<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Transfer Pricing Seminar : Recent Developments on Transfer Pricing</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 14:01:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[danny darussalam]]></category>
		<category><![CDATA[seminar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1397</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;March 15, 2012 Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax authorities increasingly focus on broadening their tax base as a response to international competition in tax rates and regimes. Therefore, multinational companies have a risk to be taxed by more than one country. The [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: center;"><strong>March 15, 2012</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Transfer pricing is now at the top of the international tax agenda. National tax authorities increasingly focus on broadening their tax base as a response to international competition in tax rates and regimes. Therefore, multinational companies have a risk to be taxed by more than one country. The objective of this seminar is to discuss about recent trends and prospects of transfer pricing in Indonesia and other countries. The content of the seminar cover highly academics and practical issues the implementation of arm’s length principle.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Rundown :</span></p>
<p>Registration 08.30 &#8211; 09.00</p>
<p>Introduction 09.00 &#8211; 09.05</p>
<p>Section I 09.05 &#8211; 10.30<br />
(Imanul Hakim – Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Pajak Transaksi Khusus, DJP)<br />
Moderator: Danny Septriadi<br />
Trend of Transfer Pricing Audit in Indonesia</p>
<p>Coffee Break 10.30 &#8211; 10.45</p>
<p>Section II 10.45 – 12.00<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Global Transfer Pricing: Recent Developments</p>
<ul>
<li>Economic situation and Its Implication for Transfer Pricing Area</li>
<li>Capacity building</li>
<li>Transfer pricing and developing countries</li>
<li>Challenge for arm’s length principle</li>
</ul>
<p>Lunch 12.00 &#8211; 13.00</p>
<p>Section II (con’t) 13.00 – 13.30<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Global Transfer Pricing: Recent Developments</p>
<ul>
<li>Intangibles</li>
<li>Services</li>
<li>Dispute resolutions</li>
</ul>
<p>Section III 13.30 – 14.30<br />
(Dudi Wahyudi dan Muhammad Hikmah – Widyaiswara Pusdiklat Pajak, Kementerian Keuangan)<br />
Moderator: Danny Septriadi<br />
Transfer Pricing Regulation in Indonesia: PER 32/PJ/2011</p>
<p>Section IV 14.30 – 15.00<br />
(Romi Irawan &amp; B. Bawono Kristiaji)<br />
Transfer Pricing Issues in Indonesia and How to Solve your Transfer Pricing Problem</p>
<p>Coffee Break 15.00 – 15.15</p>
<p>Section IV (con’t) 15.15 – 16.30</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>For further information and registration, please contact us at:<br />
P : 021- 2938 5758 | F : 021- 2938 5759 | up to: Rika | E-mail : service@dannydarussalam.com</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia" >Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/per-32pj2011-the-most-appropriate-method.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method" >PER-32/PJ/2011 : The Most Appropriate Method</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/transfer-pricing-seminar-recent-developments-on-transfer-pricing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Verifikasi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/verifikasi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/verifikasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 13:31:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PP 74 Tahun 2011]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1390</guid>
		<description><![CDATA[Ada istilah baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah Verifikasi. Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada istilah baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah <strong>Verifikasi</strong>.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, tetapi dengan tingkat kedalaman yang lebih rendah, atau prosedurnya tidak serumit pemeriksaan sehingga pihak otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dengan efektif dan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi untuk lebih jelasnya mari kita telusuri istilah Verifikasi ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP tersebut, Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, Verifikasi adalah aktivitas pengujian, sama dengan pemeriksaan yang juga merupakan aktivitas pengujian. Perhatikan bahwa Verifikasi ini dilakukan dalam rangka tiga hal. Pertama, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Kedua, dalam rangka menerbitkan atau menghapus NPWP, dan ketiga dalam rangka mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tindak Lanjut Keterangan Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 13 (1) ayat Undang-undang KUP mengatur bahwa SKPKB bisa diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain. Mekanisme penerbitan SKPKB berdasarkan keterangan lain ini nampaknya belum pernah diatur selama ini. Nah, PP Nomor 74 Tahun 2011 ini nampaknya mulai mengatur hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 14 ayat (1) PP ini ditegaskan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan  hasil Verifikasi terhadap keterangan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian keterangan lain sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP ini, merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;</li>
<li>bukti pemotongan Pajak Penghasilan;</li>
<li>data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT  dalam jangka waktu semestinya dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau</li>
<li>bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penerbitan SKPKB dan SKPKBT Atas Putusan Pengadilan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Verifikasi juga dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak juga  dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Tambahan (SKPKBT) berdasarkan hasil Verifikasi atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan diterbitkan  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan di atas tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Atas kasus seperti ini diberikan sanksi tambahan berupa bunga sebesar 48%  dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, SKPKBT juga dapat diterbitkan berdasarkan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau</li>
