<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Renteng</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 15:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung renteng]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html">Tanggung Jawab Renteng</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam Undang-undang dan tidak begitu jelas benar maksud dari ketentuan ini sehingga dalam prakteknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Nah, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ruang untuk lebih memperjelas tentang hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bunyi dari ketentuan tanggung renteng ini diatur dalam Pasal 16F yang berbunyi :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.</em></p>
</blockquote>
<p>Adapun dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Jika membaca ketentuan di atas rasanya kok tidak adil bila beban kesalahan pemungut PPN ditimpakan kepada pembeli, padahal pada umumnya pembeli tidak tahu menahu tentang kewajiban pemungutan PPN. Pasal ini terasa seperti pasal yang liar dan bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menagih PPN kepada pembeli. Untuk itu rasanya memang perlu aturan yang lebih rinci, dalam hal bagaimana saja tanggung jawab renteng kepada pembeli bisa dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, PP Nomor 1 Tahun 2012 ini sudah memulai untuk memperjelas tentang hal ini. Ada dua hal yang diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Pertama, ditegaskan bahwa tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau</li>
<li>pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kedua, ditegaskan pula bahwa tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan diatur  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, kita tunggu saja bagaimana bentuk mekanisme tanggung jawab renteng berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nantinya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ftanggung-jawab-renteng.html';
  addthis_title  = 'Tanggung+Jawab+Renteng';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>forum pajak ppn masukan (1)</li><li>pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (1)</li><li>permohonan wp patuh ditolak (1)</li><li>pp 1 2012 perubahan2 apa saja dudy wahjudi (1)</li><li>tanggung jawab (1)</li><li>tanggung jawab secara renteng (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuh Skema Pengembalian Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 23:10:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1354</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Pusdiklat Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak dalam tahun berjalan di atas <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html">Tujuh Skema Pengembalian Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh<a title="Pusdiklat Pajak" href="http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/" target="_blank"> Pusdiklat Pajak</a>.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak dalam tahun berjalan di atas pajak yang terutang. Dalam konteks PPN, kelebihan pembayaran pada umumnya disebabkan oleh karena kelebihan Pajak Masukan dibandingkan Pajak Keluaran. Kelebihan pembayaran bisa disebabkan pula karena danya pembayaran atau pemotongan pajak yang semestinya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pengembalian pajak ini pada umumnya diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun demikian, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984 memberikan landasan hukum pengembalian yang melengkapi apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara ringkas tentang beberapa skema pengembalian pajak yang berlaku saat ini, terutama untuk jenis pajak PPh dan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Pasal 17 Ayat (1) UU KUP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Skema pengembalian pajak ini berlandaskan ada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang KUP. Pengembalian pajak dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang didahului dengan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus nihil, SPT kurang bayar atau SPT yang sebenarnya menyatakan lebih bayar tetapi atas lebih bayar tersebut Wajib Pajak tidak memohon untuk dikembalikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila setelah terbit SKPLB, Wajib Pajak menghendaki pengembalian kelebihan pajak, maka Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis. Mungkin karena hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki  kewajiban untuk mengembalikan pajak atas SPT yang lebih bayar dalam jangka waktu yang ditentukan seperti SPT LB yang sedari awal memang mengajukan permohonan pengembalian.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Pasal 17B UU KUP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak melalui mekanisme Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ini adalah jenis mekanisme restitusi yang paling umum. Pengembalian dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang didahului dengan pemeriksaan atas SPT lebih bayar yang disampaikan Wajib Pajak di mana atas kelebihan bayar tersebut Wajib Pajak memang mengajukan permohonan pengembalian.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak diberikan waktu selama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk menyelesaikan permohonan pengembalian tersebut. Dengan kata lain, Dirjen Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan tersebut. Apabila tidak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPLB yang sama dengan lebih bayar yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan di atas. Keterlambatan penerbitan SKPLB dalam jangka waktu 12 bulan menimbulkan hak Wajib Pajak mendapatkan imbalan bunga.