<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; dudi</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/author/dudi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html">PPN Atas Pemakaian Sendiri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-pemakaian-sendiri.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Pemakaian+Sendiri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak masukan pemakaian sendiri produktif (1)</li><li>pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>perlakuan pemakaian sendiri ppn (1)</li><li>ppn atas pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>ppn memakai sendiri (1)</li><li>ppn sendiri (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Renteng</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 15:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung renteng]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html">Tanggung Jawab Renteng</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam Undang-undang dan tidak begitu jelas benar maksud dari ketentuan ini sehingga dalam prakteknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Nah, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ruang untuk lebih memperjelas tentang hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bunyi dari ketentuan tanggung renteng ini diatur dalam Pasal 16F yang berbunyi :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.</em></p>
</blockquote>
<p>Adapun dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Jika membaca ketentuan di atas rasanya kok tidak adil bila beban kesalahan pemungut PPN ditimpakan kepada pembeli, padahal pada umumnya pembeli tidak tahu menahu tentang kewajiban pemungutan PPN. Pasal ini terasa seperti pasal yang liar dan bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menagih PPN kepada pembeli. Untuk itu rasanya memang perlu aturan yang lebih rinci, dalam hal bagaimana saja tanggung jawab renteng kepada pembeli bisa dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, PP Nomor 1 Tahun 2012 ini sudah memulai untuk memperjelas tentang hal ini. Ada dua hal yang diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Pertama, ditegaskan bahwa tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau</li>
<li>pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kedua, ditegaskan pula bahwa tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan diatur  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, kita tunggu saja bagaimana bentuk mekanisme tanggung jawab renteng berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nantinya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ftanggung-jawab-renteng.html';
  addthis_title  = 'Tanggung+Jawab+Renteng';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>forum pajak ppn masukan (1)</li><li>pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (1)</li><li>permohonan wp patuh ditolak (1)</li><li>tanggung jawab secara renteng (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berniat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 14:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1370</guid>
		<description><![CDATA[<p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di Bertempat Tinggal di <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html">Berniat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di <a href="../pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a>.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, tulisan singkat ini akan menjelaskan arti dari berniat untuk tinggal di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak tersebut, pembuktian bahwa seseorang itu berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia adalah adanya dokumen berupa Visa bekerja Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana berdasarkan dokumen tersebut orang tersebut akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Pembuktian adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga dapat ditunjukkan dengan dokumen berupa kontrak atau perjanjian untuk melakukan usaha, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Perhatikan bahwa adanya niat dikaitkan juga dengan keberadaan di Indonesia yang lebih dari 183 hari yang juga sebenarnya merupakan kriteria kedua seseorang dapat digolongkan sebagai Subjek Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Selain ditunjukkan oleh adanya dokumen resmi, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga bisa ditunjukkan dengan adanya suatu tindakan yang dilakukan seperti menyewa tempat di Indonesia, termasuk tempat tinggal, memindahkan anggota keluarganya ke Indonesia, atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fberniat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Berniat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>maksud berniat tinggal di Indonesia (1)</li><li>niat dalam subjek pajak (1)</li><li>subjek pajak menurut (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbertempat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Bertempat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian tempat tinggal (2)</li><li>aspek pajak pekerja wna (1)</li><li>perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan luar negeri (1)</li><li>penentuan subjek pajak (1)</li><li>mulai menjadi subjek pajak (1)</li><li>kasus warga negara asing (wajib pajak pribadi) (1)</li><li>kasus NPWP warga negara asing untuk pajak pribadi (1)</li><li>kasus domisili (1)</li><li>kan wil pajak wp besar united kingdom taxtreaty data (1)</li><li>definisi tempat tinggal (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html">Subjek Pajak vs Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsubjek-pajak-vs-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Subjek+Pajak+vs+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>subjek pajak dan wajib pajak (4)</li><li>apakah subjek pajak adalah wajib pajak (3)</li><li>apa itu wajib pajak (2)</li><li>syarat status wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak badan pasal 25/29 (2)</li><li>aspek perpajakan bagi wna yang bekerja di indonesia (time test belum lewat) (2)</li><li>subjek pajak yang bukan wajib pajak (1)</li><li>SUBJEK pasal 25 (1)</li><li>subjek wajib pajak pph (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuh Skema Pengembalian Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 23:10:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1354</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Pusdiklat Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak dalam tahun berjalan di atas <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html">Tujuh Skema Pengembalian Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Gagas Pajak Edisi V/Oktober 2011 yang diterbitkan oleh<a title="Pusdiklat Pajak" href="http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/" target="_blank"> Pusdiklat Pajak</a>.