Dari beberapa komentar yang masuk di blog ini saya mendapatkan kesan masih adanya kebingungan pemahaman antara penghasilan dan harta dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan serta pelaporan SPT Tahunan. Kesalah fahaman juga terjadi bilai dikaitkan dengan sunset policy. Salah satu pertanyaan yang memperkuat kesan saya ini misalnya : ” saya memiliki deposito sekian rupiah, mempunyai tanah sekian rupiah, berapa besar pajak yang harus saya bayar?”. Nah, bingung kan?
Tulisan di bawah ini hanya sekedar ingin memberikan gambaran perbedaan antara penghasilan dan harta dikaitkan dengan kewajiban NPWP, SPT dan Sunset Policy.
Penghasilan vs Harta
Perlu saya jelaskan mungkin perbedaan harta dan penghasilan. Oke, biar jelas pake contoh saja. Saya punya deposito Rp 100 Juta. Dalam tahun 2007 deposito itu memberikan hasil berupa bunga Rp 5 Juta. Nah, deposito yang Rp 100 juta itu adalah harta. Bunga deposito sebesar Rp 5 Juta itu adalah penghasilan. Jelas kan?
Contoh lain. Saya memiliki rumah senilai Rp 200 Juta. Rumah saya tersebut saya sewakan seharga Rp 8 Juta setahun. Nah, rumah yang bernilai Rp 200 Juta tersebut adalah harta. Hasil sewa Rp 8 Juta itu adalah penghasilan.
Bila saya sebutkan contoh-contoh penghasilan lainnya adalah gaji dan tunjangan, laba usaha, hadiah, bunga, sewa, royalti, capital gain dan lain-lain. Kalu harta? Rumah, tanah, deposito, uang kas, tabungan, perhiasan, kendaraan bermotor, saham, obligasi, reksadana dan lain-lain.
Nah, sampai di sini saya kira jelas perbedaan antara harta dan penghasilan.
Objek Pajak : Penghasilan Atau Harta?
Mungkin itu pertanyaan berikutnya di benak Anda. Saya jawab, PPh itu adalah pajak atas penghasilan bukan pajak atas harta. Jadi, kalau kita bicara NPWP, SPT dan pajak, maka yang dimaksud adalah pajak atas penghasilan yang biasa disebut PPh.
Apakah ada pajak atas harta? Ada, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun apabila pajak dikaitkan dengan NPWP dan SPT serta sunset policy, maka yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan.
Mengapa Perlu Melaporkan Harta Dalam SPT?
Mungkin itu adalah pertanyaan berikutnya di benak Anda. Ya, mengapa Wajib Pajak harus melaporkan harta (dan kewajiban atau hutang) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Kan PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas harta.
Jawabannya adalah karena harta dan penghasilan berhubungan erat. Seseorang mendapatkan harta kemungkinan besar berasal dari penghasilannya. Ya, penghasilan yang diterima seseorang penggunaannya kemungkinan ada dua, dikonsumsi habis dan sebagian lagi menjadi harta. Harta di sini bisa berupa uang kas, tabungan di bank, deposito, reksadana, kendaraan dll. Yang jelas harta bersumber dari penghasilan. Jika tidak, maka harta tersebut kemungkinan berasal dari hibah atau sumbangan.
Nah, karena alasan itulah maka data mengenai harta perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Gunanya adalah untuk mengecek kewajaran penghasilan yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan PPh.
Misal dalam tahun 2007, seorang Wajib Pajak melaporkan adanya pertambahan harta sebesar Rp100 Juta dibandingkan dengan hartanya pada tahun 2007, maka penghasilan orang tersebut dalam tahun 2007 pasti lebih dari Rp 100 Juta.
Sunset Policy vs Harta
Pemerintah selama ini gencar mengkampanyekan sunset policy. Nah, masalah ini juga nampaknya masih membingungkan masyarakat. Sunset policy hanyalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga karena Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak ini umumnya adalah karena dalam SPT sebelumnya ada penghasilan (bukan harta) yang belum dilaporkan.
Jadi sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara melaporkan harta dengan sunset policy. Misalnya seorang Wajib Pajak tidak melaporkan harta berupa saham pada SPT Tahun 2006. Pada tahun 2008 ini baru diketahui dan kemudian SPT nya dibetulkan dengan melaporkan harta berupa saham. Pada kasus seperti ini, tidak ada kekurangan pembayaran pajak karena pembetulan SPT hanya melengkapi daftar harta, tidak menambah penghasilan.
Lain ceritanya jika misalnya dari saham tersebut pada tahun 2006 menghasilkan dividen dan dividen ini belum dilaporkan sebagai penghasilan di tahun 2006. Wajib Pajak kemudian membetulkan SPT Tahunan 2006 pada tahun 2008 dengan menambahkan daftar harta berupa saham dan menambah jumlah penghasilan dividen. Dalam kasus ini ada kekurangan pembayaran pajak. Atas kekurangan pembayaran pajak ini Wajib Pajak menyetor pajaknya tetapi sanksi atas keterlambatan bayar tidak dikenakan bunga. Nah, inilah yang dimaksud dengan sunset policy. Yang membuat terjadinya sunset policy adalah penghasilan dividen, bukan harta berupa saham. Jadi, sunset policy tidak terkait langsung dengan pelaporan harta.
Tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :
Postingan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan mas/pak beebee di sini. Jawaban saya sekedar pendapat prubadi saja. Bagi rekan-rekan yang mau membantu memberikan pendapat saya persilahkan.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut :
Jawaban saya :
Dari pertanyaan tersebut saya coba rangkum kasusnya sebagai berikut : Pak beebee bekerja sebagai programmer pada perusahaan IT di Amerika Serikat dengan mendapat gaji US$2000. Beliau tinggal di Indonesia. AS tidak mengenakan pajak atas penghasilannya ini sesuai dengan ketentuan tax treaty. Dengan demikian hakl pengenaan pajaknya ada pada pemerintah Indonesia. Yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilannya? Apakah dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan atau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
Kalau dianggap sebagai penghasilan pekerjaan, maka cara menghitungnya sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Kalau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, maka cara perhitungan bisa dua alternatif : dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma. Kalau menggunakan pembukuan, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Usaha
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Kalau menggunakan norma perhitungan, cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Tarif Norma x Penghasilan Bruto
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Perhatikan, dari ketiga alternatif tersebut, perbedaannya hanya pada cara mencari penghasilan neto saja. Selanjutnya perhitungannya sama saja. Nah, bila saya bandingkan, dari ketiga cara tersebut maka yang menghasilkan pajak yang paling kecil adalah dengan menggunakan norma. Mengapa? Kalau pada cara pertama, pengurangnya hanya biaya jabatan saja. Nilai biaya jabatan ini jumlah maksimalnya cuma Rp1.296.000 saja. Jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya yang mencapai US$2000 x 12 bulan = kira-kira Rp240.000.000,-
Dengan cara kedua juga menurut saya biayanya kecil karena biaya dari seorang programmer menurut saya sangat kecil. Paling modalnya cuma komputer atau notebook. Modal utamanya kan isi kepalanya alias otak. Jadi dengan cara ini pasti akan menghasilkan laba yang besar sehingga pajaknya juga besar. Nah, jika menggunakan cara yang ketiga maka ini akan menghasilkan laba yang kecil. Kenapa? Setelah saya coba cari di daftar norma, kegiatan konsultan IT ini tidak jelas disebutkan.sehingga sa condong ke jenis Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya dengan tarif norma 50%. Dengan demikian, labanya pun hanya 50% saja atau sehitar Rp120.000.000 saja.
Nah, masalahnya adalah : apakah pajak penghasilannya dihitung sebagai pegawai atau sebagai pekerjaan bebas/independent profesional service. Untuk menentukan hal ini rasanya tidak mudah karena memang tidak jelas benar apakah kegiatan pak beebee ini sebagai pegawai atau sebagai konsultan lepas. Kalau disebut sebagai pegawai, biasanya seseorang bekerja pada suatu perusahaan untuk jangka waktu yang relatif lama dengan mendapat imbalan secara periodik serta ada jam kerja yang jelas dan bekerja pada suatu tempat kerja tertentu. Nah, pak beebee ini ciri pegawainya ada pada penghasilannya yang dibayar bulanan. Namun demikian, bisa juga pak beebee ini juga disebut konsultan lepas karena status nya sebagai Independent Professional Service menurut dokumen perpajakan di AS. Ciri lainnya lagi dari konsultan lepas biasanya adalah pekerjaannya berdasarkan proyek saja. Jika proyek selesai maka selesai pula pekerjaannya dian pak beebee bebas untuk mencari pengguna jasa di perusahaan-perusahaan lain.
Nah, kalau dari kasus ini nampaknya ada kekurangjelasan status sehingga sebaiknya pak beebee ini sebaiknya berkonsultasi langsung dengan fihak kantor pajak, dalam hal ini adalah Account Representativenya. Jadi, segera setelah punya NPWP pak beebee cari tahu siapa Account Representativenya. Saran saya pak beebee agar berargumentasi supaya pak beebee dianggap sebagai konsultan lepas yang melakukan pekerjaan bebas. Nah kalau sudah clear dianggap sebagai konsultan lepas maka pak beebee bisa menggunakan norma penghitungan agar pajaknya lebih kecil. Lumayankan penghematan pajaknya bisa banyak lho.
O, ya, mengenai pemberitahuan, silahkan minta formulirnya setelah memiliki NPWP dan sampaikan segera formulir pemberitahuannya. Kalau ini sih enggak bermasalah kok.
Mas Dudi,
Saya mau bertanya soal perhitungan ini. Status saya adalah pegawai perusahaan konsultan IT yang berkedudukan di US dan tidak memiliki branch di Indonesia.
Apakah saya menghitung pajak seperti contoh di atas (sebagai pegawai) atau cara lain (konsultan IT lepas). Apabila saya menerima gaji US$2000/bulan dan berkeluarga dengan 2 anak, bagaimanakah cara perhitungannya? apakah pkp langsung dikali tarif (35% kalau saya tidak salah)?
Terima kasih sebelumnya
dilanjutkan dengan ini,
saya bekerja dan tinggal di Indonesia sebagai programmer. Saya juga sudah menandatangan form W8-BEN yang kalo gak salah di tax treaty dengan US itu article 15 yang menyebutkan saya sebagai Independent Professional Service, di mana pers. saya bernaung membayar 0% di US.
Saya baru bekerja 6 bulanan dan baru mau membuat NPWP, karena sebelumnya masalah perpajakan diurus pers. lama (terlanjur keluar dari pers. lama sebelum dibikinkan NPWP kolektif).
Apakah saya dianggap sebagai pekerja lepas dan bisa memakai norma perhitungan? Norma perhitungan mana yg harus saya pilih? apakah masih bisa didaftarkan dengan norma perhitungan, mengingat 3 bulan sebelum pelaporan harus didaftarkan? Dengan penghasilan rata2 saya dan jumlah anggaota keluarga tertanggung di bawah, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya?
Terima kasih banyak sebelumnya.