek      pajak; atau</li>
<li>mendapatkan      dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal      31A Undang-Undang Pajak Penghasilan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh  yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalkan PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai aset berupa gudang dan mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008, atas industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya di daerah Papua dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.<br />
Salah satu bentuk fasilitas Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.<br />
Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas aset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan (di Papua) dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan (di Jakarta)</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi" >Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan i...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/norma-penghitungan-penghasilan-neto.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Norma Penghitungan Penghasilan Neto" >Norma Penghitungan Penghasilan Neto</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt"> 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brut...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Piutang Tak Tertagih</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-piutang-tak-tertagih.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-piutang-tak-tertagih.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Oct 2010 04:24:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akuntansi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[piutang tak tertagih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1012</guid>
		<description><![CDATA[Dalam dunia bisnis, terutama perdagangan, sudah lazim terjadi penjualan yang dilakukan tidak dalam bentuk tunai. Penjualan kredit ini secara akuntansi sudah dapat diakui sebagai penghasilan dengan mendebet perkiraan piutang dagang. Sering terjadi sebagian piutang yang sudah dibukukan sebagai penghasilan tersebut akhirnya tidak dilunasi alias tidak tertagih. Untuk mengkoreksi penghasilan yang sudah diakui ini maka piutang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam dunia bisnis, terutama perdagangan, sudah lazim terjadi penjualan yang dilakukan tidak dalam bentuk tunai. Penjualan kredit ini secara akuntansi sudah dapat diakui sebagai penghasilan dengan mendebet perkiraan piutang dagang. Sering terjadi sebagian piutang yang sudah dibukukan sebagai penghasilan tersebut akhirnya tidak dilunasi alias tidak tertagih. Untuk mengkoreksi penghasilan yang sudah diakui ini maka piutang tak tertagih ini dijadikan biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat dua metode pembebanan biaya piutang tak tertagih ini. Pertama pembebanan atau penghapusan secara langsung (<em>direct write off</em>) ketika piutang sudah tidak tertagih lagi. Dengan cara ini, pengakuan biaya piutang tak tertagih menggunakan prinsip realisasi dengan mengurangi saldo piutang dan memunculkan biaya piutang tak tertagih.</p>
<p style="text-align: justify;">Metode yang kedua adalah metode penyisihan atau pencadangan. Metode ini merupakan perwujudan aplikasi prinsip konservatisme dalam akuntansi di mana pembebanan biaya dilakukan kalau memang sudah dapat diprediksikan akan timbul biaya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, kedua metode tersebut diakui juga walaupun secara umum Pajak Penghasilan menganut prinsip realisasi. Namun demikian, untuk membebankan biaya piutang tak tertagih ini, Wajib Pajak tetap harus mengikuti rambu-rambu seperti yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Metode Penghapusan Langsung Piutang Tak Tertagih</h4>
<p style="text-align: justify;">Metode penghapusan langsung piutang tak tertagih dalam Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;</li>
<li>Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan</li>
<li>telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;</li>
<li>syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sebagai ketentuan pelaksanaan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf h ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Penerbitan Umum Atau Khusus</h4>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas, pengertian penerbitan umum atau khusus untuk memenuhi syarat nomor 3 di atas adalah penerbitan yang meliputi:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau</li>
<li>Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
<ul>
<li>penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/ Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS);</li>
<li>penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau</li>
<li>penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<h4 style="text-align: justify;">Debitur Kecil</h4>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan ini juga mengatur tentang pengertian debitur kecil. Pengertian debitur kecil menjadi penting karena penghapusan piutang tak tertagih kepada debitur kecil tidak memerlukan syarat nomor 3 di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Piutang debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;</li>
<li>Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (<em>executing</em>) maupun penyalur (<em>channeling</em>) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;</li>
<li>Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);</li>
<li>Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;</li>
<li>Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau</li>
<li>Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Piutang kepada debitur kecil lainnya juga tidak memerlukan persyaratan nomor 3 dalam penghapusan piutang tak tertagih. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).</p>