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak (restitusi) merupakan salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan. Klaim terhadap pengembalian oleh Wajib Pajak pada umumnya disebabkan karena terjadinya kelebihan pembayaran dan/atau pemotongan pajak dalam tahun berjalan di atas pajak yang terutang. Dalam konteks PPN, kelebihan pembayaran pada umumnya disebabkan oleh karena kelebihan Pajak Masukan dibandingkan Pajak Keluaran. Kelebihan pembayaran bisa disebabkan pula karena danya pembayaran atau pemotongan pajak yang semestinya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pengembalian pajak ini pada umumnya diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun demikian, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984 memberikan landasan hukum pengembalian yang melengkapi apa yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara ringkas tentang beberapa skema pengembalian pajak yang berlaku saat ini, terutama untuk jenis pajak PPh dan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Pasal 17 Ayat (1) UU KUP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Skema pengembalian pajak ini berlandaskan ada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang KUP. Pengembalian pajak dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang didahului dengan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus nihil, SPT kurang bayar atau SPT yang sebenarnya menyatakan lebih bayar tetapi atas lebih bayar tersebut Wajib Pajak tidak memohon untuk dikembalikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila setelah terbit SKPLB, Wajib Pajak menghendaki pengembalian kelebihan pajak, maka Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis. Mungkin karena hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki  kewajiban untuk mengembalikan pajak atas SPT yang lebih bayar dalam jangka waktu yang ditentukan seperti SPT LB yang sedari awal memang mengajukan permohonan pengembalian.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Pasal 17B UU KUP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian pajak melalui mekanisme Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ini adalah jenis mekanisme restitusi yang paling umum. Pengembalian dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang didahului dengan pemeriksaan atas SPT lebih bayar yang disampaikan Wajib Pajak di mana atas kelebihan bayar tersebut Wajib Pajak memang mengajukan permohonan pengembalian.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak diberikan waktu selama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk menyelesaikan permohonan pengembalian tersebut. Dengan kata lain, Dirjen Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan tersebut. Apabila tidak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPLB yang sama dengan lebih bayar yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan di atas. Keterlambatan penerbitan SKPLB dalam jangka waktu 12 bulan menimbulkan hak Wajib Pajak mendapatkan imbalan bunga.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian jenis ini adalah pengembalian khusus atas kasus adanya pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Dengan demikian, skema pengembalian ini memiliki perbedaan mendasar dengan dua jenis pengembalian di atas di mana kelebihan bayar disebabkan adanya mekanisme pengkreditan baik di PPh maupun di PPN dalam SPT dan memang umum terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, kelebihan bayar atas pajak yang seharusnya tidak terutang adalah kelebihan bayar yang tidak umum terjadi, kelebihannya tidak dinyatakan dalam SPT, dan permohonan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik Wajib Pajak ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP, baik Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan yang lebih teknis tentang pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri,  Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen Pajak yang pertama mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak luar negeri. Ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang untuk Wajib Pajak luar negeri meliputi tiga jenis. Pertama, pajak yang seharusnya tidak terutang akibat kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam P3B.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, pajak yang seharusnya tidak terutang karena pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak. Terakhir, pajak seharusnya tidak terutang akibat pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan kesepakatan dalam rangka <em>Mutual Agreement Procedure</em> (MAP).</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen Pajak yang kedua mengatur tentang mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang yang berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. Ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang dalam peraturan ini meliputi pajak yang telah dibayar, berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean  (SPTNP) atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM), Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor SPKPBM,  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;</li>