<li>hasil  Verifikasi  atas  keterangan  tertulis dari  Wajib Pajak atas    kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri  harus sesuai dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Dengan demikian, ada kepastian bagi Wajib Pajak yang memberikan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kemauan sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>SKPLB Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) melalui Verifikasi dalam hal terdapat permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPLB tersebut  masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali penerbitan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri; dan</li>
<li>SKPLB  berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Definisi dari Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menurut Pasal 1 angka 5 PP ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil Verifikasi dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi. Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat nota penghitungan. Berdasarkan nota penghitungan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title">No related posts</span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/verifikasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Renteng</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 15:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung renteng]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984. Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam Undang-undang dan tidak begitu jelas benar maksud dari ketentuan ini sehingga dalam prakteknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Nah, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ruang untuk lebih memperjelas tentang hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bunyi dari ketentuan tanggung renteng ini diatur dalam Pasal 16F yang berbunyi :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.</em></p>
</blockquote>
<p>Adapun dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Jika membaca ketentuan di atas rasanya kok tidak adil bila beban kesalahan pemungut PPN ditimpakan kepada pembeli, padahal pada umumnya pembeli tidak tahu menahu tentang kewajiban pemungutan PPN. Pasal ini terasa seperti pasal yang liar dan bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menagih PPN kepada pembeli. Untuk itu rasanya memang perlu aturan yang lebih rinci, dalam hal bagaimana saja tanggung jawab renteng kepada pembeli bisa dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, PP Nomor 1 Tahun 2012 ini sudah memulai untuk memperjelas tentang hal ini. Ada dua hal yang diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Pertama, ditegaskan bahwa tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau</li>
<li>pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kedua, ditegaskan pula bahwa tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan diatur  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, kita tunggu saja bagaimana bentuk mekanisme tanggung jawab renteng berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nantinya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/beberapa-perubahan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru" >Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/analisis-kesebandingan-dalam-penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Analisis Kesebandingan Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" >Analisis Kesebandingan Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, wajib mener...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuh Skema Pengembalian Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 23:10:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1354</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Pusdiklat Pajak. Pendahuluan Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak dalam tahun berjalan di atas pajak yang terutang. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh<a title="Pusdiklat Pajak" href="http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/" target="_blank"> Pusdiklat Pajak</a>.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak dalam tahun berjalan di atas pajak yang terutang. Dalam konteks PPN, kelebihan pembayaran pada umumnya disebabkan oleh karena kelebihan Pajak Masukan dibandingkan Pajak Keluaran. Kelebihan pembayaran bisa disebabkan pula karena danya pembayaran atau pemotongan pajak yang semestinya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pengembalian pajak ini pada umumnya diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun demikian, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984 memberikan landasan hukum pengembalian yang melengkapi apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara ringkas tentang beberapa skema pengembalian pajak yang berlaku saat ini, terutama untuk jenis pajak PPh dan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Pasal 17 Ayat (1) UU KUP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Skema pengembalian pajak ini berlandaskan ada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang KUP. Pengembalian pajak dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang didahului dengan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus nihil, SPT kurang bayar atau SPT yang sebenarnya menyatakan lebih bayar tetapi atas lebih bayar tersebut Wajib Pajak tidak memohon untuk dikembalikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila setelah terbit SKPLB, Wajib Pajak menghendaki pengembalian kelebihan pajak, maka Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis. Mungkin karena hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki  kewajiban untuk mengembalikan pajak atas SPT yang lebih bayar dalam jangka waktu yang ditentukan seperti SPT LB yang sedari awal memang mengajukan permohonan pengembalian.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Pasal 17B UU KUP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak melalui mekanisme Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ini adalah jenis mekanisme restitusi yang paling umum. Pengembalian dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang didahului dengan pemeriksaan atas SPT lebih bayar yang disampaikan Wajib Pajak di mana atas kelebihan bayar tersebut Wajib Pajak memang mengajukan permohonan pengembalian.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak diberikan waktu selama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk menyelesaikan permohonan pengembalian tersebut. Dengan kata lain, Dirjen Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan tersebut. Apabila tidak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPLB yang sama dengan lebih bayar yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan di atas. Keterlambatan penerbitan SKPLB dalam jangka waktu 12 bulan menimbulkan hak Wajib Pajak mendapatkan imbalan bunga.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian jenis ini adalah pengembalian khusus atas kasus adanya pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Dengan demikian, skema pengembalian ini memiliki perbedaan mendasar dengan dua jenis pengembalian di atas di mana kelebihan bayar disebabkan adanya mekanisme pengkreditan baik di PPh maupun di PPN dalam SPT dan memang umum terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, kelebihan bayar atas pajak yang seharusnya tidak terutang adalah kelebihan bayar yang tidak umum terjadi, kelebihannya tidak dinyatakan dalam SPT, dan permohonan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik Wajib Pajak ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP, baik Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan yang lebih teknis tentang pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri,  Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen Pajak yang pertama mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak luar negeri. Ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang untuk Wajib Pajak luar negeri meliputi tiga jenis. Pertama, pajak yang seharusnya tidak terutang akibat kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam P3B.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, pajak yang seharusnya tidak terutang karena pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak. Terakhir, pajak seharusnya tidak terutang akibat pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan kesepakatan dalam rangka <em>Mutual Agreement Procedure</em> (MAP).</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen Pajak yang kedua mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang yang berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. Ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang dalam peraturan ini meliputi pajak yang telah dibayar, berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean  (SPTNP) atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM), Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor SPKPBM,  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor SPKPBM, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;</li>
<li>Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau</li>
<li>Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya dalam Peraturan Dirjen Pajak yang terakhir (PER-5/PJ/2011), pajak yang seharusnya terutang yang dapat diminta pengembalian adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang berupa Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan atau karena adanya transaksi yang dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis pajak yang seharusnya tidak terutang yang kedua yang dapat dimintakan pengembalian adalah kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada empat bentuk kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan  yang menyebabkan kondisi pajak seharusnya tidak terutang. Pertama adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak. Kedua, pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan  yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut. Ketiga adalah salah dipotong atau dipungut atas penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak  Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut. Terakhir adanya salah dipotong atau dipungut karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Wajib Pajak Patuh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17C Undang-undang KUP, kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. Produk hukum yang diterbitkan setelah melakukan penelitian ini adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan untuk jenis pajak PPN atau 3 bulan untuk jenis pajak PPh, sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan catatan jika yang diterbitkan adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebelumnya harus ditetapkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak ini dinamakan Wajib Pajak Patuh. Adapun kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria ini tertentu adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;</li>
<li>tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;</li>
<li>Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan</li>
<li>tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan tentang penetapan Wajib Pajak Patuh serta tatacara pengembaliannya diatur lebih teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2008 tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur Dalam  Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Wajib Pajak Dengan Persyaratan Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17D Undang-undang KUP, kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. Produk hukum yang diterbitkan setelah melakukan penelitian ini adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan untuk jenis pajak PPN atau 3 bulan untuk jenis pajak PPh, sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan surat pemberitahuan perubahan alamat. Nah, atas tidak diterbitkannya SKPPKP ini kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan catatan jika yang diterbitkan adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, siapakah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini? Jawabnya ada di Pasal 17D ayat (2) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009, yaitu  :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.</li>
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Batasan peredaran usaha dalam SPT Tahunan adalah paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (Rp4,8 Milyar). Sementara itu batasan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh adalah kurang dari Rp 1.000.000,00, atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari batasan peredaran usaha penggunaan norma penghitungan (Rp4,8 Milyar).</li>
