<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Berita</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/lain-lain/berita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 14:06:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html">Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip <strong>detikFinance,</strong> Jumat (16/12/2011)</p>
<p>Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.</p>
<p>Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Badan Amil Zakat Nasional</li>
<li>LAZ Dompet Dhuafa Republika</li>
<li>LAZ Yayasan Amanah Takaful</li>
<li>LAZ Pos Keadilan Peduli Umat</li>
<li>LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat</li>
<li>LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah</li>
<li>LAZ Baitul Maal Hidayatullah</li>
<li>LAZ Persatuan Islam</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat</li>
<li>LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil</li>
<li>LAZ Baituzzakah Pertamina</li>
<li>LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)</li>
<li>LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia</li>
<li>LAZIS Muhammadiyah</li>
<li>LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)</li>
<li>LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)</li>
<li>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)</li>
</ol>
<p>Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya,&#8221; pungkas Dedi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :<a title="Lembaga Zakat Yang Diakui Pemerintah" href="http://finance.detik.com/read/2011/12/16/104258/1792590/4/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak"> Detik Finance</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html';
  addthis_title  = 'Ini+Dia+20+Lembaga+Penerima+Zakat+yang+%26%238216%3BDiakui%26%238217%3B+Ditjen+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>yayasan zakat (4)</li><li>20 lembaga zakat (3)</li><li>lembaga zakat yang diakui pajak (3)</li><li>penerima zakat (3)</li><li>blog zakat (2)</li><li>lembaga zakat yang di akui oleh direktorat jenderal pajak (2)</li><li>www lemsakti blogspot com html (2)</li><li>yayasan penerima zakat (2)</li><li>yayasan zakat yang telah di akui (2)</li><li>lembaga penerima zakat penghasilan (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Alasan Ditjen Pajak Melakukan Sensus Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/ini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/ini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Aug 2011 00:20:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1294</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) bakal melakukan sensus pajak pada akhir September 2011 ini. Alasan utamanya adalah karena masih banyaknya wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.</p>
<p>Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011).</p>
<p>&#8220;Sangat ironis karena banyak wajib pajak yang belum <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/ini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus-pajak.html">Ini Dia Alasan Ditjen Pajak Melakukan Sensus Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) bakal melakukan sensus pajak pada akhir September 2011 ini. Alasan utamanya adalah karena masih banyaknya wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.</p>
<p>Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011).</p>
<p>&#8220;Sangat ironis karena banyak wajib pajak yang belum membayar pajak di Indonesia. Karena itu kami Ditjen Pajak sepakat untuk melakukan sensus pajak nasional,&#8221; tegas Fuad.</p>
<p>Fuad memaparkan alasan sensus ini. Menurutnya, Ditjen Pajak di tahun ini ditargetkan untuk mendapatkan setoran Rp 698 triliun atau yang tertinggi pertumbuhannya sepanjang sejarah.</p>
<p>&#8220;Namun kita lihat, ternyata yang menyerahkan SPT Badan di April 2011 lalu hanya 466 ribu. Padahal menurut BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah perusahaan di Indonesia ada 22,3 juta. Kalau kita hitung setidaknya ada 12,9 juta yang berpotensi untuk pemasukkan pajak,&#8221; tutur Fuad.</p>
<p>Dari 12,9 juta wajib pajak badan atau perusahaan yang dianggap potensial itu, Fuad mengambil skenario jeleknya, harusnya 6 juta perusahaan taat membayar pajak. &#8220;Tapi ini ternyata hanya 466 ribu perusahan saja,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kemudian untuk wajib pajak oran pribadi juga demikian. Fuad mencatat, di Maret 2011 lalu hanya 8,5 juta orang yang menyerahkan SPT pajaknya. Padahal jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data BPS mencapai 110 juta orang.</p>
<p>&#8220;Dari 110 juta pekerja tersebut kalau kita perhitungkan PTKP (pendapatan tidak kena pajak) taruhlah yang potensial untuk pajak ada 50 juta, tapi ternyata yang membayar pajak baru 8,5 juta pekerja,&#8221; katanya.</p>
