Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Blog Kena Pajak?


 Powered by Max Banner Ads 

Hari Sabtu ini (23 Mei 2009) saya berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber talkshow yang diselenggarakan oleh Trijaya FM Palembang di Palembang Indah Mall. Temanya cukup menarik bagi saya karena terkait dengan dua dunia yang saya geluti yaitu tentang blog dan pajak. Lebih tepatnya, tema acara talkshow ini adalah : Bila Blog dan Website Diincar Pajak. Saya juga ditemani oleh kawan saya di Kanwil Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung yang juga memiliki blog yaitu Syafrianto. Nara sumber lainnya adalah mas Alamsyah Rasyid yang dikenal sebagai bolgger yang berhasil di Palembang ini. Sebelum acara dimulai saya juga sempat bincang-bincang dengan anggota wongkito.net yaitu mas Victor dan mas Jafis.

Nah, saya sebenarnya belum puas dengan bincang-bincang tadi karena dalam waktu singkat rasanya tidak bisa menjelaskan banyak tentang pajak ini terutama yang berkaitan dengan masalah blog. Dan rasanya saya perlu memberikan penjelasan lagi di sini agar kawan-kawan blogger, terutama dari blogger community Wong Kito yang juga tadi banyak yang hadir, bisa lebih memahami kaitan antara blog dengan pajak ini.

Latar Belakang

Acara tadi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh pernyataan Menristek beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa blog dan website akan dikenakan pajak. Salah satu contoh beritanya misalnya yang ada di Bisnis Indonesia ini. Nah, saya juga agak heran, maksudnya pak Menteri ini apa? Apakah akan membuat pajak baru ataukah masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini.yaitu pajak penghasilan. Tapi rasanya ini masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini. Kalau akan membuat pajak baru rasanya tidak mungkin karena tidak ada tanda-tanda adanya rancangan undang-undang terkait al ini. Lagian membuat pajak baru bagi blog rasanya tidak tepat, tidak adil di tengah baru tumbuhnya dunia blog ini. Dengan demikian, saya mengasumsikan bahwa pernyataan ini masih berkaitan dengan pajak yang selama ini masih berlaku, dalam hal ini Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nah, tulisan saya ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana sih perlakuan pajak bagi blog itu, terutama bagi pemilik-pemiliki blog perorangan yang banyak bermunculan seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia.

Aspek Pajak Penghasilan

Pada umumnya pemilik blog adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang. Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan offline maupun penghasilan online.

Misalkan, Ahmad seorang blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009 sejumlah Rp15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.

Namun demikian, jika selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp40.000.000,- maka tentu penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.

Nah, jika seorang blogger penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri dengan SSP lembar ke-3 nya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak?

Misalkan, dalam tahun 2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak ada penghasilan offline) :

· Penghasilan dari PPC lokal Rp20.000.000,-

· Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-

· Penghasilan dari program PTR (Paid to Review) Rp10.000.000,-

· Penghasilan berupa komisi dari program afiliasi Rp5.000.000,-

Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan blognya adalah sebagai berikut :

· biaya domain Rp500.000,-

· biaya hosting Rp2.500.000,-

· biaya iklan di PPC lokal Rp1.000.000,-

· biaya koneksi internet Rp250.000,-

Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp4.250.000. Namun demikian, biaya koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan netonya adalah Rp65.000.000 dikurangi Rp4.000.000 sama dengan Rp61.000.000,-.

Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp15.840.000,- sehingga penghasilan kena pajak adalah :

Rp61.000.000 – Rp15.840.000 = Rp45.160.000,-

Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan mengalikan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :

5% x Rp45.160.000,- = Rp2.258.000,-.

Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak sendiri. Namun dalam prakteknya mungkin ada variabel-variabel lain yang akan mempengaruhi perhitungan pajak ini. Untuk itu, silahkan pembaca, terutama kawan-kawan blogger berdiskusi di bagian komentar. Atau bisa juga bertanya langsung ke email saya.

Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.

Tulisan-tulisan lain yang sebaiknya dibaca agar memudahkan pemahaman adalah :

Incoming search terms:

  • variabel pph (2)
  • dudiwahyudi pajak pph 23 atas sewa domain (2)
  • bagaimana cara menghitung pph badan siatas 4 8 miliar (1)
  • variabel pajak (1)
  • total peredaran bruto atas jasa keagenan kurang dari 4 8 miliar (1)
  • rumus mencari pajak ppn pph21 pph2 dan pph23 (1)
  • penghitungan ptkp untuk npwp pribadi (1)
  • npwp menristek (1)
  • norma penghasilan netto tidak adil (1)
  • norma pajak klasifikasi jasa perorangan (1)

PPh Untuk Distributor MLM


 Powered by Max Banner Ads 

Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang kepada email saya beberapa waktu yang lalu. Pada intinya, dua hal yang dipertanyakan dalam email tersebut adalah bagaimana pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh anggota atau distributor MLM, dan bagaimana pelaporan penghasilan dari MLM ini oleh distributor MLM pada SPT Tahunan PPh Pasal Orang Pribadi..