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian jenis ini adalah pengembalian khusus atas kasus adanya pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Dengan demikian, skema pengembalian ini memiliki perbedaan mendasar dengan dua jenis pengembalian di atas di mana kelebihan bayar disebabkan adanya mekanisme pengkreditan baik di PPh maupun di PPN dalam SPT dan memang umum terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, kelebihan bayar atas pajak yang seharusnya tidak terutang adalah kelebihan bayar yang tidak umum terjadi, kelebihannya tidak dinyatakan dalam SPT, dan permohonan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik Wajib Pajak ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP, baik Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan yang lebih teknis tentang pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri,  Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen Pajak yang pertama mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak luar negeri. Ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang untuk Wajib Pajak luar negeri meliputi tiga jenis. Pertama, pajak yang seharusnya tidak terutang akibat kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam P3B.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, pajak yang seharusnya tidak terutang karena pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak. Terakhir, pajak seharusnya tidak terutang akibat pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan kesepakatan dalam rangka <em>Mutual Agreement Procedure</em> (MAP).</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen Pajak yang kedua mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang yang berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. Ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang dalam peraturan ini meliputi pajak yang telah dibayar, berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean  (SPTNP) atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM), Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor SPKPBM,  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor SPKPBM, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;</li>
<li>Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau</li>
<li>Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya dalam Peraturan Dirjen Pajak yang terakhir (PER-5/PJ/2011), pajak yang seharusnya terutang yang dapat diminta pengembalian adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang berupa Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan atau karena adanya transaksi yang dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis pajak yang seharusnya tidak terutang yang kedua yang dapat dimintakan pengembalian adalah kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada empat bentuk kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan  yang menyebabkan kondisi pajak seharusnya tidak terutang. Pertama adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak. Kedua, pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan  yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut. Ketiga adalah salah dipotong atau dipungut atas penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak  Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut. Terakhir adanya salah dipotong atau dipungut karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Wajib Pajak Patuh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17C Undang-undang KUP, kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. Produk hukum yang diterbitkan setelah melakukan penelitian ini adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan untuk jenis pajak PPN atau 3 bulan untuk jenis pajak PPh, sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan catatan jika yang diterbitkan adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebelumnya harus ditetapkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak ini dinamakan Wajib Pajak Patuh. Adapun kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria ini tertentu adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;</li>
<li>tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;</li>
<li>Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan</li>
<li>tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan tentang penetapan Wajib Pajak Patuh serta tatacara pengembaliannya diatur lebih teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2008 tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur Dalam  Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Wajib Pajak Dengan Persyaratan Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17D Undang-undang KUP, kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. Produk hukum yang diterbitkan setelah melakukan penelitian ini adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan untuk jenis pajak PPN atau 3 bulan untuk jenis pajak PPh, sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan surat pemberitahuan perubahan alamat. Nah, atas tidak diterbitkannya SKPPKP ini kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan catatan jika yang diterbitkan adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, siapakah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini? Jawabnya ada di Pasal 17D ayat (2) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009, yaitu  :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.</li>
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Batasan peredaran usaha dalam SPT Tahunan adalah paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (Rp4,8 Milyar). Sementara itu batasan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh adalah kurang dari Rp 1.000.000,00, atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari batasan peredaran usaha penggunaan norma penghitungan (Rp4,8 Milyar).</li>
