Halaman ini berisi daftar tulisan pajak atau artikel pajak atau bisa juga disebut makalah pajak yang ada dalam Blog Pajak Indonesia . Silahkan klik pada judul tulisan / artikel / makalah. Selamat membaca.
Pajak Penghasilan 2009
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru
- Perlakuan PPh Atas Imbalan Dalam Bentuk Natura/Kenikmatan
- Pengecualian Kewajiban PPh Final Pengalihan Tanah/Bangunan
- PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul 2009
- Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009
- Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan
- Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan
- 1770, 1770 S Atau 1770 SS?
- PP Nomor 15 s/d 19 Tahun 2009
- PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah
- PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
- Perlakuan PPh Atas Bea Siswa
- Download Peraturan Pelaksanaan PPh 2009
- Bantuan dan Sumbangan : Deductible Atau Non Deductible
- Jasa Lain PPh Pasal 23
- Biaya Jabatan 2009
- Bantuan dan Sumbangan : Objek dan Non Objek
- Bagaimana Dengan Keluarga TKI
- PPh Atas TKI di Luar Negeri
- Fiskal Luar Negeri 2009
- NPWP Untuk Anggota Keluarga
- Tarif Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP
- Tarif PPh Untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
- Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah/Bangunan
- Download Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
- Indonesia Menuju Bebas Fiskal
- Dividen Dalam UU PPh 2009
- Perubahan PPh 2009 : Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak
- Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009
- Tarif Baru Pajak Penghasilan
- PTKP Baru 2009
- Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP)
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak
- Perubahan KUP : Banding
- Apa Itu SPT
- Kewajiban Pajak Subjektif
- Faktur Pajak
- Apa Itu SSP
- SPT Sangat Sederhana (1770 SS)
- NPWP Berlaku Surut
- Tabel Kode MAP
- Perubahan KUP : NPWP
- Perubahan KUP : Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
- Perubahan KUP : Keberatan
- Apa Itu NPWP
- Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak
- Download Petunjuk Pelaksanaan UU KUP Baru
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak 2008
- Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur
- Sanksi Baru Pasal 7 KUP
- Download e-SPT Tahunan 2007
- Perubahan KUP : Pengembalian Pajak
- Sunset Policy
- Kuasa Wajib Pajak
- Siapa Penandatangan SPT?
- Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh
- Penegasan Tentang Kuasa Wajib Pajak
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- STP Penagihan
- Tatacara Penerbitan SKP
- Tatacara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25 Berdasarkan PER-22/PJ/2008
- Batasan Pengusaha Kecil
- Contoh Penghitungan Sanksi Bunga dan Denda
- Pajak : Antara Keadilan atau Kemudahan
- SPT Tahunan 2008
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Penyelesaian Sengketa Pajak (Bagian I)
- Penyelesaian Sengketa Pajak (bagian II)
- Sekali Lagi : Sunset Poilicy
- Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
- Pembetulan SPT
- NPWP dan Jual Beli Tanah
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Tidak Dikenakan Denda Pasal 7
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008
- Perlukah NPWP Buat Istri
- Apakah Anak Wajib BerNPWP?
- Penghasilan, Harta, NPWP dan Sunset Policy
- Sunset Policy dan Pemeriksaan Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
- Pajak : Pengertian dan Fungsinya
- Masa Transisi PPh Final Jasa Konstruksi
- NPWP Untuk Anggota Keluarga
- NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran
- Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan
- Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan
- Kapankah Seorang Anak Wajib BerNPWP?
- NPWP, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Pajak Penghasilan (PPh)
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru
- PPh Final
- Kewajiban Pajak Subjektif
- PPh Atas Penghasilan Dokter
- Tarif PPh Pasal 23
- Mengapa Perlu Ada Tax Treaty
- The Witholding Income Tax Art. 26
- Perlakuan PPh Atas Dividen
- Mengapa Perlu Ada Perpanjian Perpajakan (Update)
- Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)
- Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
- Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif Pajak Penghasilan
- Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon
- Perlakuan PPh Atas Software Komputer
- Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap
- PPh Pasal 21 Atas Tenaga Ahli
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
- PPh Final Atas Hadiah Undian
- Tatacara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25 Berdasarkan PER-22/PJ/2008
- Cara Menghitung PPh Orang Pribadi
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Objek, Tarif dan Pemungut PPh Pasal 22
- SPT Tahunan 2008
- Sekali Lagi : Sunset Poilicy
- Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
- Kompensasi Kerugian
- Aspek Pajak Pada Penghasilan Google Adsense
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- NPWP dan Jual Beli Tanah
- Pajak Penghasilan Atas THR
- Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Karyawan
- Pajak Penghasilan Disetahunkan
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008
- Perlukah NPWP Buat Istri
- Apakah Anak Wajib BerNPWP?
- Pegawai Atau Pekerja Bebas?
- PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
- Penghasilan, Harta, NPWP dan Sunset Policy
- Perlakuan PPh atas Biaya Tenaga Kerja
- Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal
- Apa Itu Pajak Penghasilan?
- Rekonsiliasi Fiskal
- PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul
- PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Masa Transisi PPh Final Jasa Konstruksi
- PPh Untuk Distributor MLM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pengusaha Kena Pajak
- Apa Itu PPN?
- Faktur Pajak
- Jasa Tidak Kena PPN
- Barang Tidak Kena PPN
- Fasilitas Pembebasan PPN
- Batasan Pengusaha Kecil
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Aspek PPN Dalam Membangun Rumah
- Pemungut PPN
- Jurnal Pajak Pertambahan Nilai
- Faktur Pajak Sederhana
Pajak Bumi dan Bangunan
Lain-lain


Hello Pak Dudi. Apa kabar ? Mudah2an sehat selalu dan dalam lindungan Allah swt. Sabtu tgl 13/04 nggak masuk ya pak training di DDTC. Mudah2an Sabtu ini bisa bergabung. Seru lho kalau bapak masuk, kita bisa banyak diskusi apalagi bapak cuma blog, wah tambah seru nich. Nanti saya akan coba ikut partisipasi menyumbang tulisan atau komentar.
Sampai ketemu besok pagi di DDTC.
Wah, maaf pak, komentarnya baru terbaca hari ini. Saya tunggu tulisannya. Saya sangat berterima kasih kalau pak Suharto mau ikut nulis.
Pagi
Jurnal akutansi untuk PPn DM masalah selisih PPn masukan yang di akui ( 70 % dan 60 %) kemana, padahal pembeliannya tidak ada sama sekali PPn masukan