<li>Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.Batasan peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh adalah paling banyak Rp5 Milyar dan batasan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh adalah kurang dari Rp10.000.000,00.</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Pengusaha Kena, Pajak di sini adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00, dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis tentang tatacara pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, yang merupakan perubahan terakhir Undang-undang PPN 1984, memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan sesuai Pasal 17B Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mekanisme pengembalian untuk PKP berisiko Rendah pun sebenarnya mengacu kepada pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang KUP. Namun demikian, bagi PKP berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja. Bandingkan dengan dengan sanksi yang sama atas WP Patuh di mana sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100%.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak di atas yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir, nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri, dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Syarat tambahan untuk ketiga kelompok PKP di atas adalah tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tatacara pengembalian bagi PKP berisiko rendah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian PPN Untuk Pemegang Paspor Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada hal baru alam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemegang paspor luar negeri atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang PPN 1984. Dengan bahasa yang berbeda, hal yang sama juga diatur dalam Pasal 17E Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (2) UU PPN 1984 memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.<strong> </strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (3) UU PPN 1984 mengatur tentang mekanisme bagaimana pemegang paspor luar negeri dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat pemegang paspor luar negeri tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapaun bandara yang telah ditetapkan adalah bandara Soekarno Hatta Jakarta dan bandara Ngurah Rai Denpasar. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010), bandara Adisutjipto Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010), serta bandara Juanda Surabaya dan Polonia Medan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN 1984 adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paspor;</li>
<li>pas naik (<em>boarding pass</em>) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
<li>Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak dalam rangka pengembalian PPN untuk pemegang paspor luar negeri adalah Faktur Pajak Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 yang diperoleh dari toko retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ketika pemegang paspor luar negeri membeli Barang Kena Pajak. Beberapa toko retail yang sudah ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010, pengembalian dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang meminta pengembalian PPN. Pengembalian dilakukan melalui penerbitan SKPLB terlebih dahulu dengan jangka waktu pengembalian 1 bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian dapat dilakukan secara tunai dan dalam mata uang Rupiah dalam hal nilai pembayaran nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas pengembalian seperti ini tidak didahului dengan penerbitan SKPLB.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, skema pengembalian pajak menjadi semakin kaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 memperkenalkan Pasal 17 ayat (2) yang mengatur pengembalian pajak yang seharusnya terutang yang sebelumnya hanya diatur oleh Surat Edaran saja. Undang-undang ini juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang dituangkan dalam Pasal 17D.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Undang-undang ini juga memberikan hak kepada pemegang paspor luar negeri, yang biasanya adalah turis asing, yang berbelanja barang di Indonesia untuk meminta PPN yang telah dibayar karena barang tersebut tidak dikonsumsi di daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Perluasan cakupan pengembalian pajak ini rasanya cukup memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan hak-haknya sehingga pelayanan kepawa Wajib Pajak juga menjadi lebih baik serta dapat mengurangi biaya kepatuhan Wajib Pajak. Pada gilirannya, diharapkan penerimaan pajak akan semakin meningkat dalam jangka panjang. Khusus tentang pengembalian PPN untuk pemegang paspor luar negeri, hal ini semakin menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri saja sehingga apabila dikonsumsi di luar negeri, semestinya memang PPN yang terkandung harus dikembalikan.</p>
<p style="text-align: center;" align="center">ooo00ooo</p>
<p style="text-align: justify;">Daftar Pustaka</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya</li>
<li>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 dan perubahannya</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 dan perubahannya</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang" >Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan" >Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang St...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menunda Pembayaran Pajak, Mungkinkah?</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 08:50:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penundaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penundaan pembayaran pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1312</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan tentang penundaan pembayaran pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak. Ya, memang secara esensi penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang penundaan pembayaran pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, memang secara esensi penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak adalah sama yaitu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau sedang dalam keadaan <em>force majeur</em> sehingga sulit melakukan pembayaran pajak. Perbedaannya adalah bahwa jika mengangsur itu membayar pajak dengan beberapa kali pembayaran, maka menunda adalah hanya mengundurkan tanggal jatuh tempo saja, sementara jumlah pembayaran pajaknya tetap sekali saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah ketentuan tentang apa dan bagaimana tentang penundaan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Ditunda?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti juga pengangsuran pajak, sda dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk ditunda pembayarannya. <strong>Pertama</strong> adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak atas produk hukum pajak ini, maka Wajib Pajak mempunyai peluang menolong likuiditas arus kasnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua</strong>, yang bisa diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang diajukan permohonan untuk ditunda pembayarannya di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan dan Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menunda pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaannya. Permohonan untuk menunda pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jaminan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu penundaan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Atas Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;</li>
<li>menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau</li>
<li>menolak permohonan Wajib Pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penetapan Penundaan dan Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya dan penundaan atas utang pajak dapat diberikan untuk :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau</li>
<li>paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat  Pemberitahuan    Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk menunda  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal jatuh tempo penundaan  atau pada tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas penundaan pembayaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">MIsalkan Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Kemudian Wajib Pajak diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar adalah 5 bulan x 2% x Rp1.120.000,00 = Rp112.000,00.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/stp-penagihan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: STP Penagihan" >STP Penagihan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Proses penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fihak Ditjen Pajak agar Waj...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-keberatan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perubahan KUP : Keberatan" >Perubahan KUP : Keberatan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Perubahan ketentuan KUP dalam masalah keberatan menjadi titik sentral perubahan KUP ini. Tarik men...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengangsur Pajak, Mengapa Tidak?</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 06:22:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[angsuran pajak]]></category>
		<category><![CDATA[mengangsur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1309</guid>
		<description><![CDATA[Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (<em>force majeur</em>) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. <strong>Pertama</strong> adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua</strong>, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi                 tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan dan Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak , dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jaminan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Atas Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;</li>
<li>menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau</li>
<li>menolak permohonan Wajib Pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran tersebut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau</li>
<li>paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran  atau pada tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas angsuran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:</em></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.</em></li>
</ul>
</blockquote>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/rekonsiliasi-fiskal.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Rekonsiliasi Fiskal" >Rekonsiliasi Fiskal</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Setelah kita memahami tentang mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal, sekarang saya akan memberika...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/stp-penagihan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: STP Penagihan" >STP Penagihan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Proses penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fihak Ditjen Pajak agar Waj...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Aug 2011 00:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[tahun buku]]></category>
		<category><![CDATA[tahun kalender]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1288</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak. Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali selama Tahun Kalender, yaitu selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, sebagaimana dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan Tahun Kalender, yang dinamakan Tahun Buku, dengan catatan Tahun Buku ini juga harus meliputi 12 bulan. Contoh Tahun Buku misalnya April 2010 sampai Maret 2011, atau Juli 2010 sampai dengan Juni 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perubahan Tahun Buku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku, namun berdasarkan Pasal 28 Ayat (6) Undang-undang KUP, Wajib Pajak harus taat asas dalam menggunakan tahun pajak. Setiap perubahan tahun buku harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Jadi misalnya, jika Wajib Pajak menggunakan tahun kalender Januari Desember dan ingin mengubah menjadi Juli sampai Juni, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan tahun buku terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara teknis, tatacara permohonan perubahan tahun buku diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa persyaratan permohonan perubahan tahun buku ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan,</li>
<li>Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun alasan yang dapat dipertimbangkan adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;</li>
<li>Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Wilayah DJP untuk diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan;</li>
<li>Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adanya alasan-alasan tersebut di atas harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Akibat perubahan tahun buku/tahun pajak,  maka akan terdapat masa di mana masa tersebut tidak termasuk dalam tahun buku yang lama, maupun tahun pajak yang baru. Contoh, tahun pajak sebelumnya adalah tahun kalender Januari sampai Desember, kemudian Wajib Pajak mengubah tahun pajaknya menjadi April sampai Maret. Nah, jadi ada bagian tahun pajak Januari sampai Maret tahun tersebut yang tidak tercakup dalam tahun pajak yang lama dan tahun pajak yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan perubahan tahun pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)" >Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak" >Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembuku...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 15:38:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[norma penghitungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[pencatatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1282</guid>