<li>Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor SPKPBM, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;</li>
<li>Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau</li>
<li>Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya dalam Peraturan Dirjen Pajak yang terakhir (PER-5/PJ/2011), pajak yang seharusnya terutang yang dapat diminta pengembalian adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang berupa Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan atau karena adanya transaksi yang dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis pajak yang seharusnya tidak terutang yang kedua yang dapat dimintakan pengembalian adalah kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada empat bentuk kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan  yang menyebabkan kondisi pajak seharusnya tidak terutang. Pertama adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak. Kedua, pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan  yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut. Ketiga adalah salah dipotong atau dipungut atas penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak  Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut. Terakhir adanya salah dipotong atau dipungut karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Wajib Pajak Patuh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17C Undang-undang KUP, kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. Produk hukum yang diterbitkan setelah melakukan penelitian ini adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan untuk jenis pajak PPN atau 3 bulan untuk jenis pajak PPh, sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan catatan jika yang diterbitkan adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebelumnya harus ditetapkan dulu oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak ini dinamakan Wajib Pajak Patuh. Adapun kriteria yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria ini tertentu adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;</li>
<li>tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;</li>
<li>Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan</li>
<li>tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan tentang penetapan Wajib Pajak Patuh serta tatacara pengembaliannya diatur lebih teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2008 tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur Dalam  Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Wajib Pajak Dengan Persyaratan Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17D Undang-undang KUP, kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. Produk hukum yang diterbitkan setelah melakukan penelitian ini adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan untuk jenis pajak PPN atau 3 bulan untuk jenis pajak PPh, sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan surat pemberitahuan perubahan alamat. Nah, atas tidak diterbitkannya SKPPKP ini kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan catatan jika yang diterbitkan adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, siapakah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini? Jawabnya ada di Pasal 17D ayat (2) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009, yaitu  :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.</li>
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Batasan peredaran usaha dalam SPT Tahunan adalah paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (Rp4,8 Milyar). Sementara itu batasan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh adalah kurang dari Rp 1.000.000,00, atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari batasan peredaran usaha penggunaan norma penghitungan (Rp4,8 Milyar).</li>
<li>Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.Batasan peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh adalah paling banyak Rp5 Milyar dan batasan jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh adalah kurang dari Rp10.000.000,00.</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Pengusaha Kena, Pajak di sini adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00, dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis tentang tatacara pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian Pajak Untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, yang merupakan perubahan terakhir Undang-undang PPN 1984, memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan sesuai Pasal 17B Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mekanisme pengembalian untuk PKP berisiko Rendah pun sebenarnya mengacu kepada pengembalian pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang KUP. Namun demikian, bagi PKP berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja. Bandingkan dengan dengan sanksi yang sama atas WP Patuh di mana sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100%.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak di atas yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir, nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri, dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Syarat tambahan untuk ketiga kelompok PKP di atas adalah tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tatacara pengembalian bagi PKP berisiko rendah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang  Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian PPN Untuk Pemegang Paspor Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada hal baru alam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemegang paspor luar negeri atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-undang PPN 1984. Dengan bahasa yang berbeda, hal yang sama juga diatur dalam Pasal 17E Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (2) UU PPN 1984 memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.<strong> </strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (3) UU PPN 1984 mengatur tentang mekanisme bagaimana pemegang paspor luar negeri dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat pemegang paspor luar negeri tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapaun bandara yang telah ditetapkan adalah bandara Soekarno Hatta Jakarta dan bandara Ngurah Rai Denpasar. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010), bandara Adisutjipto Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010), serta bandara Juanda Surabaya dan Polonia Medan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN 1984 adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paspor;</li>
<li>pas naik (<em>boarding pass</em>) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
<li>Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak dalam rangka pengembalian PPN untuk pemegang paspor luar negeri adalah Faktur Pajak Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 yang diperoleh dari toko retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ketika pemegang paspor luar negeri membeli Barang Kena Pajak. Beberapa toko retail yang sudah ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-347/PJ/2010 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010, pengembalian dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang meminta pengembalian PPN. Pengembalian dilakukan melalui penerbitan SKPLB terlebih dahulu dengan jangka waktu pengembalian 1 bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian dapat dilakukan secara tunai dan dalam mata uang Rupiah dalam hal nilai pembayaran nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas pengembalian seperti ini tidak didahului dengan penerbitan SKPLB.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, skema pengembalian pajak menjadi semakin kaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 memperkenalkan Pasal 17 ayat (2) yang mengatur pengembalian pajak yang seharusnya terutang yang sebelumnya hanya diatur oleh Surat Edaran saja. Undang-undang ini juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang dituangkan dalam Pasal 17D.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Undang-undang ini juga memberikan hak kepada pemegang paspor luar negeri, yang biasanya adalah turis asing, yang berbelanja barang di Indonesia untuk meminta PPN yang telah dibayar karena barang tersebut tidak dikonsumsi di daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Perluasan cakupan pengembalian pajak ini rasanya cukup memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan hak-haknya sehingga pelayanan kepawa Wajib Pajak juga menjadi lebih baik serta dapat mengurangi biaya kepatuhan Wajib Pajak. Pada gilirannya, diharapkan penerimaan pajak akan semakin meningkat dalam jangka panjang. Khusus tentang pengembalian PPN untuk pemegang paspor luar negeri, hal ini semakin menegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri saja sehingga apabila dikonsumsi di luar negeri, semestinya memang PPN yang terkandung harus dikembalikan.</p>
<p style="text-align: center;" align="center">ooo00ooo</p>
<p style="text-align: justify;">Daftar Pustaka</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahannya</li>
<li>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 dan perubahannya</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 dan perubahannya</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Ftujuh-skema-pengembalian-pajak.html';
  addthis_title  = 'Tujuh+Skema+Pengembalian+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>restitusi ppn bm sk dirjen pajak (4)</li><li>skema (4)</li><li>skema undang-undang (3)</li><li>restitusi pajak pph ps 23 atau 22 (3)</li><li>aturan pengembalian pajak (3)</li><li>contoh surat permohonan restitusi lebih bayar bea masuk (2)</li><li>tata cara penerbitan undang undang (2)</li><li>dudi wahyudi restitusi pajak (2)</li><li>skema infor pajak pph 21 A-1 (2)</li><li>skema perpajakan (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tujuh-skema-pengembalian-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TP Course : Transfer Pricing Case Law</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Dec 2011 05:46:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kursus Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1348</guid>
		<description><![CDATA[
<p>Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.</p>
<p>&#160;</p>
<p style="text-align: justify;">Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi Transfer Pricing Course yang diselenggarakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, materi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html">TP Course : Transfer Pricing Case Law</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<blockquote><p>Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi <em>Transfer Pricing Course</em> yang diselenggarakan oleh <a title="Danny Darussalam" href="http://www.dannydarussalam.com/" target="_blank">Danny Darussalam Tax Center</a>. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ya, materi kali ini memang nampaknya dimaksudkan untuk mengajak peserta untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain sekaligus mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang membuat lebih menarik dari TP Course kali ini adalah terdapat sessi khusus yang narasumbernya dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Ahmad Komara dan Joko Galungan dari Kantor Pusat DJP yang mewakili otoritas pajak di bidang pemeriksaan untuk kasus-kasus khusus semacam transfer pricing ini. Di kalangan internal DJP, nama mereka berdua juga terkenal sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang transfer pricing.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan <em>rundown</em> acara yang saya terima, sessi Ahmad Komara dan Joko Galungan ini rencananya hanya sekitar1,5 jam saja (pukul 09.05 s.d 10.30 WIB) untuk menyampaikan materi tentang praktek terkini transfer pricing di Indonesia. Namun ternyata, antusias peserta yang tinggi dalam sessi tanya jawab membuat mereka berdua harus berada di tempat sampai menjelang pukul 12.00 WIB.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan Ahmad Komara di antaranya adalah bahwa batas Rp10 Milyar dalam PER-32/PJ/2011 itu hanya batas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing dan bukan berarti transaksi di bawah Rp10 Milyar tidak perlu menerapkan prinsip <em>arm&#8217;s length principle </em>(ALP). Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak, begitu kata Ahmad Komara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkepentingan terhadap penerapan ALP ini sebenarnya bukan hanya DJP saja, tapi juga serikat pekerja atau pihak lain. Danny Septriadi menambahkan bahwa di negara lain ada kasus transfer pricing yang diajukan oleh serikat pekerja dan <em>minority interest</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Joko Galungan kemudian mendapatkan kesempatan berikutnya memberikan penjelasan yang lebih teknis, terutama terkait dengan kasus transfer pricing dan dan kebijakan pemeriksaan transfer pricing.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan beliau di antaranya adalah bahwa kasus-kasus transfer pricing di Indonesia bersifat spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus di negara-negara maju. Sementara itu OECD TP Guidelines sendiri lebih bernuansa negara-negara maju yang menjadi anggota OECD.</p>
<p style="text-align: justify;">Joko Galungan juga menyampaikan bahwa DJP sedang menyusun panduan pemeriksaan transfer pricing yang mungkin akan terbit pada bulan Januari 2012.</p>
<p style="text-align: center;" align="center">ooo00ooo</p>
<p style="text-align: justify;">Selepas istirahat siang, Danny Septriadi memberikan pengantar sebelum masuk pada materi utama yaitu pembahasan kasus-kasus hukum transfer pricing. Beliau menyampaikan materi interpretasi hukum pajak internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada sessi ini, materinya cukup berat bagi saya, karena yang disampaikan adalah masalah hukum. Yang jelas, beliau menyampaikan bahwa penting sekali untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Danny Septriadi kemudian menjelaskan argumentasi hukum tentang pentingnya kasus-kasus transfer pricing di negara lain dengan mengutip beberapa sumber di antaranya Statute of the International Court of Justice (Art. 38 par.1), R Soeroso yang menyatakan bahwa Indonesia menganut aliran penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo, dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskan pula oleh Danny tentang metode-metode penafsiran yaitu <em>gramatical interpretation</em>, <em>systematic interpretation</em>, <em>teleological interpretation</em>, <em>historical interpretation</em>, <em>futuristic intepretation</em> dan <em>comparative interpretation</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Pentingnya kasus-kasus hukum di negara lain untuk dipelajari juga karena di tempat lain, kasus-kasus penyelesaian sengketa transfer pricing sering mengacu kepada putusan-putusan hukum transfer pricing lainnya. Danny bahkan menjelaskan, ada forum khusus para hakim pajak dari berbagai negara untuk saling bertukar pendapat dan berdiskusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, setelah Danny Septriadi memberikan materi pengantar, barulah disampaikan kasus-kasus hukum transfer pricing. Bagian pertama TP case law ini disampaikan oleh Romi Irawan dan Bawono Kristiaji. Kasus-kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang pentingnya fakta-fakta dan kondisi, sengketa tentang metode dan analisis komparabilitas, dan sengketa tentang Intra Group Financing.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagian berikutnya tentang materi TP Case Law ini disampaikan oleh Untoro Sejati. Kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang <em>Intra Group Services</em>. Terakhir, dijelaskan juga kasus-kasus <em>transfer pricing</em> masalah <em>Intangible Asse</em>t oleh Yusuf Wangko Ngantung. Ada hal menarik di bagian ini, yaitu tentang munculnya konsep <em>legal ownership</em> dan <em>economic ownership </em>dengan kasus sengketa Suzuki Maruti India dengan otoritas pajak India.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak terasa akhirnya acara selesai sampai lebih dari jam 5 sore. Banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh, baik dari Ahmad Komara dan Joko Galungan dari DJP, maupun dari team <a title="Danny Darussalam" href="http://www.dannydarussalam.com/" target="_blank">Danny Darussalam Tax Center</a> yang menyajikan kasus-kasus hukum transfer pricing di manca negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hmm&#8230;Nampaknya saya harus masih banyak belajar tentang transfer pricing ini. Pemahaman saya tentang ini rasanya memang masih kurang, dan hal ini terasa ketika mencoba untuk memahami kasus-kasus transfer pricing yang disampaikan. Semoga masih ada kesempatan-kesempatan berikutnya.</p>
</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Ftp-course-transfer-pricing-case-law.html';
  addthis_title  = 'TP+Course+%3A+Transfer+Pricing+Case+Law';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Transfer Pricing menurut DJP (4)</li><li>akuntansi pajak pada harga transfer (4)</li><li>kasus jasa transfer pricing indonesia (3)</li><li>peraturan pajak tentang transfer pricing (3)</li><li>permasalahan grup dalam transfer pricing (2)</li><li>masalah transfer pricing indonesia (2)</li><li>joko galungan (2)</li><li>reason kenapa ada transfer pricing (2)</li><li>praktek transfer pricing di indonesia (2)</li><li>peraturan transfer pricing pajak di indonesia (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tp-course-transfer-pricing-case-law.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 14:06:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html">Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip <strong>detikFinance,</strong> Jumat (16/12/2011)</p>
