BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Kursus Pajak’ Category

TP Course : Transfer Pricing Case Law

Sunday, December 18th, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.

 

Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi Transfer Pricing Course yang diselenggarakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.

Ya, materi kali ini memang nampaknya dimaksudkan untuk mengajak peserta untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain sekaligus mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut.

Yang membuat lebih menarik dari TP Course kali ini adalah terdapat sessi khusus yang narasumbernya dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Ahmad Komara dan Joko Galungan dari Kantor Pusat DJP yang mewakili otoritas pajak di bidang pemeriksaan untuk kasus-kasus khusus semacam transfer pricing ini. Di kalangan internal DJP, nama mereka berdua juga terkenal sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang transfer pricing.

Berdasarkan rundown acara yang saya terima, sessi Ahmad Komara dan Joko Galungan ini rencananya hanya sekitar1,5 jam saja (pukul 09.05 s.d 10.30 WIB) untuk menyampaikan materi tentang praktek terkini transfer pricing di Indonesia. Namun ternyata, antusias peserta yang tinggi dalam sessi tanya jawab membuat mereka berdua harus berada di tempat sampai menjelang pukul 12.00 WIB.

Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan Ahmad Komara di antaranya adalah bahwa batas Rp10 Milyar dalam PER-32/PJ/2011 itu hanya batas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing dan bukan berarti transaksi di bawah Rp10 Milyar tidak perlu menerapkan prinsip arm’s length principle (ALP). Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak, begitu kata Ahmad Komara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkepentingan terhadap penerapan ALP ini sebenarnya bukan hanya DJP saja, tapi juga serikat pekerja atau pihak lain. Danny Septriadi menambahkan bahwa di negara lain ada kasus transfer pricing yang diajukan oleh serikat pekerja dan minority interest.

Joko Galungan kemudian mendapatkan kesempatan berikutnya memberikan penjelasan yang lebih teknis, terutama terkait dengan kasus transfer pricing dan dan kebijakan pemeriksaan transfer pricing.

Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan beliau di antaranya adalah bahwa kasus-kasus transfer pricing di Indonesia bersifat spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus di negara-negara maju. Sementara itu OECD TP Guidelines sendiri lebih bernuansa negara-negara maju yang menjadi anggota OECD.

Joko Galungan juga menyampaikan bahwa DJP sedang menyusun panduan pemeriksaan transfer pricing yang mungkin akan terbit pada bulan Januari 2012.

ooo00ooo

Selepas istirahat siang, Danny Septriadi memberikan pengantar sebelum masuk pada materi utama yaitu pembahasan kasus-kasus hukum transfer pricing. Beliau menyampaikan materi interpretasi hukum pajak internasional.

Pada sessi ini, materinya cukup berat bagi saya, karena yang disampaikan adalah masalah hukum. Yang jelas, beliau menyampaikan bahwa penting sekali untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain.

Danny Septriadi kemudian menjelaskan argumentasi hukum tentang pentingnya kasus-kasus transfer pricing di negara lain dengan mengutip beberapa sumber di antaranya Statute of the International Court of Justice (Art. 38 par.1), R Soeroso yang menyatakan bahwa Indonesia menganut aliran penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo, dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dijelaskan pula oleh Danny tentang metode-metode penafsiran yaitu gramatical interpretation, systematic interpretation, teleological interpretation, historical interpretation, futuristic intepretation dan comparative interpretation.

Pentingnya kasus-kasus hukum di negara lain untuk dipelajari juga karena di tempat lain, kasus-kasus penyelesaian sengketa transfer pricing sering mengacu kepada putusan-putusan hukum transfer pricing lainnya. Danny bahkan menjelaskan, ada forum khusus para hakim pajak dari berbagai negara untuk saling bertukar pendapat dan berdiskusi.

Nah, setelah Danny Septriadi memberikan materi pengantar, barulah disampaikan kasus-kasus hukum transfer pricing. Bagian pertama TP case law ini disampaikan oleh Romi Irawan dan Bawono Kristiaji. Kasus-kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang pentingnya fakta-fakta dan kondisi, sengketa tentang metode dan analisis komparabilitas, dan sengketa tentang Intra Group Financing.

Bagian berikutnya tentang materi TP Case Law ini disampaikan oleh Untoro Sejati. Kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang Intra Group Services. Terakhir, dijelaskan juga kasus-kasus transfer pricing masalah Intangible Asset oleh Yusuf Wangko Ngantung. Ada hal menarik di bagian ini, yaitu tentang munculnya konsep legal ownership dan economic ownership dengan kasus sengketa Suzuki Maruti India dengan otoritas pajak India.

Tak terasa akhirnya acara selesai sampai lebih dari jam 5 sore. Banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh, baik dari Ahmad Komara dan Joko Galungan dari DJP, maupun dari team Danny Darussalam Tax Center yang menyajikan kasus-kasus hukum transfer pricing di manca negara.

Hmm…Nampaknya saya harus masih banyak belajar tentang transfer pricing ini. Pemahaman saya tentang ini rasanya memang masih kurang, dan hal ini terasa ketika mencoba untuk memahami kasus-kasus transfer pricing yang disampaikan. Semoga masih ada kesempatan-kesempatan berikutnya.

TP Course : Transfer Pricing and Business Restructuring

Saturday, November 26th, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek transfer pricing pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia.

Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus transfer pricing yang diadakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Kursus ini sangat menarik bagi saya karena saya membayangkan akan mendapatkan sesuatu yang baru. Dan memang benar saja, materi Transfer Pricing Course ini merupakan sesuatu yang baru dan bahkan Indonesia belum mengaturnya.

Materinya pun disampaikan oleh orang-orang yang sangat kompeten di bidang transfer pricing dari Danny Darussalam Tax Center di antaranya adalah David Hamzah Damian, Yusuf W. Ngantung, Untoro Sejati dan Romi Irawan. Sesekali Danny Septriady, yang juga Direktur dan pakar transfer pricing dari Danny Darussalam Tax Center, memberikan penegasan tentang materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara.

Merekapun bergantian memberikan materi yang lumayan cukup berat bagi saya di sebuah ruangan yang cukup nyaman di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta. Namun demikian, karena disampaikan dengan fasih oleh orang yang kompeten di bidangnya, saya pun menikmati dan berusaha mencerna setiap kalimat yang disampaikan sehingga tak terasa acara satu hari itupun begitu cepat. Ya, tak terasa acara yang dimulai pukul 08.30 pagi itu pun selesai pukul 17.00 sore.

Sessi pertama dimulai dengan diberikannya materi tentang pengenalan Business Restructuring (BR) oleh David Hamzah Damian. Pada sesi ini disampaikan sebuah ilustrasi beberapa perusahaan tradisional dalam satu grup yang menyelenggaran hampir semua fungsi bisnis seperti produksi, sales dan marketing, litbang, manajemen, distribusi dan pengadaan. Perusahaan ini dikenal dengan istilah fully fledge company yang juga menanggung risiko bisnis yang besar.

Nah, dengan berbagai alasan bisnis (business reasons), fungsi fungsi ini kemudian dijalankan oleh perusahaan – perusahaan baru yang dibentuk di berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan ekonomis. Misalnya, intangible property dipusatkan di perusahaan yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan hukum yang baik. Fungsi manufaktur misalnya dipusatkan di negara yang memberikan dampak cost yang paling rendah.

Akibat dari business restructuring ini maka fully fledge company direstrukturisasi menjadi low risk company. Perusahaan fully pledged manufacturer misalnya diubah menjadi contract manufacturer atau toll manufacturer (jasa maklon). Perusahaan full fledged distributor yang menanggung risiko yang besar diubah menjadi low risk distributor atau bahkan menjadi commisionaire yang berisiko rendah.

Akibat dari restrukturisasi ini adalah adanya pengalihan fungsi, asset dan risiko serta potential profit dari satu perusahaan di suatu negara ke perusahaan lain di negara lain. Di beberapa negara yang sudah mengatur hal ini, seperti Jerman, pengalihan seperti ini ke luar negeri dapat dikenakan pajak.

Nah, inilah isu utama yang dibahas sepanjang sessi kursus ini, yaitu bagaimana aspek pajak atas business restructuring ini. Sebagai rujukan tentu saja adalah OECD Transfer Pricing Guidelines, terutama Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines yang berisikan isu alokasi dan transfer risiko di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bagaimana restrukturisasi bisnis memerlukan kompensasi atau ganti rugi yang wajar sesuai prinsip arm’s length, aplikasi dari ketentuan transfer pricing setelah restrukturisasi, dan kapan otoritas pajak dapat mengabaikan restrukturisasi bisnis.

Materi kursus ini juga diperkaya dengan praktek-praktek serta ketentuan di negara-negara yang sudah mengatur hal ini. Di akhir sessi bahkan disampaikan sebuah contoh kasus sengketa pajak tentang restrukturisasi bisnis di Norwegia.

Nah, itulah sebagian hal yang bisa saya tangkap dari kursus transfer pricing ini. Untuk lebih memahami dan mengingat lagi materi, nampaknya saya harus membaca-baca lagi 48 halaman handout yang dibagikan, plus membuka-buka juga Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines dari OECD.

Overall, bagi yang menginginkan belajar transfer pricing, nampaknya Danny Darussalam Tax Center merupakan tempat yang tepat menurut saya. Alasan pertama karena Darussalam dan Danny Septriadi adalah orang yang tak asing lagi reputasinya di bidang perpajakan internasional plus transfer pricing dan yang kedua adalah kursus transfer pricing di lembaga ini sudah terjadwal dalam satu tahun serta materinya up to date. Untuk jadwal kursus tahun 2011 misalnya, bisa kita lihat di websitenya ini.

Bagi yang punya pengalaman mengikuti kursus, workshop, dan sebagainya tentang transfer pricing di tempat lain, saya tunggu sharingnya.


 Powered by Max Banner Ads