<li>Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.Batasan peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh adalah paling banyak Rp5 Milyar dan batasan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh adalah kurang dari Rp10.000.000,00.</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Pengusaha Kena, Pajak di sini adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00, dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis tentang tatacara pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, yang merupakan perubahan terakhir Undang-undang PPN 1984, memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan sesuai Pasal 17B Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mekanisme pengembalian untuk PKP berisiko Rendah pun sebenarnya mengacu kepada pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang KUP. Namun demikian, bagi PKP berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja. Bandingkan dengan dengan sanksi yang sama atas WP Patuh di mana sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100%.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak di atas yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir, nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri, dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Syarat tambahan untuk ketiga kelompok PKP di atas adalah tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tatacara pengembalian bagi PKP berisiko rendah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian PPN Untuk Pemegang Paspor Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada hal baru alam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemegang paspor luar negeri atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang PPN 1984. Dengan bahasa yang berbeda, hal yang sama juga diatur dalam Pasal 17E Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (2) UU PPN 1984 memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.<strong> </strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (3) UU PPN 1984 mengatur tentang mekanisme bagaimana pemegang paspor luar negeri dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat pemegang paspor luar negeri tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapaun bandara yang telah ditetapkan adalah bandara Soekarno Hatta Jakarta dan bandara Ngurah Rai Denpasar. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010), bandara Adisutjipto Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010), serta bandara Juanda Surabaya dan Polonia Medan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN 1984 adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paspor;</li>
<li>pas naik (<em>boarding pass</em>) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
<li>Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak dalam rangka pengembalian PPN untuk pemegang paspor luar negeri adalah Faktur Pajak Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 yang diperoleh dari toko retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ketika pemegang paspor luar negeri membeli Barang Kena Pajak. Beberapa toko retail yang sudah ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010, pengembalian dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang meminta pengembalian PPN. Pengembalian dilakukan melalui penerbitan SKPLB terlebih dahulu dengan jangka waktu pengembalian 1 bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian dapat dilakukan secara tunai dan dalam mata uang Rupiah dalam hal nilai pembayaran nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas pengembalian seperti ini tidak didahului dengan penerbitan SKPLB.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, skema pengembalian pajak menjadi semakin kaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 memperkenalkan Pasal 17 ayat (2) yang mengatur pengembalian pajak yang seharusnya terutang yang sebelumnya hanya diatur oleh Surat Edaran saja. Undang-undang ini juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang dituangkan dalam Pasal 17D.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Undang-undang ini juga memberikan hak kepada pemegang paspor luar negeri, yang biasanya adalah turis asing, yang berbelanja barang di Indonesia untuk meminta PPN yang telah dibayar karena barang tersebut tidak dikonsumsi di daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Perluasan cakupan pengembalian pajak ini rasanya cukup memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan hak-haknya sehingga pelayanan kepawa Wajib Pajak juga menjadi lebih baik serta dapat mengurangi biaya kepatuhan Wajib Pajak. Pada gilirannya, diharapkan penerimaan pajak akan semakin meningkat dalam jangka panjang. Khusus tentang pengembalian PPN untuk pemegang paspor luar negeri, hal ini semakin menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri saja sehingga apabila dikonsumsi di luar negeri, semestinya memang PPN yang terkandung harus dikembalikan.</p>
<p style="text-align: center;" align="center">ooo00ooo</p>
<p style="text-align: justify;">Daftar Pustaka</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya</li>
<li>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 dan perubahannya</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 dan perubahannya</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Ftujuh-skema-pengembalian-pajak.html';
  addthis_title  = 'Tujuh+Skema+Pengembalian+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>restitusi ppn bm sk dirjen pajak (4)</li><li>skema (4)</li><li>skema undang-undang (3)</li><li>restitusi pajak pph ps 23 atau 22 (3)</li><li>aturan pengembalian pajak (3)</li><li>skema perpajakan (2)</li><li>skema infor pajak pph 21 A-1 (2)</li><li>dudi wahyudi restitusi pajak (2)</li><li>skema penyelesaian kasus pajak berdasarkan hukum pajak (2)</li><li>contoh surat permohonan restitusi lebih bayar bea masuk (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menunda Pembayaran Pajak, Mungkinkah?</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 08:50:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penundaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penundaan pembayaran pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1312</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang penundaan pembayaran pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, memang secara esensi penundaan dan pengangsuran pembayaran <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html">Menunda Pembayaran Pajak, Mungkinkah?</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang penundaan pembayaran pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak selalu disebut bersamaan dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, memang secara esensi penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak adalah sama yaitu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau sedang dalam keadaan <em>force majeur</em> sehingga sulit melakukan pembayaran pajak. Perbedaannya adalah bahwa jika mengangsur itu membayar pajak dengan beberapa kali pembayaran, maka menunda adalah hanya mengundurkan tanggal jatuh tempo saja, sementara jumlah pembayaran pajaknya tetap sekali saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah ketentuan tentang apa dan bagaimana tentang penundaan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Ditunda?