<h4 style="text-align: justify;">Metode Penyisihan Atau Pencadangan</h4>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana sudah disebutkan di atas, pada umumnya pembebanan cadangan piutang tidak tertagih tidak dapat dilakukan karena Pajak Penghasilan menganut prinsip realisasi. Namun demikian, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha selain itu tidak dapat mengurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih. Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/piutang-yang-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto" >Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penghasilan Atas Selisih Kurs" >Pajak Penghasilan Atas Selisih Kurs</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-piutang-tak-tertagih.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jurnal Pajak Pertambahan Nilai</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jurnal-pajak-pertambahan-nilai.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jurnal-pajak-pertambahan-nilai.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 01:16:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akuntansi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[jurnal ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=302</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP). PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut <a href="../?p=42">Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN)</a> adalah <a href="../?p=49" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP)</a>. PKP diwajibkan untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Bagi PKP, PPN yang dipungut ini disebut Pajak Keluaran (biasa disingkat PK). Sebaliknya, ketika PKP membeli barang atau jasa, PKP mungkin juga dipungut PPN oleh suplier atau penyedia jasanya. PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa ini disebut sebagai Pajak Masukan (biasa disingkat PM).</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Nah, dalam satu bulan, seluruh pajak keluaran  dikurangi dengan seluruh pajak masukan. Jika selisihnya positif di mana PK lebih besar dari PM, PKP harus menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara dengan menggunakan <a href="../?p=33" target="_blank">Surat Setoran Pajak (SSP)</a>. Jika ternyata selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar. PKP bisa memperhitungkan kelebihan bayar ini dengan perhitungan bulan berikutnya. Proses ini disebut kompensasi. Bisa juga PKP meminta kelebihan bayar tersebut. Proses ini disebut restitusi.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Jurnal Akuntansi PPN Keluaran</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Bagaimanakah jurnal akuntasi pada saat pemungutan PPN oleh PKP? Nah, yang harus diingat adalah bahwa ketika PKP melakukan pemungutan PPN, pajak keluaran yang dipungut pada hakikatnya adalah milik negara sehingga pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misal, tanggal 20 Oktober 2008, PT ABC (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp100.000.000,-. Pajak keluaran yang dipungut adalah Rp10.000.000,-. Jurnal akuntansi pada saat penjualan ini adalah sebagai berikut :</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Kas                                    110.000.000 (D)<br />
</em></span></span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"> <span style="color: #800000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Penjualan                            100.000.000 (K)<br />
</em></span></span></span></p>
<p align="justify"><span style="color: #800000;"> <span style="font-family: Verdana;"><em>Pajak Keluaran                      10.000.000 (K)<br />
</em></span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Perhatikan bahwa, kas yang diterima adalah Rp110.000.000,- yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Perkiraan Penjualan kredit sebesar Rp100.000.000,- dan hutang pajak keluaran Rp10.000.000,-. Jika penjualan kredit, maka perkiraan kas diganti dengan  piutang dagang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Jurnal Akuntansi PPN Masukan</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Kebalikan dari PPN keluaran, PPN masukan pada hakikatnya adalah piutang karena PPN yang dibayar dapat diklaim ke negara. Nah, dari sudut pandang ini kita bisa tahu nantinya bahwa akun Pajak Masukan ada di bagian kredit dalam jurnal akuntansinya. Contoh, pada tanggal 25 Oktober 2008 PT ABC (PKP) membeli barang untuk persediaan barang daganganya dari PT DEF (PKP). Harga belinya adalah Rp70.000.000,- dan PPN masukan yang dibayar adalah Rp7.000.000,-. Jurnal akuntansinya adalah :</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Pembelian                        70.000.000 (D)<br />
</em></span></span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Pajak Masukan                  7.000.000 (D)<br />
</em></span></span></p>
<p align="justify"><span style="color: #800000;"> <span style="font-family: Verdana;"><em>Kas                                    77.000.000 (K)<br />
</em></span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Perhatikan bahwa kas yang dikeluarkan adalah Rp77.000.000,- yang terdiri dari harga beli Rp70.000.000,- dan PPN masukan Rp7.000.000,-. Jika pembelian dilakukan secara kredit, akun kas diganti dengan hutang dagang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Jurnal Akuntansi Pembayaran PPN</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN. Jika PK lebih besar dari PM maka PKP masih harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT ABC di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya adalah sebagai berikut :</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Pajak Keluaran                    10.000.000 (D)<br />
</em></span></span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"> <span style="color: #800000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Pajak Masukan                       7.000.000 (K)<br />
</em></span></span></span></p>
<p align="justify"><span style="color: #008000;"> <span style="color: #800000;"><span style="font-family: Verdana;"><em>Kas                                          3.000.000 (K)<br />
</em></span></span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Perhatikan bahwa dengan membalikkan perkiraan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, maka hutang piutang PPN ini seolah-olah sudah dilunasi. Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp3.000.000,- merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Nah, sekarang bagaimana jika dalam satu bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran? Silahkan dipikirkan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tulisan-tulisan terkait :</span></p>
<ul>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><a href="../?p=49"><span style="font-family: Verdana;">Pengusaha 	Kena Pajak </span></a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><a href="../?p=42">Apa 	Itu PPN?</a> </span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><a href="../?p=41">Faktur 	Pajak</a> </span></p>
</li>
</ul>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pemusatan Tempat Terutang PPN" >Pemusatan Tempat Terutang PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pendahuluan
Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang m...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahukuan-untuk-wp-dengan-persyaratan-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu" >Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Selain pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun 2007, ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jurnal-pajak-pertambahan-nilai.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>34</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 00:45:06 -->