 

Pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh distributor MLM adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Selanjutnya peraturan ini saya sebut saja buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis penghasilan ini adalah adalah dilakukan secara bulanan  dengan menerapkan langsung tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP sebulan.

Sebagai contoh dari buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut :

 

Penghasilan bruto Maret 2006

Rp

26.000.000,00

 

PTKP (bulan Maret 2006)

 

 

-

untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja)

Rp

1.100.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp

24.900.000,00

 

PPh Pasal 21 adalah :

5% x Rp 24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00

 

Dalam contoh di atas PTKP sebulan adalah Rp1.100.000 atau sama dengan Rp13.200.000 dibagi 12. PTKP yang dihitung adalah PTKP untuk dirinya sendiri karena Erika Dewi statusnya adalah istri dengan suami yang juga memiliki penghasilan.

 

Pelaporan SPT Tahunan

Seorang distributor MLM yang memiliki NPWP akan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Dalam SPT Tahunan ini, ia akan menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun.

Di jenis penghasilan manakah penghasilan dari distributor MLM ini akan ditempatkan. Apakah dikelompokkan sebagai penghasilan dari pekerjaan? Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau penghasilan lain-lain? Kalau kita lihat formulir 1770, penghasilan dari pekerjaan mensyaratkan lampiran 1721-A1. Ini berarti yang dimaksud dengan penghasilan dari pekerjaan ini adalah penghasilan sebagai pegawai tetap yang nantinya akan diberikan bukti potong 1721-A1. Dengan demikian, penghasilan distributor MLM bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan.

Apakah penghasilan ini termasuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas?  Kalau kita melihat form 1770-I  halaman 1, rasanya distributor MLM ini tidak termasuk usaha/pekerjaan bebas. Sebuah usaha/pekerjaan bebas biasanya tidak terikat pada sebuah perusahaan tertentu, sementara distributor MLM terikat pada perusahaan MLM tertentu walaupun hubungan ini tidak bisa juga disebut pegawai tetap. Distributor MLM juga tidak bisa disebut pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan dan sebagainya..

Nah, satu-satunya tempat yang memungkinkan bagi distributor MLM dalam melaporkan penghasilannya adalah di bagian penghasilan lain-lain yaitu di bagian C Penghasilan Dalam Negeri Lainnya. Ada beberapa jenis penghasilan di bagian C ini seperti dividen, sewa, royalti dan sebagainya. Penghasilan distributor MLM bisa ditempatkan di angka 7, penghasilan lainnya.

Bagaimana dengan pengurang bruto atau biaya? Menurut saya, sepanjang sebuah pengeluaran memang digunakan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan sebagai distributor MLM, maka pengeluaran tersebut bisa dikurangkan. Namun sayang, di formulir 1770-I bagian C tidak menyediakan tempat bagi pengurang penghasilan bruto ini. Di bagian 1770-I bagian C ini hanya menyediakan kolom Jumlah Penghasilan. Tidak jelas, apakah jumlah penghasilan ini  adalah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Di formulir 1770 dulu, biasanya ada tiga kolom disediakan yaitu kolom penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto.

Berdasarkan uraian di atas maka skema perhitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan Orang Pribadi bagi distributor MLM adalah sebagai berikut :

 

Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Kurang : Pengurang Penghasilan Bruto

xxxxxxxx

Penghasilan Neto

xxxxxxxx

Kurang : PTKP

xxxxxxxx

Penghasilan Kena Pajak

xxxxxxxx

PPh Terutang (PKP x Tarif Pasal 17)

xxxxxxxx

Kurang : Kredit Pajak (PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan)

xxxxxxxx

Pajak Penghasilan Kurang Bayar

xxxxxxxx

Incoming search terms:

  • pajak MLM (7)
  • distributor MLM (6)
  • pajak multi level marketing (6)
  • PPH 21 MLM (5)
  • pph 21 pekerjaan multi level (4)
  • distributor mlm indonesia (4)
  • pph mlm (4)
  • pemotongan pajak mlm (4)
  • contoh perhitungan pph 21 MLM (3)
  • pajak penghasilan mlm (2)