<p>Jadi, lanjut Fuad, di Indonesia yang besar jumlah penduduknya, ternyata penerimaan negaranya hanya didukung oleh 486 ribu perusahaan dan 8,5 juta orang.</p>
<p>&#8220;Karena itu kami pro aktif untuk mengimbau masyarakat membayar pajak lewat program sensus pajak. Dan ini merupakan salah satu bentuk ekstensifikasi kami,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Sumber : <a title="Sensus Pajak" href="http://finance.detik.com/read/2011/08/10/215318/1701110/4/ini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus?f9911023">Detik Finance</a><br />
</strong></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Flain-lain%2Fberita%2Fini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus-pajak.html';
  addthis_title  = 'Ini+Dia+Alasan+Ditjen+Pajak+Melakukan+Sensus+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>SENSUS PAJAK (112)</li><li>sensus pajak 2011 (21)</li><li>SENSUS PERPAJAKAN (10)</li><li>sensus pajak indonesia (8)</li><li>contoh sensus pajak nasional 2011 (4)</li><li>ditjen pajak (3)</li><li>alasan ptkp (2)</li><li>persentasi tentang sensus pajak (2)</li><li>sensus pajak di indonesia (2)</li><li>sensus pajak nasional ketentuan umum perpajakan (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/ini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gayus VS Denny Indrayana</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/gayus-vs-denny-indrayana.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/gayus-vs-denny-indrayana.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 16:01:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[denny indrayanan]]></category>
		<category><![CDATA[gayus tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[mafia pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1170</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pasca vonis hakim atas Gayus Tambunan, publik disuguhi saling tuding antara Gayus dan Denny Indrayana. Mana yang benar? Walllahu&#8217;alam.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah tudingan Gayus sebagaimana ditulis dalam Tempo Interaktif :</p>

<p style="text-align: justify;">TEMPO Interaktif, Jakarta -  Gayus Halomoan Tambunan memilih blak-blakan tentang sengkarut kasus yang dihadapinya usai putusan Majelis Hakim yang menghukumnya tujuh tahun <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/gayus-vs-denny-indrayana.html">Gayus VS Denny Indrayana</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pasca vonis hakim atas Gayus Tambunan, publik disuguhi saling tuding antara Gayus dan Denny Indrayana. Mana yang benar? Walllahu&#8217;alam.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah tudingan Gayus sebagaimana ditulis dalam Tempo Interaktif :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>, <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> -  Gayus Halomoan Tambunan memilih blak-blakan tentang sengkarut kasus yang dihadapinya usai putusan Majelis Hakim yang menghukumnya tujuh tahun penjara. Apa isi curhat Gayus, terpidana kasus mafia hukum ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Berikut curahan hatinya, di depan wartawan:</p>
<p style="text-align: justify;">Awalnya saya sampaikan apresiasi saya yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ibu Albertina serta beranggotakan Bapak Tahsin dan Bapak Sunardi, dimana dalam memutus mempertimbangkan berbagai aspek dan fakta persidangan, termasuk tadi disebutkan ada hal-hal memberatkan dan meringankan.</p>
<p>Apa yang diputuskan Majelis Hakim tidak sama dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Dimana Jaksa Penuntut menuntut secara membabi buta berdasarkan balas dendam. Adapun Majelis Hakim juga dalam memutus perkara dalam sidang kali ini murni berdasarkan apa yang ada di dalam surat dakwaan. Tidak seperti pihak-pihak tertentu yang menseting-seting suatu perkara, mencicil-cicil perkara, sehingga menimbulkan kesan saya adalah penjahat nomor satu di negara Indonesia.</p>
<p>Padahal awalnya saya sangat berkomitmen untuk membantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), khususnya Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa. Untuk membongkar apa-apa yang tidak beres di negara ini agar supaya Indonesia bisa menjadi lebih baik.</p>
<p>Kawan-kawan media juga terus terang memperburuk keadaan, terutama seperti ini dijadikan alat politik. Disebutkan bahwa ada Godfather, ada backing, saya jalan-jalan  ke Bali ketemu Ical (Aburizal Bakrie, red), atau saya jalan ke luar negeri mengamankan aset. Itu semua tidak benar. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang disangkakan kepada saya jika saya memang saya dianggap pidana. Tapi tolong jangan dijadikan alat politik.</p>
<p>Di kesempatan ini saya juga ingin menyatakan kekecewaan saya yang sangat besar terhadap Satgas PMH, khususnya Denny Indrayana, Mas Ahmad Santosa, termasuk juga Yunus Husein. Ada beberapa poin yang selama ini saya keep rapat-rapat dalam rangka saya ingin membantu. Tapi rupanya perbuatan-perbuatan  mereka justru memperkeruh suasana dan justru menyudutkan saya seolah-olah saya ini penjahat nomor satu.</p>