<p>Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.</p>
<p>Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Badan Amil Zakat Nasional</li>
<li>LAZ Dompet Dhuafa Republika</li>
<li>LAZ Yayasan Amanah Takaful</li>
<li>LAZ Pos Keadilan Peduli Umat</li>
<li>LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat</li>
<li>LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah</li>
<li>LAZ Baitul Maal Hidayatullah</li>
<li>LAZ Persatuan Islam</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat</li>
<li>LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil</li>
<li>LAZ Baituzzakah Pertamina</li>
<li>LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)</li>
<li>LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia</li>
<li>LAZIS Muhammadiyah</li>
<li>LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)</li>
<li>LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)</li>
<li>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)</li>
</ol>
<p>Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya,&#8221; pungkas Dedi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :<a title="Lembaga Zakat Yang Diakui Pemerintah" href="http://finance.detik.com/read/2011/12/16/104258/1792590/4/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak"> Detik Finance</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html';
  addthis_title  = 'Ini+Dia+20+Lembaga+Penerima+Zakat+yang+%26%238216%3BDiakui%26%238217%3B+Ditjen+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>yayasan zakat (4)</li><li>20 lembaga zakat (3)</li><li>lembaga zakat yang diakui pajak (3)</li><li>penerima zakat (3)</li><li>blog zakat (2)</li><li>lembaga zakat yang di akui oleh direktorat jenderal pajak (2)</li><li>www lemsakti blogspot com html (2)</li><li>yayasan penerima zakat (2)</li><li>yayasan zakat yang telah di akui (2)</li><li>lembaga penerima zakat penghasilan (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Dec 2011 15:05:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>
		<category><![CDATA[harga transfer]]></category>
		<category><![CDATA[transfer pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1339</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman transfer pricing (TP) ini?</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html">Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pedoman penentuan harga transfer (<em>transfer pricing</em>) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman <em>transfer pricing</em> (TP) ini?</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Ini sebenarnya yang dimaksud dengan <em>Cross Border Transfer Pricing.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Cross border transfer pricing</em> inilah yang sebenarnya yang menjadi alasan utama mengapa perlu ada pedoman <em>transfer pricing</em>. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>) dengan cara mengatur harga transfer untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan <em>transfer pricing</em> antar Wajib Pajak di Indonesia? Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena toh, pada umumnya tarif pajak yang berlaku sama saja. Namun demikian, dalam kasus tertentu, bisa saja <em>transfer pricing</em> antar Wajib Pajak di Indonesia digunakan untuk menghindari pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu, di Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dirjen tersebut dinyatakan juga kondisi kedua di mana pedoman TP ini bisa diterapkan untuk transaksi antara Wajib Pajak yang berhubungan istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif karena:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;</li>
<li>perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau</li>
<li>transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kalau dicermati, perbedaan masalah ruang lingkup pedoman TP pada PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak membedakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, apakah <em>Cross Border Transfer Pricing</em> atau <em>Transfer Pricing</em> di dalam negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011 adalah mempersempit ruang lingkup kondisi yang harus tunduk pada pedoman <em>transfer pricing</em>.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Ruang+Lingkup+Pedoman+Transfer+Pricing+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kasus-kasus transfer pricing dengan menggunakan metode cup (12)</li><li>aturan transfer pricing (6)</li><li>peraturan transfer pricing 2011 (4)</li><li>perlakuan perpajakan atas transfer pricing (4)</li><li>perbedaan per/32/pj/2011 dengan per 43/pj/2010 (4)</li><li>transfer pricing di indonesia 2011 (3)</li><li>ruang lingkup transfer pricing (3)</li><li>peraturan transfer pricing (3)</li><li>peraturan pajak no 32 tentang transfer pricing (3)</li><li>transfer pricing 2011 (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pedoman-transfer-pricing-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 06:31:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[expatriat]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1333</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html">Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Ada P3B?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (<em>income from employment</em>).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;</li>
<li>Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan</li>
<li>Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html';
  addthis_title  = 'Pemotongan+Pajak+Penghasilan+Untuk+Expatriat';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian diskonto menurut sisi pajak (11)</li><li>expatriat (11)</li><li>expatriat adalah (9)</li><li>soal pph pasal 26 (8)</li><li>contoh soal pph pasal 26 tentang royalti (7)</li><li>pajak expatriat (7)</li><li>pajak penghasilan expatriat (5)</li><li>isi pasal pph 21 (5)</li><li>kasus pajak pasal 21 terbaru (4)</li><li>pengertian pajak expatriat (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 16:14:15 -->
