Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.
Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam Undang-undang dan tidak begitu jelas benar maksud dari ketentuan ini sehingga dalam prakteknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Nah, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ruang untuk lebih memperjelas tentang hal ini.
Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bunyi dari ketentuan tanggung renteng ini diatur dalam Pasal 16F yang berbunyi :
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
Adapun dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa :
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Jika membaca ketentuan di atas rasanya kok tidak adil bila beban kesalahan pemungut PPN ditimpakan kepada pembeli, padahal pada umumnya pembeli tidak tahu menahu tentang kewajiban pemungutan PPN. Pasal ini terasa seperti pasal yang liar dan bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menagih PPN kepada pembeli. Untuk itu rasanya memang perlu aturan yang lebih rinci, dalam hal bagaimana saja tanggung jawab renteng kepada pembeli bisa dilakukan.
Nah, PP Nomor 1 Tahun 2012 ini sudah memulai untuk memperjelas tentang hal ini. Ada dua hal yang diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Pertama, ditegaskan bahwa tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila :
Kedua, ditegaskan pula bahwa tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, kita tunggu saja bagaimana bentuk mekanisme tanggung jawab renteng berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nantinya.
Jenis produk hukum yang dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak adalah :
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerepan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sifat dari kesalahan atau kekeliruan ini bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Jenis kesalahan tulis antara lain adalah kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.
Sementara itu jenis kesalahan hitung antara lain berupa kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya.
Terakhir, kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :