Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Tahun Pajak, Tahun Kalender Dan Tahun Buku

Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.

Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali selama Tahun Kalender, yaitu selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan Tahun Kalender, yang dinamakan Tahun Buku, dengan catatan Tahun Buku ini juga harus meliputi 12 bulan. Contoh Tahun Buku misalnya April 2010 sampai Maret 2011, atau Juli 2010 sampai dengan Juni 2011.

Perubahan Tahun Buku

Walaupun Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku, namun berdasarkan Pasal 28 Ayat (6) Undang-undang KUP, Wajib Pajak harus taat asas dalam menggunakan tahun pajak. Setiap perubahan tahun buku harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Jadi misalnya, jika Wajib Pajak menggunakan tahun kalender Januari Desember dan ingin mengubah menjadi Juli sampai Juni, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan tahun buku terlebih dahulu.

Secara teknis, tatacara permohonan perubahan tahun buku diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak.

Persyaratan

Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa persyaratan permohonan perubahan tahun buku ini adalah sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan,
  2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan,

Adapun alasan yang dapat dipertimbangkan adalah :

  1. Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Wilayah DJP untuk diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan;
  3. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak

Adanya alasan-alasan tersebut di atas harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku.

Keputusan

Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.

Pemeriksaan

Akibat perubahan tahun buku/tahun pajak,  maka akan terdapat masa di mana masa tersebut tidak termasuk dalam tahun buku yang lama, maupun tahun pajak yang baru. Contoh, tahun pajak sebelumnya adalah tahun kalender Januari sampai Desember, kemudian Wajib Pajak mengubah tahun pajaknya menjadi April sampai Maret. Nah, jadi ada bagian tahun pajak Januari sampai Maret tahun tersebut yang tidak tercakup dalam tahun pajak yang lama dan tahun pajak yang baru.

Sehubungan dengan perubahan tahun pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Incoming search terms:

  • tahun buku (26)
  • kalender pajak 2011 (25)
  • kalender pajak (25)
  • stelsel pajak yang dianut indonesia (24)
  • tahun pajak adalah (22)
  • perubahan tahun buku pajak (15)
  • tahun pajak (8)
  • tahun buku adalah (7)
  • tahun buku pajak (6)
  • tahun kalender (5)

Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.

Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Nampak bahwa pembukuan ini suatu kegiatan yang cukup relatif sulit dan memerlukan keahlian khusus di bidang pembukuan atau akuntansi. Bagi perusahaan atu korporasi, nampaknya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-undang KUP memberikan solusi berupa pengumpulan informasi keuangan yang lebih sederhana, yang disebut pencatatan. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 Milyar setahun. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa menggunakan pencatatan adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar setahun, dan Orang Pribadi yang memang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tulisan di bawah ini akan mengupas tentang apa dan bagaimana pencatatan tersebut.

Prinsip Dasar Pencatatan

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP, prinsip-prinsip dasar pencatatan, yang juga sebenarnya bagian dari prinsip dasar pembukuan adalah sebagai berikut :

  1. Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  2. Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
  3. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final
  4. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi
  5. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis (PMK 197/PMK.03/2007)
  6. Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (PER-4/PJ/2009)

Kandungan Informasi Dalam Pencatatan

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007, pencatatan harus menggambarkan antara lain :

  1. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh,
  2. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan
  3. Informasi harta dan kewajiban

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2009, informasi yang terkandung dalam pencatatan diatur lebih detail lagi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar, pencacatan harus :

  1. meliputi omzet yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek PPh Final;
  2. meliputi penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;
  3. meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  4. mencakup harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  5. menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan, apabila mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka pencacatan harus :

  1. meliputi penghasilan bruto yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;
  2. meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
  3. mencakup pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.

Bentuk Pencatatan

Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.

Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.

Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009.

Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik bagi WP Orang Prbadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.

Catatan :

Batasan Rp4,8 Milyar, diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan

Incoming search terms:

  • wajib pajak orang pribadi (77)
  • pajak orang pribadi (51)
  • norma penghitungan penghasilan netto (18)
  • syarat pembukuan pajak (15)
  • pemberitahuan penggunaan norma penghitungan (11)
  • syarat wajib pajak orang pribadi (11)
  • PENCATATAN PAJAK (7)
  • kerugian menggunakan norma perhitungan (4)
  • wajib pajak pribadi (4)
  • syarat pencatatan pajak (4)