Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Posted by Dudi Wahyudi on October 1st, 2012 05:02 AM | No Comment
Tujuan terakhir dari Verifikasi adalah dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak ini dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau ...
Tujuh Skema Pengembalian Pajak
Posted by Dudi Wahyudi on December 28th, 2011 06:10 AM | No Comment
Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Pusdiklat Pajak.
Pendahuluan
Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya ...
Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi
Posted by Dudi Wahyudi on April 10th, 2011 09:10 AM | No Comment
Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, ...
Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Posted by Dudi Wahyudi on September 5th, 2010 11:20 AM | 1 Comment
Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ...
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
Posted by Dudi Wahyudi on August 15th, 2010 11:11 AM | No Comment
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1. Layanan ...
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Posted by Dudi Wahyudi on July 25th, 2010 07:17 AM | 5 Comments
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara ...
Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi
Posted by Dudi Wahyudi on July 1st, 2010 04:31 AM | No Comment
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini ...
Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu
Posted by Dudi Wahyudi on September 15th, 2009 07:09 AM | No Comment
Selain pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun 2007, melalui Pasal 17D, juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pengembalian antara keduanya sama saja yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib ...
Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu
Posted by Dudi Wahyudi on September 15th, 2009 07:02 AM | No Comment
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta ...