		<description><![CDATA[Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan. Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nampak bahwa pembukuan ini suatu kegiatan yang cukup relatif sulit dan memerlukan keahlian khusus di bidang pembukuan atau akuntansi. Bagi perusahaan atu korporasi, nampaknya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-undang KUP memberikan solusi berupa pengumpulan informasi keuangan yang lebih sederhana, yang disebut pencatatan. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 Milyar setahun. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa menggunakan pencatatan adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar setahun, dan Orang Pribadi yang memang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan di bawah ini akan mengupas tentang apa dan bagaimana pencatatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP, prinsip-prinsip dasar pencatatan, yang juga sebenarnya bagian dari prinsip dasar pembukuan adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya</li>
<li>Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia</li>
<li>Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final</li>
<li>Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi</li>
<li>Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis (PMK 197/PMK.03/2007)</li>
<li>Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (PER-4/PJ/2009)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kandungan Informasi Dalam Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007, pencatatan harus menggambarkan antara lain :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh,</li>
<li>Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan</li>
<li>Informasi harta dan kewajiban</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2009, informasi yang terkandung dalam pencatatan diatur lebih detail lagi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar, pencacatan harus :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>meliputi omzet yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek PPh Final;</li>
<li>meliputi penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;</li>
<li>meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;</li>
<li>mencakup harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;</li>
<li>menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan, apabila mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka pencacatan harus :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>meliputi penghasilan bruto yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;</li>
<li>meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;</li>
<li>mencakup pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik bagi WP Orang Prbadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Batasan Rp4,8 Milyar, diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/norma-penghitungan-penghasilan-neto.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Norma Penghitungan Penghasilan Neto" >Norma Penghitungan Penghasilan Neto</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt"> 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brut...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak" >Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan o...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 08:53:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akuntansi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1245</guid>
		<description><![CDATA[Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembukuanlah data dan informasi terutama digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terlebih lagi dalam sistem Self Assesment, di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, peranan pembukuan rasanya sangat penting. Untuk itulah kewajiban menyelenggarakan pembukuan ditegaskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembukuanlah data dan informasi terutama digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terlebih lagi dalam sistem Self Assesment, di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, peranan pembukuan rasanya sangat penting.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itulah kewajiban menyelenggarakan pembukuan ditegaskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yaitu di Pasal 28. Berikut saya coba uraikan kembali ketentuan tentang kewajiban pembukuan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi syarat tertentu dikecualikan dari kewajiban pembukuan. Wajib Pajak ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Wajib Pajak badan tidak diberikan  pengecualian. Artinya seluruh Wajib Pajak badan (dalam negeri dan BUT) wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Pembukuan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah syarat-syarat atau ketentuan tentang pembukuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">a.       <span style="text-decoration: underline;">Harus dilandasi itikad baik</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Perhatikan bahwa pembukuan harus dibuat berdasarkan prinsip kejujuran dan tidak diniatkan untuk memanipulasi data atau merekayasa pembukuan untuk menghindari pajak atau bahkan untuk menggelapkan pajak. Tidak ada data yang disembunyikan dan juga tidak ada pencatatan yang tanpa didukung fakta.</p>
<p style="text-align: justify;">b.      <span style="text-decoration: underline;">Tempat, Huruf, Angka, Mata Uang, Bahasa</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Ketentuan teknis tentang pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian<br />
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.</p>
<p style="text-align: justify;">c.       <span style="text-decoration: underline;">Prinsip Taat Asas</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak juga harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.</p>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti <em>build operate and transfer</em> (BOT) dan real estat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku masih dimungkinkan tetapi harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Ya, Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh misalnya tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008. Sementara itu tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">d.      <span style="text-decoration: underline;">Konten Pembukuan</span></p>
<p style="text-align: justify;">Isi atau kandungan dari pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain untuk dapat menghitung besarnya PPh terutang, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">e.      <span style="text-decoration: underline;">Waktu dan Tempat Penyimpanan Dokumen</span></p>