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti juga pengangsuran pajak, sda dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk ditunda pembayarannya. <strong>Pertama</strong> adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak atas produk hukum pajak ini, maka Wajib Pajak mempunyai peluang menolong likuiditas arus kasnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua</strong>, yang bisa diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang diajukan permohonan untuk ditunda pembayarannya di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan dan Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menunda pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaannya. Permohonan untuk menunda pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jaminan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu penundaan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Atas Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;</li>
<li>menyetujui lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau</li>
<li>menolak permohonan Wajib Pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penetapan Penundaan dan Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya dan penundaan atas utang pajak dapat diberikan untuk :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau</li>
<li>paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat  Pemberitahuan    Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk menunda  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal jatuh tempo penundaan  atau pada tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas penundaan pembayaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">MIsalkan Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Kemudian Wajib Pajak diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar adalah 5 bulan x 2% x Rp1.120.000,00 = Rp112.000,00.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Fmenunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html';
  addthis_title  = 'Menunda+Pembayaran+Pajak%2C+Mungkinkah%3F';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>surat penangguhan pembayaran (33)</li><li>contoh surat penangguhan pembayaran (26)</li><li>contoh surat penundaan pembayaran (20)</li><li>penundaan pembayaran (15)</li><li>surat penundaan pembayaran (10)</li><li>contoh surat penangguhan pembayaran hutang (8)</li><li>contoh surat permohonan penangguhan pembayaran (5)</li><li>contoh surat permohonan penundaan pembayaran (4)</li><li>penundaan pajak (4)</li><li>penundaan jatuh tempo pbb (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/menunda-pembayaran-pajak-mungkinkah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengangsur Pajak, Mengapa Tidak?</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2011 06:22:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[angsuran pajak]]></category>
		<category><![CDATA[mengangsur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1309</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html">Mengangsur Pajak, Mengapa Tidak?</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembayaran pajak sebenarnya dimungkinkan untuk diangsur. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (<em>force majeur</em>) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. <strong>Pertama</strong> adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua</strong>, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi                 tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan dan Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur utangpajak , dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Permohonan mengangsur pembayaran pajak harus diajukan dengan menggunakan formulir  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja tersebut dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami  keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jaminan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Atas Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;</li>
<li>menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau</li>
<li>menolak permohonan Wajib Pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penetapan Angsuran dan Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran, dengan ketentuan angsuran tersebut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak  berupa pajak yang masih haru dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau</li>
<li>paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur  pembayaran pajak kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak jatuh tempo  pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran  atau pada tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga atas angsuran pajak sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang KUP.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:</em></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.</em></li>
</ul>
</blockquote>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Fmengangsur-pajak-mengapa-tidak.html';
  addthis_title  = 'Mengangsur+Pajak%2C+Mengapa+Tidak%3F';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>formulir permohonan angsuran pajak (4)</li><li>ppn ketika angsuran (2)</li><li>cara mengangsur (2)</li><li>kewajiban wp untuk mengajukan permohonan untuk tdk mengangsur pph psl 25 (2)</li><li>pph tahunan badan dengan tahun buku april - maret (1)</li><li>perubahan tahun buku pajak batas waktu (1)</li><li>permohonan angsuran SKPKB (1)</li><li>pembayaran pajak angsur (1)</li><li>pajak angsuran (1)</li><li>ppn atas pembayaran secara angsuran (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/mengangsur-pajak-mengapa-tidak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Aug 2011 00:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[tahun buku]]></category>
		<category><![CDATA[tahun kalender]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1288</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html">Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali selama Tahun Kalender, yaitu selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, sebagaimana dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan Tahun Kalender, yang dinamakan Tahun Buku, dengan catatan Tahun Buku ini juga harus meliputi 12 bulan. Contoh Tahun Buku misalnya April 2010 sampai Maret 2011, atau Juli 2010 sampai dengan Juni 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perubahan Tahun Buku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku, namun berdasarkan Pasal 28 Ayat (6) Undang-undang KUP, Wajib Pajak harus taat asas dalam menggunakan tahun pajak. Setiap perubahan tahun buku harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Jadi misalnya, jika Wajib Pajak menggunakan tahun kalender Januari Desember dan ingin mengubah menjadi Juli sampai Juni, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan tahun buku terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara teknis, tatacara permohonan perubahan tahun buku diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa persyaratan permohonan perubahan tahun buku ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan,</li>
<li>Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun alasan yang dapat dipertimbangkan adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;</li>
<li>Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Wilayah DJP untuk diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan;</li>
<li>Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adanya alasan-alasan tersebut di atas harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Akibat perubahan tahun buku/tahun pajak,  maka akan terdapat masa di mana masa tersebut tidak termasuk dalam tahun buku yang lama, maupun tahun pajak yang baru. Contoh, tahun pajak sebelumnya adalah tahun kalender Januari sampai Desember, kemudian Wajib Pajak mengubah tahun pajaknya menjadi April sampai Maret. Nah, jadi ada bagian tahun pajak Januari sampai Maret tahun tersebut yang tidak tercakup dalam tahun pajak yang lama dan tahun pajak yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan perubahan tahun pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Ftahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html';
  addthis_title  = 'Tahun+Pajak%2C++Tahun+Kalender++Dan+Tahun+Buku';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kalender pajak (25)</li><li>kalender pajak 2011 (25)</li><li>stelsel pajak yang dianut indonesia (23)</li><li>tahun buku (22)</li><li>tahun pajak adalah (20)</li><li>perubahan tahun buku pajak (12)</li><li>tahun buku adalah (6)</li><li>tahun buku pajak (5)</li><li>tahun pajak (5)</li><li>tahun kalender (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 15:38:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[norma penghitungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[pencatatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1282</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html">Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nampak bahwa pembukuan ini suatu kegiatan yang cukup relatif sulit dan memerlukan keahlian khusus di bidang pembukuan atau akuntansi. Bagi perusahaan atu korporasi, nampaknya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-undang KUP memberikan solusi berupa pengumpulan informasi keuangan yang lebih sederhana, yang disebut pencatatan. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 Milyar setahun. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa menggunakan pencatatan adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar setahun, dan Orang Pribadi yang memang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan di bawah ini akan mengupas tentang apa dan bagaimana pencatatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP, prinsip-prinsip dasar pencatatan, yang juga sebenarnya bagian dari prinsip dasar pembukuan adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya</li>
<li>Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia</li>
<li>Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final</li>
<li>Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi</li>
<li>Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis (PMK 197/PMK.03/2007)</li>
<li>Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (PER-4/PJ/2009)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kandungan Informasi Dalam Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007, pencatatan harus menggambarkan antara lain :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh,</li>
<li>Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan</li>
<li>Informasi harta dan kewajiban</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2009, informasi yang terkandung dalam pencatatan diatur lebih detail lagi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar, pencacatan harus :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>meliputi omzet yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek PPh Final;</li>
<li>meliputi penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;</li>
<li>meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;</li>
<li>mencakup harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;</li>
<li>menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan, apabila mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka pencacatan harus :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>meliputi penghasilan bruto yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;</li>
<li>meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;</li>
<li>mencakup pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik bagi WP Orang Prbadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Batasan Rp4,8 Milyar, diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'Pencatatan+Bagi+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>wajib pajak orang pribadi (61)</li><li>pajak orang pribadi (51)</li><li>norma penghitungan penghasilan netto (17)</li><li>syarat pembukuan pajak (15)</li><li>pemberitahuan penggunaan norma penghitungan (7)</li><li>PENCATATAN PAJAK (7)</li><li>wajib pajak pribadi (4)</li><li>ptkp menggunakan norma (4)</li><li>kerugian menggunakan norma perhitungan (4)</li><li>pengertian norma penghitungan (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 08:53:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akuntansi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1245</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembukuanlah data dan informasi terutama digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terlebih lagi dalam sistem Self Assesment, di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, peranan pembukuan rasanya sangat penting.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itulah kewajiban menyelenggarakan pembukuan ditegaskan dalam Undang-undang Ketentuan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html">Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Aktivitas pembukuan oleh Wajib Pajak memegang peranan penting dalam praktek perpajakan. Dari pembukuanlah data dan informasi terutama digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Terlebih lagi dalam sistem Self Assesment, di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, peranan pembukuan rasanya sangat penting.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itulah kewajiban menyelenggarakan pembukuan ditegaskan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yaitu di Pasal 28. Berikut saya coba uraikan kembali ketentuan tentang kewajiban pembukuan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi syarat tertentu dikecualikan dari kewajiban pembukuan. Wajib Pajak ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Wajib Pajak badan tidak diberikan  pengecualian. Artinya seluruh Wajib Pajak badan (dalam negeri dan BUT) wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Pembukuan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah syarat-syarat atau ketentuan tentang pembukuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">a.       <span style="text-decoration: underline;">Harus dilandasi itikad baik</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Perhatikan bahwa pembukuan harus dibuat berdasarkan prinsip kejujuran dan tidak diniatkan untuk memanipulasi data atau merekayasa pembukuan untuk menghindari pajak atau bahkan untuk menggelapkan pajak. Tidak ada data yang disembunyikan dan juga tidak ada pencatatan yang tanpa didukung fakta.</p>
<p style="text-align: justify;">b.      <span style="text-decoration: underline;">Tempat, Huruf, Angka, Mata Uang, Bahasa</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Ketentuan teknis tentang pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian<br />
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.</p>
<p style="text-align: justify;">c.       <span style="text-decoration: underline;">Prinsip Taat Asas</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak juga harus taat asas dalam menerapkan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.</p>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti <em>build operate and transfer</em> (BOT) dan real estat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku masih dimungkinkan tetapi harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Ya, Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak. Oleh karena itu, perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh misalnya tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008. Sementara itu tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">d.      <span style="text-decoration: underline;">Konten Pembukuan</span></p>
<p style="text-align: justify;">Isi atau kandungan dari pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain untuk dapat menghitung besarnya PPh terutang, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">e.      <span style="text-decoration: underline;">Waktu dan Tempat Penyimpanan Dokumen</span></p>
<p style="text-align: justify;">Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.</p>
<p style="text-align: justify;">f.        <span style="text-decoration: underline;">Pembukuan Terpisah Untuk Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan  Yang Bukan Objek Pajak</span></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memiliki      usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final      dan tidak final;</li>
<li>menerima      atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek      pajak; atau</li>
<li>mendapatkan      dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal      31A Undang-Undang Pajak Penghasilan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh  yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalkan PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai aset berupa gudang dan mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 62 Tahun 2008, atas industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya di daerah Papua dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.<br />
Salah satu bentuk fasilitas Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.<br />
Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas aset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan (di Papua) dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan (di Jakarta)</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fkewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Kewajiban+Pembukuan+Bagi+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kewajiban pembukuan (39)</li><li>pembukuan pajak (28)</li><li>kewajiban pembukuan bagi wajib pajak (22)</li><li>wajib pembukuan (10)</li><li>PEMBUKUAN DALAM PAJAK (9)</li><li>STELSEL PAJAK INDONESIA (7)</li><li>Kewajiban Pembukuan pajak (7)</li><li>pembukuan wajib pajak (6)</li><li>pembukuan dan kewajiban pembukuan bagi wajib pajak (5)</li><li>tata cara pembukuan pajak (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kewajiban-pembukuan-bagi-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Apr 2011 02:10:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1199</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html">Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan teruskan membaca tulisan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, belum lama ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011. Peraturan ini mengatur