BLOG PAJAK INDONESIA

NPWP

Kewajiban SPT Wanita Kawin

by dudi on Mar.10, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.
Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.
Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  1. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.
Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
Leave a Comment :, , , more...

Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan

by dudi on Dec.05, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.

Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.

Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Mengapa Dipotong Pajak?

Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?

Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.

Pensiunan dan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.

Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.

Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.

Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.

Tulisan terkait :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PTKP Baru 2009
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

1 Comment :, , more...

Penghapusan NPWP

by dudi on Sep.07, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP

Alasan Penghapusan NPWP

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), penghapusan NPWP bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. WP bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Kondisi pertama nampaknya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karena untuk WP Badan dan BUT disebutkan khusus di point kedua dan ketiga. Kata-kata “ahli waris” juga menunjukkan bahwa kondisi pertama memang ditujukan untuk WP Orang Pribadi.

Kata-kata persyaratan subjektif dan objektif pengertiannya bisa kita temui di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Jadi, jelaslah bahwa persyaratan subjektif atau objektif ini harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang PPh. Dalam konteks penghapusan NPWP ini, Pasal 2A UU PPh adalah ketentuan yang relevan di mana di Pasal inilah diatur saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Berdasarkan Pasal 2A UU PPh ini, kewajiban pajak subjektif Orang Pribadi berakhir pada saat meninggal dunia atau pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk warisan yang belum terbagi, saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif adalah pada saat warisan tersebut selesai dibagikan.

Bagaimana dengan syarat objektif? Dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, kata-kata yang menunjukkan persyaratan objektif ini adalah “menerima atau memperoleh penghasilan”. Dengan demikian, persyaratan objektif ini agak sulit dijadikan sebagai alasan untuk menghapuskan NPWP. Mengapa? Karena tentu saja sulit membuktikan seseorang tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan jika ia masih hidup di dunia ini.

Bagaimana dengan batasan PTKP? Tidak ada penjelasan yang menyatakan bahwa jika penghasilan seseorang menjadi di bawah PTKP maka tidak lagi memenuhi persyaratan objektif sehingga bisa dihapuskan NPWP. Dengan kata lain, berkurangnya penghasilan menjadi di bawah PTKP bukanlah alasan untuk menghapuskan NPWP. Batasan PTKP hanyalah batasan untuk kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU KUP dan PER-44/PJ/2008.

Wanita Kawin

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 terdapat tambahan kondisi yang menjadi alasan untuk menghapuskan NPWP yaitu Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Alasan ini menjadi logis mengingat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan ini dilakukan terhadap satu unit keluarga sehingga kepemilikan NPWP pun kewajibannya adalah untuk satu keluarga kecuali jika suami istri melakukan pisah harta dan penghasilan atau hidup berpisah.

Dengan demikian, wanita yang sebelumnya punya NPWP kemudian menikah maka NPWP nya bisa dihapuskan. Namun demikian tentu syaratnya adalah jika suaminya telah memiliki NPWP sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Penghapusan NPWP

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP ini diatur dalam Pasal 2 ayat (7) UU KUP dan ditegaskan lagi dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008. Dalam ketentuan di atas ditegaskan bahwa jangka waktu penyelesaian penghapusan NPWP adalah 6 bulan bagi WP Orang Pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak permohonan diterima lengkap. Penyelesaian permohonan ini dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.

Apabila jangka waktu di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan (Pasal 5 ayat (4) PMK 20/PMK.03/2008). Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan di atas berakhir (Pasal 5 ayat (4) PMK 20/PMK.03/2008).

Masalah Utang Pajak

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 20/PMK.03/2008, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa untuk menghapuskan NPWP syarat yang penting adalah bahwa Wajib Pajak tidak punya hutang pajak seperti SKPKB atau STP yang belum atau tidak dilunasi.

Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan pelaksanaan teknis tentang penghapusan NPWP masih mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-160/PJ/2007.

Leave a Comment : more...

Tata Cara Pindah NPWP

by dudi on Aug.24, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP

Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Misalnya seorang Wajib Pajak yang tinggal di kecamatan Kebayoran Lama maka ia akan mendaftarkan NPWP nya di KPP Pratama Kebayoran Lama karena KPP ini wilyah kerjanya antara lain adalah kecamatan Kebayoran Lama.

Jika Wajib Pajak tersebut pindah tempat tinggalnya ke kecamatan Pasar Minggu, maka NPWP nya hendaknya juga pindah ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.

Pindah NPWP, Bagaimana Caranya?

Tatacara pindah NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2009.

Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara

  • Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  • KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
  • KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
  • KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
  • Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
  • KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
  • KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
  • Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru
1 Comment : more...

NPWP, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

by dudi on Apr.28, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, Pajak Penghasilan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP ini sekarang sudah begitu populer di masyarakat luas. Hal ini tidak terlepas dari kampanye sunset policy pada tahun 2008 lalu serta iklan tentang NPWP di media massa yang cukup menyita perhatian masyarakat. Belum lagi adanya ketentuan insentif dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 terhadap Wajib Pajak yang ber NPWP dan disinsentif bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP.

Namun demikian, kepopuleran istilah NPWP ini ternyata belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang seluk-beluk NPWP seperti bagaimana cara daftar NPWP, di mana mendapatkan NPWP, apakah membuat NPWP itu bayar?, siapa yang wajib ber NPWP dan lain sebagainya. Beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah saya tuangkan dalam bentuk tulisan-tulisan di bawah ini :

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai rujukan adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2008. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan tentang pendaftaran NPWP ini adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP
  • Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas
  • Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
  • Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi
  • Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
  • Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal
  • Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak
  • Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis

Nah, dengan demikian bisa saya ringkaskan bahwa proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana karena Wajib Pajak hanya cukup mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu dilampiri apapun (seperti KTP, KK, dll) dengan proses yang cepat dan gratis.

Ada cara lain yang lebih mudah untuk mendapatkan NPWP yaitu dengan e-registration yang diatur dalam PER-24/PJ/2009. Nah, untuk yang ini saya akan tulsikan dalam kesempatan berikutnya.

4 Comments : more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!