<p>Beberapa poin itu saya bacakan sebagai berikut :</p>
<p>01. Saya tiga kali ketemu Denny Indrayana, 18 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret. Selama pertemuan itu berulang kali Denny bilang kalau bisa kasus mafia hukum dipegang KPK. karena Denny Indrayana tidak percaya dengan Mabes Polri.</p>
<p>02. Keberangkatan saya ke Singapura pada tanggal 24 Maret 2010, langsung ke bandara setelah bertemu Satgas (PMH) karena disuruh Denny Indrayana. Agar saya tidak dijadikan korban bersama Andi Kosasih, menunggu sampai Haposan ditangkap terlebih dahulu. Jika Haposan sudah ditangkap maka Denny akan menjemput saya di Singapura dan membawa kembali ke Indonesia.</p>
<p>03. Pada saat bertemu di Singapura, saya memberitahu Denny dan Ota (panggilan Mas Ahmad Santosa, red) tentang uang lebih dari Rp 50 miliar yang ada di safe deposit box. Namun saya tidak pernah beritahu uang itu darimana.. Di beberapa kesempatan Denny dan Ota bilang itu dari Bakrie Group. Saya tidak pernah menyatakan seperti itu.</p>
<p>04. Satgas yang mengarahkan dan mengalihkan isu dari mafia pajak yang kemungkinan melibatkan direktur dan Dirjen Pajak, atau mafia hukum yang kemungkinan melibatkan Cirus Sinaga namun ditakutkan membongkar kasus Antasari.</p>
<p>Juga kasus kepergian ke Bali, diduga bertemu Ical;  ke Makau dan Singapura untuk amankan aset dan dibeking orang kuat. Dengan cara sengaja meng-upload gambar paspor ke twitter-nya (Denny, red). Sehingga perhatian orang tidak ke pejabat pajak, yaitu  Direktur dan Dirjen ataupun Sirus Sinaga.</p>
<p>05. Denny tidak hanya berkomunikasi ke istri saya untuk berkata jujur. Tetapi memang ingin mengintimidasi istri saya. Denny bukan berempati terhadap wanita yang sedang sedih dan tertekan, suami yang dipenjara, dan mengurus anak yang masih kecil seorang diri, malah memaksa istri jujur apakah bertemu Ical di Bali. &#8212; (Gayus terisak,red) &#8212; Padahal istri sudah jujur tidak bertemu Ical di Bali. Kalau memang tidak ketemu apa harus bilang ketemu ?</p>
<p>06. Pada waktu bertemu di Singapura, Denny menjanjikan kepada saya apabila saya mau bongkar mafia hukum maka saya akan dibantu sebagai whistle blower karena Denny dekat dengan media. Dia akan ngomong tiap hari sehingga hukuman saya diringankan.</p>
<p>Kenyataannya justru Denny memojokkan saya terus menerus dan menjadikan kasus saya sebagai alat politik. Khususnya (terkait) tiga perusahaan Grup Bakrie yang disuruhnya untuk diungkap. Denny juga yang menjanjikan bahwa dia akan memastikan saya aman dan nyaman selama proses hukum berlangsung terhadap saya, jika saya mau balik ke Indonesia dan kooperatif.</p>
<p>07. Denny yang menyarankan saya memakai pengacara dari Adnan Buyung Nasution dan partner. Dan mengantar istri serta ibu mertua saya menemui Bang Buyung. Namun justru Denny bermanuver sendiri yang merugikan luar biasa saya dan Bang Buyung, dengan selalu menembak Ical. Bukannya membongkar mafia pajak yang kemungkinan melibatkan direktur dan Dirjen Pajak atau membongkar peran Cirus Sinaga yang kemungkinan membongkar kasus Antasari.</p>
<p>08. Satu hal lagi, berdasarkan cerita John Grice kepada saya, John Grice adalah agen CIA. Dan semua kegiaatannya diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Nah, kalau ini adalah transkrip rekaman BBM Denny dan Gayus sebagai bukti yang disampaikan Denny Indrayana untuk membantah pernyataan Gayus (masih dari Tempo Interaktif).</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO <em>Interaktif</em></strong></span>, <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span> &#8211;   Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah pernyataan Gayus Tambunan yang menudingnya telah mempolitisir kasus yang membelitnya. Dalam siaran pers Rabu (19/1/2011) sore, Denny menyebut tudingan Gayus itu tak punya dasar.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu tudingannya adalah, Gayus menyebut pelariannya ke Singapura atas saran Satgas. Denny menangkis tudingan itu dengan menunjukkan transkrip percakapannya lewat blackberry messenger (BBM) dengan Gayus Tambunan, dalam periode 24 Maret sampai 29 Maret 2010.</p>
<p><strong>24 Maret 2010</strong></p>
<p>Denny I. : Test<br />
Gayus : Sip<br />
Denny I. : Aman!<br />
Gayus : Ok</p>
<p><strong>25 Maret 2010</strong></p>
<p>Denny I. : Saya sedang dengan kapolri&#8230;<br />
Denny I. : Bisa saya telp bicara dengan beliau?<br />
Denny I. : Menjelaskan posisinya&#8230;<br />
Denny I. : PING!!!<br />
Denny I. : Gayus perlu segera ketemu. Please dijawab<br />
Denny I. : Proteksi ada.<br />
Denny I. : Gayus kau dimana?<br />
Denny I. : Jangan libatkan temanmu. Kasihan. Dia bisa dianggap menyembunyikan</p>
<p><strong>29 Maret 2010</strong></p>