tatacara pengajuan dan pemrosesan permohonan restitusi PPh yang seharusnya tidak terutang. Menurut saya, peraturan ini merupakan hal baru yang perlu diapresiasi karena akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengklaim kelebihan pajak yang biasanya diakibatkan  oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ketentuan ini seharusnya dikeluarkan segera setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 terbit yang mengatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu sekitar tiga tahun, rasanya cukup lama untuk menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kondisi Yang BIsa Diajukan Pengembalian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan pengembalian diantaranya adalah karena terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh. Kesalahan ini bisa terjadai karena PPh yang dipotong atau dipungut  lebih besar dari seharusnya berdasarkan ketentuan misalnya pemotongan atau pemungutan PPh terhadap bukan subjek pajak. Contoh lain misalnya pemotongan atau pemungutan PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut seperti jasa yang bukan objek PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align: justify;">Bisa juga terjadi PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya. Misalkan, PT ABC memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 4% atas jasa teknik, padahal semestinya 2%. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang juga bisa disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi lain yang bisa menyebabkan terjadinya pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan resstitusi adalah pemotongan atau pemungutan terhadap penghasilan yang sebenarnya bukan objek PPh. Penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh bisa dibaca di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian atau restitusi pajak seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh ini dilakukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut tetapi melalui pemotong atau pemungutnya. Dalam hal pemotong atau pemungutnya  tidak dapat ditemukan, misal karena sudah bubar, permohonan dilakukan langsung  oleh pihak yang dipotong atau dipungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, PPh yang dipotong atau dipungut tsb belum dikreditkan dalam SPT Tahunan. Mengapa tidak boleh? Ya karena kalau sudah dikreditkan, sama saja sudah dikembalikan.</li>
<li>Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 15)</li>
<li>Tidak diajukan keberatan. Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebenarnya bisa diajukan keberatan juga. Pengajuan keberatan juga pada hakikatnya sama dengan minta pengembalian. Jadi, jangan sampai dobel.</li>
<li>Diajukan secara tertulisa dengan format yang sudah ditentukan dalam PER-5/PJ/2011 dan diisi lengkap sesuai petunjuk pengisiannya.</li>
<li>Satu permohonan untuk satu kesalahan pemotongan atau pemungutan.</li>
<li>Permohonan harus dilampiri dengan  asli bukti potong atau bukti pungut, penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang, lembar ke-1 SSP setoran masa pajak dilaporkannya pemotongan atau pemungutan, dan suarat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut sesuai format yang ditentukan dalam PER-5/PJ/2011. Dalam hal, pemotong atau pemungut sudah bubar, maka permohonan hanya dilampiri asli bukti potong atau bukti pungut dan penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas menyebabkan permohonan tersebut tidak lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>KPP Tempat Penyampaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dasampaikan kepada KPP tempat pemotong atau pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pemotong atau pemungut sudah tidak ada lagi, maka permohonan disampaikan kepada KPP tempat pihak yang dipotong atau dipungut  terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pihak yang dipotong atau dipungut belum berNPWP, permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisili pihak yang dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kepastian Hukum Penyelesaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian  dan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila dalam jangka aktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 3 bulan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fseharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html';
  addthis_title  = 'Seharusnya+Tidak+Dipotong+Pajak%3F+Segera+Ajukan+Restitusi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>restitusi pajak (79)</li><li>restitusi pajak penghasilan (10)</li><li>per-5/pj/2011 (10)</li><li>contoh surat restitusi (7)</li><li>ketentuan restitusi (6)</li><li>restitusi (6)</li><li>syarat permohonan restitusi (4)</li><li>Restitusi PPh pasal 21 kesalahan pungut (4)</li><li>contoh surat permohonan restitusi pajak (3)</li><li>syarat restitusi (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 02:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SKB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1190</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (withholding tax). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html">Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (<em>withholding tax</em>). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, tersirat bahwa pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan mengasumsikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut PPh akan terutang Pajak Penghasilan dalam perhitungan akhir tahun di SPT Tahunannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya terdapat kemungkinan juga bahwa Wajib Pajak dalam satu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena beberapa sebab. Apabila terhadap Wajib Pajak seperti ini dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka yang terjadi adalah Wajib Pajak harus membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang. Walaupun nantinya PPh yang dibayar ini akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi, namun tentu saja Wajib Pajak akan dirugikan dari sisi arus kas (<em>cash flow</em>) perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, atas dasar pemikiran itulah nampaknya ada ketentuan tentang Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sehingga Wajib Pajak tidak dirugikan secara <em>cash flow</em> seperti dijelaskan di atas. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Peraturan Dirjen Pajak ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan dari Pemotongan dan Pemungutan PPh adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena :</p>