<p style="text-align: justify;">Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.</p>
<p style="text-align: justify;">f.        <span style="text-decoration: underline;">Pembukuan Terpisah Untuk Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan  Yang Bukan Objek Pajak</span></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memiliki      usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final      dan tidak final;</li>
<li>menerima      atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek      pajak; atau</li>
<li>mendapatkan      dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal      31A Undang-Undang Pajak Penghasilan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh  yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalkan PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai aset berupa gudang dan mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008, atas industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya di daerah Papua dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.<br />
Salah satu bentuk fasilitas Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.<br />
Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas aset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan (di Papua) dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan (di Jakarta)</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi" >Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan i...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/norma-penghitungan-penghasilan-neto.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Norma Penghitungan Penghasilan Neto" >Norma Penghitungan Penghasilan Neto</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt"> 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brut...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Apr 2011 02:10:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1199</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan teruskan membaca tulisan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, belum lama ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011. Peraturan ini mengatur tatacara pengajuan dan pemrosesan permohonan restitusi PPh yang seharusnya tidak terutang. Menurut saya, peraturan ini merupakan hal baru yang perlu diapresiasi karena akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengklaim kelebihan pajak yang biasanya diakibatkan  oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ketentuan ini seharusnya dikeluarkan segera setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 terbit yang mengatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu sekitar tiga tahun, rasanya cukup lama untuk menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kondisi Yang BIsa Diajukan Pengembalian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan pengembalian diantaranya adalah karena terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh. Kesalahan ini bisa terjadai karena PPh yang dipotong atau dipungut  lebih besar dari seharusnya berdasarkan ketentuan misalnya pemotongan atau pemungutan PPh terhadap bukan subjek pajak. Contoh lain misalnya pemotongan atau pemungutan PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut seperti jasa yang bukan objek PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align: justify;">Bisa juga terjadi PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya. Misalkan, PT ABC memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 4% atas jasa teknik, padahal semestinya 2%. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang juga bisa disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi lain yang bisa menyebabkan terjadinya pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan resstitusi adalah pemotongan atau pemungutan terhadap penghasilan yang sebenarnya bukan objek PPh. Penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh bisa dibaca di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian atau restitusi pajak seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh ini dilakukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut tetapi melalui pemotong atau pemungutnya. Dalam hal pemotong atau pemungutnya  tidak dapat ditemukan, misal karena sudah bubar, permohonan dilakukan langsung  oleh pihak yang dipotong atau dipungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, PPh yang dipotong atau dipungut tsb belum dikreditkan dalam SPT Tahunan. Mengapa tidak boleh? Ya karena kalau sudah dikreditkan, sama saja sudah dikembalikan.</li>
<li>Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 15)</li>
<li>Tidak diajukan keberatan. Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebenarnya bisa diajukan keberatan juga. Pengajuan keberatan juga pada hakikatnya sama dengan minta pengembalian. Jadi, jangan sampai dobel.</li>
<li>Diajukan secara tertulisa dengan format yang sudah ditentukan dalam PER-5/PJ/2011 dan diisi lengkap sesuai petunjuk pengisiannya.</li>
<li>Satu permohonan untuk satu kesalahan pemotongan atau pemungutan.</li>
<li>Permohonan harus dilampiri dengan  asli bukti potong atau bukti pungut, penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang, lembar ke-1 SSP setoran masa pajak dilaporkannya pemotongan atau pemungutan, dan suarat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut sesuai format yang ditentukan dalam PER-5/PJ/2011. Dalam hal, pemotong atau pemungut sudah bubar, maka permohonan hanya dilampiri asli bukti potong atau bukti pungut dan penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas menyebabkan permohonan tersebut tidak lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>KPP Tempat Penyampaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dasampaikan kepada KPP tempat pemotong atau pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pemotong atau pemungut sudah tidak ada lagi, maka permohonan disampaikan kepada KPP tempat pihak yang dipotong atau dipungut  terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pihak yang dipotong atau dipungut belum berNPWP, permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisili pihak yang dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kepastian Hukum Penyelesaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian  dan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila dalam jangka aktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 3 bulan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang" >Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan" >Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">selamat pagi pak
senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumn...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-18 12:39:39 -->