<p>Gayus : Mas&#8230; saya minta maaf sebelumnya.. Saya benar2 kaget waktu tanggal 24 saya baca.. AK sdh di tetapkan tersangka pemberian keterangan palsu.. Pasti saya juga sama.. Jd daripada saya di amankan polri makanya saya pergi.. Sdh itu ditjen pajak juga sewenang wenang sama saya.. Saya makin ga ada pegangan.. Jaringan saya di DJP : maruli manurung, bambang heru ismiarso,<br />
Denny I. : Anda dimana. Kalau anda kooperatif, tentunya lebih baik.<br />
Denny I. : Sebaiknya anda datang dan menyerahkan diri. Tidak akan pernah selesai dan tenang kalau lari. Justru lebih sulit.<br />
Denny I. : Saya jemput anda dimanapun. Kita selesaikan dengan baik.<br />
Denny I. : Kalau anda kooperatif, bisa ada keringanan.<br />
Denny I. : Kita ketemu dimana?<br />
Gayus	: Saya blum siapp mas<br />
Denny I. : Lebih baik sekarang mas. Daripada ditangkap, justru tidak ada keringanan. Saya saran kerjasama saja, insyaallah ada keringanan. Berbuat baik pasti ada manfaatnya.<br />
Denny I. : Kami, insyaallah akan bantu kawal terus, jika anda kooperatif.<br />
Gayus	: Saya juga sedang timbang2 itu mas.. Apakah memungkinkan saya bantu dari jarak jauh mas..?<br />
Denny I. : Akan lbh baik, jika kita bisa komunikasi scr langsung..saya kuatir, tdk akan efektif kalo komunikasi dari jarak jauh..informasi langsung dr mas, akan sangat membantu pengungkapan kasus ini.. jika setuju, kita akan jemput<br />
Denny I. : Mas, bagaimana?<br />
Gayus	: Saya pikir2 betul2 mas.. Saya langsung ditahan yah mas?<br />
Denny I. : Itu kita lihat, mas, intinya makin kerjasama, makin mudah dan ringan buat anda<br />
Gayus	: Iya nanti kalo udah ada keputusan saya kabari mas<br />
Denny I. : Mas, untuk info saja. Saya khawatir waktu pikir anda agak sempit. Semua sedang bergerak. Saya saran segera kerjasama. Maaf, saya siap jemput.<br />
Denny I. : Pergerakan penyidik sangat cepat mas. Kalau tertangkap, maka ruang keringanan akan tertutup. Sedangkan kalau menyerahkan diri, karena kooperatif, ruang mendapat keringanan akan jauh lebih besar pak.<br />
Denny I. : Bagaimana mas?<br />
Denny I. : Anda di singapurkah? Atau dimana? Kita ketemu. Akan saya jelaskan kondisi dan opsinya.<br />
Denny I. : Mas, bagaimana? Waktu sampeyan untuk kooperatif untuk kooperatif benar2 sempit. Keputusan mesti segera diambil.<br />
Denny I. : Mas, bagaimana? Kok malah diam aja? :-d<br />
Denny I. : Mas, baik. Untuk sementara. Coba ungkap dari jauh. Bagaimana yg di pajak. Dua nama tadi bagaimana perannya?<br />
Denny I. : Mas, bagaimana perkembangannya.</p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Flain-lain%2Fberita%2Fgayus-vs-denny-indrayana.html';
  addthis_title  = 'Gayus+VS+Denny+Indrayana';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>mafia pajak (66)</li><li>mafia pajak di indonesia (23)</li><li>kasus mafia pajak di indonesia (9)</li><li>mafia pajak indonesia (6)</li><li>mafia pajak adalah (5)</li><li>mafia perpajakan internasional (2)</li><li>yang di tentang mafia pajak (2)</li><li>kasus mafia pajak indonesia (2)</li><li>apa itu mafia pajak (2)</li><li>kasus mafia ppnbm (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/gayus-vs-denny-indrayana.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Negara Sudah Dirugikan Rp300 Triliun Oleh Mafia Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/negara-sudah-dirugikan-rp300-triliun-oleh-mafia-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/negara-sudah-dirugikan-rp300-triliun-oleh-mafia-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Jan 2011 22:52:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[gayus tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[mafia pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1165</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, kerugian negara akibat praktik mafia pajak mencapai Rp200 triliun hingga Rp300 triliun pertahun. &#8220;Karena itu kalau mau diungkap, harus menyeluruh,&#8221; kata Bambang usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (18/1).</p>
<p>Ia mengatakan, mafia <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/negara-sudah-dirugikan-rp300-triliun-oleh-mafia-pajak.html">Negara Sudah Dirugikan Rp300 Triliun Oleh Mafia Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, kerugian negara akibat praktik mafia pajak mencapai Rp200 triliun hingga Rp300 triliun pertahun. &#8220;Karena itu kalau mau diungkap, harus menyeluruh,&#8221; kata Bambang usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (18/1).</p>
<p>Ia mengatakan, mafia pajak sudah lama beroperasi di Indonesia dan diduga masih melakukan praktik hingga kini, meski beberapa kasus pajak telah terungkap. Keberanian mafia pajak untuk tetap beroperasi menunjukkan kuatnya jaringan mafia tersebut.</p>