<ol>
<li>mengalami kerugian fiskal;</li>
<li>berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;</li>
<li>Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat juga mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.  Misalnya, Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi mengimpor barang. Atas impor barang tersebut, Wajib Pajak konstruksi tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dari PPh Pasal 22 Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan bahwa, yang dapat diajukan permohonan pembebasan adalah pemotongan dan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final. Dengan demikian, maka pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat  final tidak bisa diajukan permohonan pembebasan. Misalnya pemotongan PPh Final jasa konstruksi, pemotongan PPh Final bunga simpanan koperasi, PPh Final  bunga deposito, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Surat Keterangan Bebas (SKB)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh kepada Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final, dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikan kepada :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalam hal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (<em>force najeur</em>).</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011. Permohonan juga harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 untuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, bentuk SKB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Dan Masa Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan  Surat Keterangan Bebas (SKB)  atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,</p>
<p style="text-align: justify;">dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu  5 (lima) hari kerja terlewat.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Bebas+%28SKB%29+PPh+Pemotongan+Pemungutan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>surat keterangan bebas pajak (31)</li><li>skb pph 22 impor (23)</li><li>skb pph (21)</li><li>perhitungan pajak pasal 22 untuk dana bos (5 (11)</li><li>BEBAS PAJAK (10)</li><li>skb pph pasal 22 (10)</li><li>contoh soal pph 22 impor (10)</li><li>pembebasan pph 22 impor (10)</li><li>perhitungan pemungutan withholding tax (9)</li><li>surat bebas pajak (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembetulan Produk Hukum Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-produk-hukum-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-produk-hukum-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2010 08:40:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembetulan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Ketetapan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Tagihan Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1051</guid>
		<description><![CDATA[Dasar Hukum

Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03 2008 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau  Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

 Ruang Lingkup
<p style="text-align: justify;">Jenis produk hukum yang dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-produk-hukum-pajak.html">Pembetulan Produk Hukum Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h4 style="text-align: justify;">Dasar Hukum</h4>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03 2008 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau  Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan</li>
</ol>
<h4 style="text-align: justify;"> Ruang Lingkup</h4>
<p style="text-align: justify;">Jenis produk hukum yang dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketepan Pajak Lebih Bayar;</li>
<li>Surat Tagihan Pajak;</li>
<li>Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;</li>
<li>Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;</li>
<li>Surat Keputusan Pembetulan;</li>
<li>Surat Keputusan Keberatan;</li>
<li>Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;</li>
<li>Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;</li>
<li>Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau</li>
<li>Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerepan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sifat dari kesalahan atau kekeliruan ini bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis kesalahan tulis antara lain adalah kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu jenis kesalahan hitung antara lain berupa kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.</p>
<h4 style="text-align: justify;"> Syarat Permohonan</h4>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat Keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);</li>
<li>permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;dan</li>
<li>surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.</li>
</ol>
<h4 style="text-align: justify;"> Keputusan</h4>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.</li>
<li>Apabila jangka waktu  6 bulan tersebut telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak Wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) di atas.</li>
<li>Keputusan pembetulan dapat berupa menambahkan, mengurangkan atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Fpembetulan-produk-hukum-pajak.html';
  addthis_title  = 'Pembetulan+Produk+Hukum+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh sengketa pajak (39)</li><li>contoh kasus sengketa pajak (36)</li><li>pengertian sengketa pajak (27)</li><li>surat ketetapan pajak nihil (12)</li><li>HUKUM PAJAK (7)</li><li>contoh surat gugatan pajak (5)</li><li>jenis-jenis sengketa pajak (5)</li><li>pengertian pembetulan pajak (5)</li><li>contoh kasus hukum pajak (5)</li><li>kasus sengketa pajak di indonesia (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-produk-hukum-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:03:37 -->
