BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘NPWP’ Category

Pajak perlu kejar WP nonkaryawan

Monday, October 11th, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Oleh: Achmad Aris

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk lebih mengintensifkan kegiatan ekstensifikasi (penambahan wajib pajak baru) kepada wajib pajak perorangan yang berstatus nonkaryawan. Hal itu dimaksudkan agar penambahan jumlah wajib pajak berbanding lurus dengan penambahan penerimaan pajak.

Data ekstensifikasi Ditjen Pajak per 30 September 2010 menunjukkan penambahan jumlah wajib pajak masih didominasi oleh penambahan wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan masih minim.

Dari total penambahan wajib pajak baru sebesar 2,86 juta, sebanyak 2,53 merupakan penambahan dari wajib pajak perorangan berstatus karyawan. Sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan hanya 191 ribu, disusul penambahan wajib pajak badan sebanyak 112 ribu dan 24 ribu penambahan dari wajib pajak bendaharawan.

Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia yang juga merupakan mantan anggota Komisi XI DPR, Dradjad H. Wibowo mengatakan masih rendahnya data base wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia saat ini.

“Melihat besarnya peranan konsumsi rumah tangga dalam pembentukan PDB, saya yakin potensi penerimaan pajaknya cukup besar karena konsumsi ini kan sumbernya dari penghasilan,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurutnya, penambahan jumlah wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut bisa diintensifikan terlebih dahulu di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar. “Itu akan memberikan tambahan PPh yang lumayan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga harus menyisir pegawai negeri yang berprofesi sebagai dokter, konsultan, pedagang, dosen, atau profesi lainnya. Golongan PNS seperti itu, jelasnya, umumnya NPWP-nya terdaftar di kantor pemerintah tempat mereka bekerja sehingga PPh-nya nihil. “Padahal dia punya pekerjaan lain yang penghasilannya lebih besar dan tidak bayar pajak,” jelasnya.(yn)

sumber : Bisnis Indonesia Online

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Sunday, August 15th, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.

2. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN

Jangka waktu penyelesaian adalah :

  1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
  3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
    1. Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
    2. Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

4. Layanan Penerbitan SPMKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :

  1. Permohonan Wajib Pajak diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Layanan Permohonan Keberatan

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

7. Layanan Permohonan Pengurangan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah :

  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.

8. Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Layanan SKB PPh Pasal 23

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

11. Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan  Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

13. Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Layanan Permohonan Keberatan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.


 Powered by Max Banner Ads