<p>Karena itu, untuk memberantasnya harus dilakukan secara komprehensif. Dalam kaitan ini pula, Komisi Hukum DPR RI akan membentuk pantia khusus. Selama ini, kata Bambang, di DPR telah terbentuk panitia kerja (panja) mengenai perpajakan di Komisi XI DPR. Panja itu akan ditingkatkan menjadi pansus.</p>
<p>Terkait adanya instruksi presiden dalam kasus pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan, pihaknya masih menunggu kinerja lembaga-lembaga penegak hukum untuk mewujudkan harapan publik.</p>
<p style="text-align: justify;">sumber :</p>
<p style="text-align: justify;">http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/11/01/18/159317-negara-sudah-dirugikan-rp300-triliun-oleh-mafia-pajak</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Flain-lain%2Fberita%2Fnegara-sudah-dirugikan-rp300-triliun-oleh-mafia-pajak.html';
  addthis_title  = 'Negara+Sudah+Dirugikan+Rp300+Triliun+Oleh+Mafia+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>www republika com (26)</li><li>republika com (22)</li><li>www republika co id (17)</li><li>www republlika com (2)</li><li>www facebook com (2)</li><li>dalam hal ini negara sudah dirugikan 200 hingga 300 triliun per tahun (2)</li><li>republika com 1 februari (1)</li><li>pmk-190/pmk 03/2010 (1)</li><li>www republika id com (1)</li><li>breaking news restitusi pajak 2012 (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/negara-sudah-dirugikan-rp300-triliun-oleh-mafia-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak perlu kejar WP nonkaryawan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-perlu-kejar-wp-nonkaryawan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-perlu-kejar-wp-nonkaryawan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2010 13:27:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak baru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1040</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh: Achmad Aris</p>
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk lebih mengintensifkan kegiatan ekstensifikasi (penambahan wajib pajak baru) kepada wajib pajak perorangan yang berstatus nonkaryawan. Hal itu dimaksudkan agar penambahan jumlah wajib pajak berbanding lurus dengan penambahan penerimaan pajak.</p>
<p>Data ekstensifikasi Ditjen Pajak per 30 September 2010 menunjukkan penambahan jumlah wajib pajak masih didominasi oleh penambahan wajib <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-perlu-kejar-wp-nonkaryawan.html">Pajak perlu kejar WP nonkaryawan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh: Achmad Aris</p>
<div style="text-align: justify;">JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk lebih mengintensifkan kegiatan ekstensifikasi (penambahan wajib pajak baru) kepada wajib pajak perorangan yang berstatus nonkaryawan. Hal itu dimaksudkan agar penambahan jumlah wajib pajak berbanding lurus dengan penambahan penerimaan pajak.</p>
<p>Data ekstensifikasi Ditjen Pajak per 30 September 2010 menunjukkan penambahan jumlah wajib pajak masih didominasi oleh penambahan wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan masih minim.</p>
<p>Dari total penambahan wajib pajak baru sebesar 2,86 juta, sebanyak 2,53 merupakan penambahan dari wajib pajak perorangan berstatus karyawan. Sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan hanya 191 ribu, disusul penambahan wajib pajak badan sebanyak 112 ribu dan 24 ribu penambahan dari wajib pajak bendaharawan.</p>
<p>Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia yang juga merupakan mantan anggota Komisi XI DPR, Dradjad H. Wibowo mengatakan masih rendahnya data base wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia saat ini.</p>
<p>&#8220;Melihat besarnya peranan konsumsi rumah tangga dalam pembentukan PDB, saya yakin potensi penerimaan pajaknya cukup besar karena konsumsi ini kan sumbernya dari penghasilan,&#8221; katanya kepada Bisnis hari ini.</p>
<p>Menurutnya, penambahan jumlah wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut bisa diintensifikan terlebih dahulu di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar. &#8220;Itu akan memberikan tambahan PPh yang lumayan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga harus menyisir pegawai negeri yang berprofesi sebagai dokter, konsultan, pedagang, dosen, atau profesi lainnya. Golongan PNS seperti itu, jelasnya, umumnya NPWP-nya terdaftar di kantor pemerintah tempat mereka bekerja sehingga PPh-nya nihil. &#8220;Padahal dia punya pekerjaan lain yang penghasilannya lebih besar dan tidak bayar pajak,&#8221; jelasnya.(yn)</p></div>
<div style="text-align: justify;"></div>
<div style="text-align: justify;">sumber : Bisnis Indonesia Online</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-perlu-kejar-wp-nonkaryawan.html';
  addthis_title  = 'Pajak+perlu+kejar+WP+nonkaryawan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jumlah pembayar pajak nonkaryawan (4)</li><li>wajib pajak 2005 2011 jmlah (3)</li><li>pengusaha kena pajak penerimaan pajak (3)</li><li>jumlah wajib pajak tahun 2005 2011 (2)</li><li>tabel jumlah wajib pajak 2005 (2)</li><li>jumlah wajib pajak 2005-2011 (2)</li><li>tabel jumlah wajib pajak perseorangan (2)</li><li>tabel jumlah wajib pajak orang pribadi di makassar (1)</li><li>tabel jumlah wajib pajak tahun 2010 (1)</li><li>pentingnya npwp pns (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-perlu-kejar-wp-nonkaryawan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2010 00:17:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1031</guid>
		<description><![CDATA[
<p>JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>


Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. 
&#8211; <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html">Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com </strong>- Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>
<div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_1.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
<div><strong>Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. </strong></div>
<div>&#8211;  Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo</div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_2.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
</div>
<p>&#8220;Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kami dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemenkeu,&#8221;  kata M Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/10/2010).</p>
<p>Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.</p>
<p>&#8220;Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.</p>
<p>Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.</p>
<p>&#8220;Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu <em>policy</em> yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi di samping itu ada <em>gain </em>yang bisa didapat dan itu tidak ternilai,&#8221; ujar Tjiptardjo.</p>
<p>Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>&#8220;Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar, <em>nah </em>sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar,&#8221; kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.</p>
<p>Menurut dia, dengan batas hingga Rp 2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.</p>
<p>&#8220;Kami lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin,&#8221; katanya.</p>
<p>http://bisniskeuangan.kompas.com/</p>
</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html';
  addthis_title  = 'Ditjen+Pajak+Kaji+Pembebasan+Pajak+UKM';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>ppn ppt (20)</li><li>restitusi PPN ppt (12)</li><li>contoh surat sentralisasi ppn (7)</li><li>ppt ppn (6)</li><li>rencana pembebanan pajak pada ukm (6)</li><li>power point ppn dan ppn bm (5)</li><li>perencanaan pajak pada ukm (5)</li><li>perencanaan pajak ppn ppt (4)</li><li>manfaat sentralisasi PPN (3)</li><li>ppn untuk ukm (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Insentif Perpajakan Berdampak Buruk</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/insentif-perpajakan-berdampak-buruk.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/insentif-perpajakan-berdampak-buruk.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 09:51:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=738</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA (bisnis.com): Kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan dinilai hanya akan berdampak buruk bagi perilaku bisnis dan penerimaan negara.</p>
<p>Pengamat perpajakan internasional dari Tax Center UI Danny Septriadi mengatakan berdasarkan conventional wisdom yang telah diterima umum akademisi dan organisasi internasional yang aktif memberikan saran mengenai perpajakan internasional, pemberian insentif pajak mempunyai dampak yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/insentif-perpajakan-berdampak-buruk.html">Insentif Perpajakan Berdampak Buruk</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA (bisnis.com): Kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan dinilai hanya akan berdampak buruk bagi perilaku bisnis dan penerimaan negara.</p>
<p>Pengamat perpajakan internasional dari Tax Center UI Danny Septriadi mengatakan berdasarkan conventional wisdom yang telah diterima umum akademisi dan organisasi internasional yang aktif memberikan saran mengenai perpajakan internasional, pemberian insentif pajak mempunyai dampak yang buruk baik secara teori maupun praktik.</p>
<p>&#8220;Secara teori insentif pajak menimbulkan distorsi karena keputusan untuk melakukan investasi adalah tergantung dari adanya insentif pajak,&#8221; katanya di Jakarta hari ini.</p>
<p>Secara praktis, lanjutnya, insentif pajak akan menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. &#8220;Tidak efektif karena pertimbangan pajak jarang sekali dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan foreign direct investment,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketidakefisienan terjadi karena hilangnya penerimaan pajak bagi negara yang memberikan insentif pajak yang seringkali melebihi dari harapan adanya keuntungan jangka menengah atau jangka panjang dengan adanya foreign direct investment.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, World Bank dan IMF pada umumnya tidak menyarankan negara berkembang untuk memberikan insentif pajak untuk investor asing. Sementara OECD dan G20 mencegah kompetisi tidak sehat [harmful tax competition] bagi negara-negara yang memberikan tax incentive,&#8221; tuturnya. (tw)</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : Bisnis.com 8/12/2009</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Flain-lain%2Fberita%2Finsentif-perpajakan-berdampak-buruk.html';
  addthis_title  = 'Insentif+Perpajakan+Berdampak+Buruk';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian insentif pajak (60)</li><li>definisi insentif pajak (18)</li><li>TEORI INSENTIF PAJAK (11)</li><li>arti insentif pajak (8)</li><li>insentif pajak pengertian (3)</li><li>pengertian insentif perpajakan (3)</li><li>pengertian insentif pajak adalah (3)</li><li>teori insentif (3)</li><li>insentif pajak adalah (3)</li><li>tulisan insentif pajak (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/insentif-perpajakan-berdampak-buruk.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/tjiptardjo-dirjen-pajak-baru.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/tjiptardjo-dirjen-pajak-baru.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 22:21:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=598</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Jakarta &#8211; Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo dipastikan menjabat sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Darmin Nasution. Kepres penunjukkan Tjiptarjo sudah diteken.</p>
<p>Demikian disampaikan oleh Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (27/7/2009).</p>
<p>&#8220;Yah Pak Tjiptardjo menggantikan Pak Darmin, Kepres sudah tadi keluar, kita menyambut gembira ini,&#8221; <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/tjiptardjo-dirjen-pajak-baru.html">Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo dipastikan menjabat sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Darmin Nasution. Kepres penunjukkan Tjiptarjo sudah diteken.</p>
<p>Demikian disampaikan oleh Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet saat dihubungi <strong>detikFinance</strong> di Jakarta, Senin (27/7/2009).</p>
<p>&#8220;Yah Pak Tjiptardjo menggantikan Pak Darmin, Kepres sudah tadi keluar, kita menyambut gembira ini,&#8221; ujarnya singkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara Tjipardjo menambahkan, dirinya masih menunggu pemberitahuan formal soal penunjukan dirinya sebagai Dirjen Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sampai saat ini saya masih menunggu surat formalnya. Kalau pemberitahuan biasanya nanti malam jam 7. Sudah ada beberapa karangan bunga yang datang, termasuk dari pak Djoko tapi belum ada kepastian,&#8221; pungkasnya saat dihubungi secara terpisah.</p>
<p style="text-align: justify;">Posisi Dirjen Pajak kini kosong menyusul dilantiknya Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada hari ini. Darmin sebelumnya mengungkapkan, <a href="http://www.detikfinance.com/read/2009/07/27/120313/1172042/4/depkeu-siapkan-3-calon-dirjen-pajak">ada 3 calon</a> yang diusulkan untuk menjadi Dirjen Pajak. 		      <strong>(dnl/qom)</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sumber : Detikfinance<br />
</strong></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Flain-lain%2Fberita%2Ftjiptardjo-dirjen-pajak-baru.html';
  addthis_title  = 'Tjiptardjo+Dirjen+Pajak+Baru';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>dirjen pajak (7)</li><li>direktorat pajak (2)</li><li>direktorat pajak indonnesia (1)</li><li>dirjen pajak ri (1)</li><li>siapa dirjen pajak adalah (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/tjiptardjo-dirjen-pajak-baru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/piutang-yang-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/piutang-yang-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2009 04:13:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[piutang tak tertagih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=567</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Jakarta &#8211; Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piutang itu adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meski telah dilakukan berbagai upaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.</p>
<p <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/piutang-yang-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto.html">Piutang yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah menetapkan sejumlah piutang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Piutang itu adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meski telah dilakukan berbagai upaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku 1 Januari 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Depkeu dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009) menjelaskan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur pada tahun yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Di samping itu, Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan<br />
dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitor bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitur kecil atau debitor kecil lainnya yang jumlah piutangnya tidak melebihi Rp 100 juta, yang merupakan akumulasi piutang pemberian Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia mengembangkan usaha kecil dan koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan, piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.</p>
<p>Sumber : Detikfinance</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpiutang-yang-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto.html';
  addthis_title  = 'Piutang+yang+Boleh+Dikurangkan+dari+Penghasilan+Bruto';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak piutang (7)</li><li>piutang penghasilan (6)</li><li>penghasilan bruto (5)</li><li>utang piutang pajak penghasilan (4)</li><li>materi penghapusan piutang (2)</li><li>contoh kasus piutang pajak (1)</li><li>utang piutang pajak penghasilah (1)</li><li>bruto piutang (1)</li><li>penghasilan bruto adalah (1)</li><li>contoh kasus industri perdagangan perlakuan perpajakan dengan piutang nyata tidak dapat ditagih (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/piutang-yang-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghapusan Denda Pasal 7 KUP</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penghapusan-denda-pasal-7-kup.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penghapusan-denda-pasal-7-kup.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2009 14:29:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=490</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dari beberapa sumber berita saya mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tentang penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 2008 dan bulan Januari, Pebruari serta Maret 2009 yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Desember 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penghapusan-denda-pasal-7-kup.html">Penghapusan Denda Pasal 7 KUP</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dari beberapa sumber berita saya mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tentang penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 2008 dan bulan Januari, Pebruari serta Maret 2009 yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Desember 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009. Apabila penyampaian SPT melebihi tanggal tersebut Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-. Dengan pernyataan Dirjen Pajak tersebut berarti WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melebihi tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, sanksi dendanya dihapuskan. Tapi ingat hal ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya belum tahu bagaimana mekanismenya karena peraturannya belum saya dapatkan. Sebagai gambaran berikut saya copykan salah satu berita tentang hal ini dari DetikFinance.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp100.000 Asalkan&#8230;</strong><br />
<strong>Jakarta</strong> &#8211; Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009.</p>
<p>Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).</p>
<p>&#8220;Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009,&#8221; jelas Darmin.</p>
<p>Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.</p>
<p>Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.</p>
<p>&#8220;Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar,&#8221; ulang Darmin lagi.<br />
<strong>(qom/ir)</strong></p></blockquote>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpenghapusan-denda-pasal-7-kup.html';
  addthis_title  = 'Penghapusan+Denda+Pasal+7+KUP';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>denda pasal 7 kup pajak (21)</li><li>pasal 7 pajak (16)</li><li>denda pajak pasal 7 kup (13)</li><li>surat permohonan penghapusan denda (11)</li><li>contoh surat permohonan penghapusan denda (11)</li><li>penghapusan sanksi pajak (10)</li><li>contoh surat permohonan penghapusan sanksi pajak (8)</li><li>penghapusan sanksi (8)</li><li>contoh surat permohonan bebas sanksi/denda pajak (6)</li><li>denda pasal 25 (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penghapusan-denda-pasal-7-kup.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 17:11:00 -->
